Di Paksebali, Pembuang Sampah Sembarangan Didenda Rp 200.000
Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung, membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah.
SEMARAPURA, NusaBali
Salah satu poin penting yang diatur Perdes ini, setiap warga desa yang membuang sampah sembarangan didenda Rp 50.000 untuk warga desa sendiri dan Rp 200.000 untuk warga luar Desa Paksebali.
Perdes tersebut juga mengatur agar krama memilah sampah yang dibuang. Karena desa hanya mengambil sampah organik dan plastik. Jika membuang jenis sampah lain (selain organik dan plastik, Red), misalnya material sisa bangunan, tebangan pohon, dan lainnya, maka dapat dinyatakan malanggar Perdes.
Perbekel Paksebali I Putu Ariadi mengatakan, Perdes tentang pengelolaan sampah ini dibuat karena kebutuhan desa. Perdes ini juga tindak tindak lanjut dari Perda Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. "Lingkup Perda kan daerah, untuk di desa kami buatkan lagi Perdes yang disesuaikan kondisi di masyarakat dan kearifkan lokal," ujar Ariadi.
Jelas dia, Perdes tersebut sudah rampung dan mendapatkan persetujuan dari BPD Paksebali. Kini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Dari delapan banjar, baru dua banjar sudah mendapat sosialisasi yakni Banjar Paksebali Kawan dan Banjar Bucu. Enam banjar lainnya akan diberikan sosialisasi lebih lenjut, yakni Banjar Timbrah, Banjar Paksebali Kanginanan, Banjar Peninjoan, Pesamuan Puri Satria Kaleran, Pesamuan Pura Satria Kawan dan Pesamuan Puri Satria Kanginan. "Target kami sebulan sosialisasi untuk 1 - 2 banjar, sekaligus menyerahkan keuntungan dari BumDes kepada masing-masing banjar Rp 2 juta," kata Ariadi.
Dalam sosialisasi tersebut, jelas dia, aparat desa menyampaikan isi Perdes, tujuan serta sanksinya. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau saran. Namun sejauh ini masyarakat yang sudah diberikan sosialisasi menerima isi Perdes tersebut. “Setelah semua masyarakat kami berikan sosialisasi, baru akan diterapkan Perdes ini,” ujarnya.
Disebutkan, dalam penerapan sanksinya maka yang melanggar akan disidang terlebih dulu di desa, setelah terbukti baru dijatuhi sanksi. Bagi warga setempat sanksinya lebih ringan yakni denda Rp 50.000. Sedangkan warga luar Desa Paksebali yang melalukan pelanggaran terhadap Perdes ini didenda Rp 200.000. “Kalau untuk warga sendiri, kami enggan meminta lebih. Sedangkan warga pendatang untuk diberikan pembelajaran,” tegas Ariadi.
Selain Perdes tentang Pengelolaan Sampah, tahun 2019 juga akan diterapkan Perdes tentang Ketertiban Umum (KTU). Perdes ini juga mengacu Perda KTU di Kabupaten Klungkung. Semenjak menjabat Perbekel tahun 2014, Perbekel Ariadi mengaku telah membentuk sejumlah Perdes yakni diawali Perdes RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), Perda RKP (Rencana Kerja Pemerintah), Perdes APBDes, Perdes tentang Pungutan Desa, Perdes tentang Hak Asal Usul Desa, Perdes tentang Logo Desa, Himne Mars dan Icon Desa, Perdes tentang Pengelolaan Sampah dan Perdes KTU. *wan
Perdes tersebut juga mengatur agar krama memilah sampah yang dibuang. Karena desa hanya mengambil sampah organik dan plastik. Jika membuang jenis sampah lain (selain organik dan plastik, Red), misalnya material sisa bangunan, tebangan pohon, dan lainnya, maka dapat dinyatakan malanggar Perdes.
Perbekel Paksebali I Putu Ariadi mengatakan, Perdes tentang pengelolaan sampah ini dibuat karena kebutuhan desa. Perdes ini juga tindak tindak lanjut dari Perda Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. "Lingkup Perda kan daerah, untuk di desa kami buatkan lagi Perdes yang disesuaikan kondisi di masyarakat dan kearifkan lokal," ujar Ariadi.
Jelas dia, Perdes tersebut sudah rampung dan mendapatkan persetujuan dari BPD Paksebali. Kini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Dari delapan banjar, baru dua banjar sudah mendapat sosialisasi yakni Banjar Paksebali Kawan dan Banjar Bucu. Enam banjar lainnya akan diberikan sosialisasi lebih lenjut, yakni Banjar Timbrah, Banjar Paksebali Kanginanan, Banjar Peninjoan, Pesamuan Puri Satria Kaleran, Pesamuan Pura Satria Kawan dan Pesamuan Puri Satria Kanginan. "Target kami sebulan sosialisasi untuk 1 - 2 banjar, sekaligus menyerahkan keuntungan dari BumDes kepada masing-masing banjar Rp 2 juta," kata Ariadi.
Dalam sosialisasi tersebut, jelas dia, aparat desa menyampaikan isi Perdes, tujuan serta sanksinya. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau saran. Namun sejauh ini masyarakat yang sudah diberikan sosialisasi menerima isi Perdes tersebut. “Setelah semua masyarakat kami berikan sosialisasi, baru akan diterapkan Perdes ini,” ujarnya.
Disebutkan, dalam penerapan sanksinya maka yang melanggar akan disidang terlebih dulu di desa, setelah terbukti baru dijatuhi sanksi. Bagi warga setempat sanksinya lebih ringan yakni denda Rp 50.000. Sedangkan warga luar Desa Paksebali yang melalukan pelanggaran terhadap Perdes ini didenda Rp 200.000. “Kalau untuk warga sendiri, kami enggan meminta lebih. Sedangkan warga pendatang untuk diberikan pembelajaran,” tegas Ariadi.
Selain Perdes tentang Pengelolaan Sampah, tahun 2019 juga akan diterapkan Perdes tentang Ketertiban Umum (KTU). Perdes ini juga mengacu Perda KTU di Kabupaten Klungkung. Semenjak menjabat Perbekel tahun 2014, Perbekel Ariadi mengaku telah membentuk sejumlah Perdes yakni diawali Perdes RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), Perda RKP (Rencana Kerja Pemerintah), Perdes APBDes, Perdes tentang Pungutan Desa, Perdes tentang Hak Asal Usul Desa, Perdes tentang Logo Desa, Himne Mars dan Icon Desa, Perdes tentang Pengelolaan Sampah dan Perdes KTU. *wan
Komentar