Cemburu, Siram Air Keras, Dituntut 3,5 Tahun
Gara-gara cemburu buta dan menyiram teman suaminya dengan air keras, I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu, 24 yang kini menjadi pesakitan kini harus menanggung akibatnya.
DENPASAR, NusaBali
Ia dituntut hukuman 3,5 tahun penjara boleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Kamis (28/3). Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Made Ayu Citra Maya Sari dihadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menyatakan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Untuk itu terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Dalam pertimbangan memberatkan yang dibacakan JPU menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Ni Luh Putu Mita Martiyasari mengalami luka memar dan erosi selaput bening mata yang dapat menganggu pengelihatan secara permanen. Sementara dalam hal meringankan salah satunya menyebutkan terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban, dan saksi korban memaafkan terdakwa.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun), dikurangi selama menjalani tahanan," tegas Maya.
Dalam dakwaan disebutkan pengaiayaan berawal dari kecurigaan terdakwa terhadap suaminya yang sering pulang pagi dan membawa sepeda motor orang lain. Merasa curiga, pada hari Sabtu, 8 Desember 2018 terdakwa menunggu suaminya pulang kerja. Suami terdakwa bekerja sebagai juru parkir di Super Market Kembar Arta, Jalan Kebo Iwa, Padangsambian, Denpasar Barat. Sementara terdakwa menunggu di toko AC, sebelah timur super market tersebut.
10 menit kemudian, terdakwa melihat korban datang mengendarai sepeda motor yang sering dipakai suaminya pulang ke kos. Korban berhenti di super market tersebut, lalu melepas helmnya dan ditaruh di spion motor itu. Karena emosi dan menduga saksi korban adalah pacar suaminya, terdakwa seketika mengambil semprotan di toko AC itu yang berisi cairan senyawa kimia. Lalu terdakwa menghampiri dan menarik rambut saksi korban yang posisinya sedang duduk di atas motor. Setelah itu, terdakwa menyiramkan cairan itu pada bagian kepala saksi korban. "Berdasarkan kesimpulan pemeriksaan luka, dari luka yang diderita saksi korban, dapat menimbulkan gangguan pengelihatan secara permanen," beber JPU dalam dakwaan sebelumnya. *rez
Ia dituntut hukuman 3,5 tahun penjara boleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Kamis (28/3). Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Made Ayu Citra Maya Sari dihadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menyatakan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Untuk itu terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Dalam pertimbangan memberatkan yang dibacakan JPU menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Ni Luh Putu Mita Martiyasari mengalami luka memar dan erosi selaput bening mata yang dapat menganggu pengelihatan secara permanen. Sementara dalam hal meringankan salah satunya menyebutkan terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban, dan saksi korban memaafkan terdakwa.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun), dikurangi selama menjalani tahanan," tegas Maya.
Dalam dakwaan disebutkan pengaiayaan berawal dari kecurigaan terdakwa terhadap suaminya yang sering pulang pagi dan membawa sepeda motor orang lain. Merasa curiga, pada hari Sabtu, 8 Desember 2018 terdakwa menunggu suaminya pulang kerja. Suami terdakwa bekerja sebagai juru parkir di Super Market Kembar Arta, Jalan Kebo Iwa, Padangsambian, Denpasar Barat. Sementara terdakwa menunggu di toko AC, sebelah timur super market tersebut.
10 menit kemudian, terdakwa melihat korban datang mengendarai sepeda motor yang sering dipakai suaminya pulang ke kos. Korban berhenti di super market tersebut, lalu melepas helmnya dan ditaruh di spion motor itu. Karena emosi dan menduga saksi korban adalah pacar suaminya, terdakwa seketika mengambil semprotan di toko AC itu yang berisi cairan senyawa kimia. Lalu terdakwa menghampiri dan menarik rambut saksi korban yang posisinya sedang duduk di atas motor. Setelah itu, terdakwa menyiramkan cairan itu pada bagian kepala saksi korban. "Berdasarkan kesimpulan pemeriksaan luka, dari luka yang diderita saksi korban, dapat menimbulkan gangguan pengelihatan secara permanen," beber JPU dalam dakwaan sebelumnya. *rez
1
Komentar