Ditendang dari Motor, Uang Dirampas, IRT Lapor Polisi
Pelaku penganiayaan dan perampasan IB Gede DS saat diamankan di Mapolsek Tembuku, Kamis (28/3).
Pelaku Ternyata Teman SMP Korban
BANGLI, NusaBali
Mungkin tidak pernah tersersit dalam pikiran AA Istri AS, 21, menjadi korban penganiayaan sekaligus perampasan oleh temannya sendiri. Ibu rumah tangga (IRT) asal Banjar Pasekan, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, ini dianiaya oleh temannya yang juga residivis kasus pencurian, IB Gede DS, 20, asal Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli.
Informasi yang terhimpun, kasus berawal pada Rabu (27/3) sekitar pukul 10.30 Wita AA Istri AS membeli perlengkapan upacara di salah satu warung di wilayah Banjar Tambahan Tengah, Desa Jehem. Lokasi warung tidak jauh dari rumah koban di Banjar Pasekan. AA Istri AS pergi ke warung mengendarai sepeda motor seorang diri. Kemudian saat melintas di depan Griya Tambahan bertemulah dengan IB Gede DS. Tiba-tiba pemuda bertubuh tambun ini menendang motor AA Istri AS dan langsung menarik rambutnya hingga terjatuh.
AA Istri AS tidak melawan dengan apa yang dilakukan IB Gede DS. Korban lebih memilih meninggalkan IB Gede DS yang notabene teman semasa SMP. Selanjutnya, AA Istri berniat untuk pulang ke rumah di Banjar Pasekan, tapi IB Gede DS justru mengikuti korban. Kemudian tepat di depan SDN 6 Jehem, IB Gede DS menarik tangan AA Istri AS. Selanjutnya, AA Istri AS berhenti dan pelaku kembali menarik rambut korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
AA Istri AS berusaha berdiri namun pelaku malah merobek baju yang dikenakan korban. Parahnya tangan korban digigit oleh pelaku. Pelaku lantas merampas uang Rp 100 ribu yang dibawa korban. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas surat tanda nomor kendaraan (STNK) korban. Usai merampas barang-barang korban, pelaku yang juga pengangguran ini meninggalkan korban di TKP.
Kemudian korban pun akhirnya pulang ke rumah dan menyampaikan kejadian tersebut pada pihak keluarga. Tidak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Tembuku.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tembuku, Ipda I Ketut Ardika menjelaskan setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pihaknya pun mengamankan pelaku di rumahnya di Banjar Blungbang. “Kami amankan yang bersangkutan di rumahnya pada Rabu sore. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Mapolsek Tembuku,” ungkapnya Kamis (28/3).
Pihaknya menjelaskan antara pelaku dan korban saling kenal, pada saat SMP pelaku sempat menaruh hati pada korban. Sebutnya, pelaku sudah mengincar korban, bahkan beberapa kali dicegat. “Sudah ditarget kerena sudah berulang-ulang korban pernah dicegat,” jelasnya. Pelaku melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi. “Dipicu masalah ekonomi saja,” ujar Ipda Ardika.
Ditambahkan pula akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gigitan pada tangan dan sepeda motor mengalami kerusakan pada beberapa bagian. Sementara itu barang bukti yang diamankan meliputi uang Rp 100 Ribu, STNK dan baju robek milik korban. Pelaku pun dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. *esa
BANGLI, NusaBali
Mungkin tidak pernah tersersit dalam pikiran AA Istri AS, 21, menjadi korban penganiayaan sekaligus perampasan oleh temannya sendiri. Ibu rumah tangga (IRT) asal Banjar Pasekan, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, ini dianiaya oleh temannya yang juga residivis kasus pencurian, IB Gede DS, 20, asal Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli.
Informasi yang terhimpun, kasus berawal pada Rabu (27/3) sekitar pukul 10.30 Wita AA Istri AS membeli perlengkapan upacara di salah satu warung di wilayah Banjar Tambahan Tengah, Desa Jehem. Lokasi warung tidak jauh dari rumah koban di Banjar Pasekan. AA Istri AS pergi ke warung mengendarai sepeda motor seorang diri. Kemudian saat melintas di depan Griya Tambahan bertemulah dengan IB Gede DS. Tiba-tiba pemuda bertubuh tambun ini menendang motor AA Istri AS dan langsung menarik rambutnya hingga terjatuh.
AA Istri AS tidak melawan dengan apa yang dilakukan IB Gede DS. Korban lebih memilih meninggalkan IB Gede DS yang notabene teman semasa SMP. Selanjutnya, AA Istri berniat untuk pulang ke rumah di Banjar Pasekan, tapi IB Gede DS justru mengikuti korban. Kemudian tepat di depan SDN 6 Jehem, IB Gede DS menarik tangan AA Istri AS. Selanjutnya, AA Istri AS berhenti dan pelaku kembali menarik rambut korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
AA Istri AS berusaha berdiri namun pelaku malah merobek baju yang dikenakan korban. Parahnya tangan korban digigit oleh pelaku. Pelaku lantas merampas uang Rp 100 ribu yang dibawa korban. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas surat tanda nomor kendaraan (STNK) korban. Usai merampas barang-barang korban, pelaku yang juga pengangguran ini meninggalkan korban di TKP.
Kemudian korban pun akhirnya pulang ke rumah dan menyampaikan kejadian tersebut pada pihak keluarga. Tidak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Tembuku.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tembuku, Ipda I Ketut Ardika menjelaskan setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pihaknya pun mengamankan pelaku di rumahnya di Banjar Blungbang. “Kami amankan yang bersangkutan di rumahnya pada Rabu sore. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Mapolsek Tembuku,” ungkapnya Kamis (28/3).
Pihaknya menjelaskan antara pelaku dan korban saling kenal, pada saat SMP pelaku sempat menaruh hati pada korban. Sebutnya, pelaku sudah mengincar korban, bahkan beberapa kali dicegat. “Sudah ditarget kerena sudah berulang-ulang korban pernah dicegat,” jelasnya. Pelaku melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi. “Dipicu masalah ekonomi saja,” ujar Ipda Ardika.
Ditambahkan pula akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gigitan pada tangan dan sepeda motor mengalami kerusakan pada beberapa bagian. Sementara itu barang bukti yang diamankan meliputi uang Rp 100 Ribu, STNK dan baju robek milik korban. Pelaku pun dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. *esa
1
Komentar