nusabali

Maraknya Cyberbullying

  • www.nusabali.com-maraknya-cyberbullying

Cyberbullying atau intimidasi dunia maya adalah segala bentuk penindasan yang terjadi secara online atau melalui smartphone atau tablet. Atau bisa juga dimaknai penggunaan teknologi untuk mengertak seseorang atau kelompok dengan maksud untuk melukai mereka secara sosial dan psikologis.

Staf Department of Quality Assurance Universitas Aisyiyah Yogyakarta.

Penegak hukum mendapatkan tugas berat dalam mengatasi ini di dunia maya. Kadang penyelesaian cyberbullying melelahkan para penyidik. 

Di Indonesia kemajuan teknologi, internet dan media sosial sangat cepat. Pengguna internet di Indonesia 143.260.000 juta (Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia/APJII). Saat ini sering sekali saling hujat di dunia maya. Indonesia banyak pengguna media sosial tetapi belum memahami etika bermedia sosial. Jika tidak setuju terhadap sesuatu hal, boleh berbeda pendapat tapi tidak perlu menghujat atau mengejek. Beda pendapat biasa, tapi seyogyanya tetap dengan argumentasi yang membangun dan mendidik masyarakat. Dunia maya harus diisi dengan toleransi, argumentasi dan etika yang baik.

Bentuk cyberbullying dapat terjadi dalam berbagai cara. Misalnya teks atau email kasar, pesan, gambar atau video yang menyakitkan, mempermalukan orang lain secara online, gosip atau obrolan online yang tidak menyenangkan. Jika cyberbullying menimpa anda, maka lakukan hal-hal ini: berbicara dengan orang yang dipercayai seperti orang tua dan guru, jangan membalas atau meresponnya, blokir pelaku intimidasi dan ubah pengaturan privasi anda, melaporkan pelaku, kumpulkan bukti-bukti seperti simpan pesan ponselnya dan screenshot, cetak email atau percakapannya.

Jika cyberbullying menimpa saudara atau teman kita maka yang perlu dilakukan adalah jangan bergabung mengomentari postingan, jangan meneruskan atau berbagi postingan tersebut, tinggalkan grup atau percakapan negatif, laporkan pelaku intimidasi, kalau anda berani coba hentikan pelaku dan katakan yang dilakukannya itu salah dan beri dukungan ke korban cyberbullying.

Hukum positif mengatur cyberbullying di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal yang biasanya digunakan untuk menjerat pelaku cyberbullying yaitu Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 A ayat (1), Pasal 45 A ayat (2) dan Pasal 45 B. Sedangkan dalam KUHP biasanya memakai Pasal 310 ayat (1) dan (2).

Meminimalkan cyberbullying dilakukan dengan pendekatan kebijakan yaitu diterbitkannya UU ITE. Sisi lain masyarakat juga harus diberi edukasi yang cukup agar tidak melakukan cyberbullying. Edukasi masyarakat jauh lebih baik daripada investigasi cyberbullying. Edukasi masyarakat tercapai maka jumlah korban dan pelaku cyberbullying akan turun. Efek kemajuan teknologi dan media sosial, cyberbullying juga semakin tinggi. Padahal anak-anak 70% perilakunya meniru orang dewasa. Maka kesadaran masyarakat perlu dibangun, sehingga anak-anak terselamatkan dari efek negatif teknologi dan media sosial.

Pengguna internet usia 13-18 tahun 75.50% dan perangkat yang dipakai mengakses internet 44,16 % menggunakan smartphone (Data APJII). Orang tua harus selektif ketika memberikan smartphone ke anak. Sebab cyberbullying seringkali dilakukan oleh anak-anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa sepanjang tahun 2018 cyberbullying meningkat. Sehingga peran orang tua, sekolah dan pemerintah perlu ditingkatkan kewaspadaannya. Dampak cyberbullying lebih besar sebab komentar negatif dapat tersebar luas dan dapat dibaca oleh orang banyak. Jangan sampai cyberbullying berujung ke penjara tetapi jangan pula membabi buta penerapan pidana atas dugaan cyberbullying.*


*. Tulisan dalam kategori OPINI adalah tulisan warga Net. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Komentar