Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Diskominfo Gianyar Gelar Sosialisasi PPID
GIANYAR, NusaBali
Keterbukaan informasi sangat seirama dengan reformasi yang menuntut aksi demokratisasi, transparansi, dan supremasi hokum. Untuk mewujudkan ini, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar Cokorda Gde Rai Widiarsa Pemayun saat membuka acara Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Rapat PAP Kantor UPT LTSP Dinas Tenaga Kerja Gianyar, Kamis (28/3).
Jelas Cok Rai Widiarsa, kehadiran UU KIP juga memiliki konsekuensi bahwa setiap badan publik tidak lagi berwenang menyembunyikan beragam informasi publik kepada masyarakat. Kecuali kategori informasi yang dirahasikan.
Ia menambahkan, ketersediaan dan kebebasan untuk memperoleh informasi publik merupakan elemen penting untuk dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab. Layanan informasi publik yang prima akan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan sehingga meminimalkan praktik praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Dengan soalisasi ini kami harapkan semua OPD mampu menyamakan persepsi. Sehingga dapat memberikan pelayanan permintaan informasi kepada masyarakat dan warga negara yang membutuhkan tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku” tegas Cok Rai Widiarsa.
Jelasnya, keterbukaan informasi publik tentu ada batasnya berdasarkan pasal 17 Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mengatur 10 kategori informasi yang dikecualikan untuk public. Salah satunya yakni informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum.
Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gede Geria menegaskan pelayanan informasi merupakan wahana untuk membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dapat memenuhi hak masyarakat untuk tahu. Sedangkan masyarakat dapat menyampaikan cita-citanya serta berperan aktif dalam setiap proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. *lsa
Keterbukaan informasi sangat seirama dengan reformasi yang menuntut aksi demokratisasi, transparansi, dan supremasi hokum. Untuk mewujudkan ini, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar Cokorda Gde Rai Widiarsa Pemayun saat membuka acara Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Rapat PAP Kantor UPT LTSP Dinas Tenaga Kerja Gianyar, Kamis (28/3).
Jelas Cok Rai Widiarsa, kehadiran UU KIP juga memiliki konsekuensi bahwa setiap badan publik tidak lagi berwenang menyembunyikan beragam informasi publik kepada masyarakat. Kecuali kategori informasi yang dirahasikan.
Ia menambahkan, ketersediaan dan kebebasan untuk memperoleh informasi publik merupakan elemen penting untuk dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab. Layanan informasi publik yang prima akan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan sehingga meminimalkan praktik praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Dengan soalisasi ini kami harapkan semua OPD mampu menyamakan persepsi. Sehingga dapat memberikan pelayanan permintaan informasi kepada masyarakat dan warga negara yang membutuhkan tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku” tegas Cok Rai Widiarsa.
Jelasnya, keterbukaan informasi publik tentu ada batasnya berdasarkan pasal 17 Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mengatur 10 kategori informasi yang dikecualikan untuk public. Salah satunya yakni informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum.
Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gede Geria menegaskan pelayanan informasi merupakan wahana untuk membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dapat memenuhi hak masyarakat untuk tahu. Sedangkan masyarakat dapat menyampaikan cita-citanya serta berperan aktif dalam setiap proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. *lsa
Komentar