DPRD Bali Desak Pasang CCTV di LP
Setelah Pemindahan Napi Narkoba Willy Akasaka ke Nusakambangan
DENPASAR, NusaBali
Ditemukannya alat isap narkoba dan barang terlarang lainnya di ruang penahanan terpidana seumur hidup kasus kepemilikan 19.000 butir ekstasi, Abdul Rahman Willy alias Willy Akasaka, 55, di LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara Badung, Rabu (27/3) pagi, membuat geram kalangan wakil rakyat di legislatif. DPRD Bali desak agar semua LP dipasangi CCTV. Dewan juga dukung tindakan tegas Polda Bali dengan memindahkan terpidana yang diduga kendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi LP Kerobokan ke LP Nusakambangan, Ciilacap, Jawa Tengah.
Ketua Komisi I DPRD Bali (membidangi hukum, perundang-undangan, keamanan, aparatur negara), I Ketut Tama Tenaya, mengatakan sangat setuju dengan tindakan tegas Polda Bali memberantas peredaran narkoba di LP. “Seperti yang pernah saya sampaikan, Bali ini darurat narkoba. Harus ditindak tegas pelakunya,” ujar Tama Tenaya di Denpasar, Jumat (29/3).
Tama Tenaya menyebutkan, fenomena yang terjadi belakangan, semakin diberantas, narkoba justru kian berkembang, baik baik dari sisi cara pelaku mencari celah menjual dan mengedarkan barang haram maupun cara cara mencari sasaran pelanggan. Salah satunya, memasukkan narkoba ke LP, sehingga mereka dengan leluasa mengedarkan dan memakai. Belum lagi, ada keluaran narkoba jenis baru.
“Saya dukung polisi tindak tegas pengedar narkoba. Bila perlu, kayak gerakan Presiden Filipina yang lakukan jurus tembak mati, tentunya dengan aturan hukum yang tegas juga, supaya tidak melanggar HAM,” tegas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Menurut Tama Tenaya, dengan masuknya narkoba ke LP Kerobokan, tidak menutup kemungkinan kejadian serupa juga terjadi di LP lainnya. Untuk itu, pengawasan di LP harus diperketat. Penegakan aturan kunjungan ke LP pun harus dilakukan dengan berani.
“Kalau ada oknum petugas yang main-main, atau warga binaan Lapas bermain dan memasukkan narkoba, harus ditindak tegas. Saya sepakat dengan Kapolda Bali dan Lapas memindahkan warga binaan ke Nusakambangan. Itu sebuah shock therapy bagi mereka,” tandas Tama Tenaya.
Sedangkan anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi Panca Bayu, I Nyoman Tirtawan, desak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk memasang CCTV di semua LP se-Bali. Dengan adanya CCTV, maka situasi di wilayah LP bisa terpantau, termasuk gerak-gerik pengunjung dan napi.
“Siapa yang masuk, mereka melakukan apa, semua bisa terpantau. Mereka melanggar aturan apa tidak, bisa terdeteksi sejak awal. Apalagi, ada kalau yang memasukkan narkoba, semuanya bisa dipantau lewat CCTV,” ujar Tirtawan secara terpisah di Denpasar, Jumat kemarin.
“Di negara-negara maju, keberanaan CCTV yang bisa dikendalikan dari luar Lapas sudah lumrah. Kemajuan teknolobi ini benar-benar dimanfaatkan, sehingga Lapas yang menjadi tempat membina narapidana bisa berfungsi baik. Bukan malah jadi sarang peredaran narkoba, menjadi tempat nyaman bagi pengedar dan pemakai,” lanjut politisi NasDem asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.
Tirtawan juga mempertanyakan, kenapa napi di LP Kerobokan bisa menguasai narkoba. Yang jelas, narkoba tidak mungkin dilempar begitu saja dari luar tembok penjara. “Itu nggak mungkin dilempar, asli itu tangan manusia yang bawa ke dalam Lapas,” katanya.
Tirtawan juga mengingatkan Pemprov Bali bahwa peredaran narkoba di daerah ini sangat tinggi. Jadi, harus ada upaya koordinatif dengan kepolisian. “Ingat, untuk mengalahkan satu bangsa itu tidak harus dengan perang fisik pakai senjata. Dengan merusak generasi mudanya, cekoki dengan narkoba, itu sudah merupakan perang. Kalau berhasil merusak generasi muda, mereka sudah memenangkan perang. Pemprov Bali harus kaji ini, jangan dianggap remeh masalah ini,” tandas Tirtawan.
Ada 26 terpidana kasus narkoba yang sebelumnya dipindahkan dari Bali ke LP Nusakambangan, Rabu sore. Dari jumlah itu, 10 orang sebelumnya mendekam di LP Kelas II A Kerobokan dan 16 lagi napi LP Kelas II A Narkotika Bangli (di Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli).
Di antara 10 napi narkoba LP Kerobokan yang dilayarkan ke LP Nusakambangan, termasuk 4 orang di antaranya jaringan Akasaka. Mereka adalah Abdul Rahman Willy alias Willy Akasaka, 55 (mantan GM Diskotek Akasaka Denpasar terpidana kasus kepemilikan 19.000 butir pil ekstasi, yang diganjar hukuman seumur hidup plus denda Rp 2 miliar), Dedi Setiawan alias Cipeng, 52 (terpidana pemasok 19.000 butir pil ekstasi, yang diganjar hukuman seumur hidup plus denda Rp 2 miliar), dan Iskandar Halim alias Koi, 32 (terpidana pemasok 19.000 butir pil ekstasi, yang diganjar hukuman seumur hidup plus denda Rp 2 miliar), dan Budi Liman Santoso, 39 (terpidana pemasok 19.000 butir pil ekstasi, yang diganjar hukuman 20 tahun penjara plus denda Rp 2 miliar).
Sedangkan 6 terpidana kasus narkoba lainnya yang dipindahkan dari LP Kerobokan ke LP Nusakambangan, masing-masing Dwi Cahyono bin Sugianto (terpidana 18 tahun penjara), Eko Noorjanuarti Yanto alias Empol (terpidana 18 tahun penjara), Ricky Wijaya Atmajaya alias Ricky (terpidana 22 tahun penjara), Nurul Yasin Bin Sukari alias Ucil (terpidana 18 tahun penjara), Putu Rully Wirawan (terpidana 15 tahun penjara), dan Suhardi (terpidana 18 tahun penjara).
Sesaat sebelum terpidana Willy Akasaka dikeluarkan dari LP Kerobokan, ada temuan mengejutkan di dalam kamarnya. Termasuk di antaranya alat isap narkoba, sejumlah alat komunikasi, hingga uang tunai dalamn jumlah besar. Terungkap, Kapolda Bali Irjen Dr Petrus Reinhard Golose perintahkan untuk kirim Willy Akasaka cs ke Nusakambangan, karena diduga ikut kendalingan peredaran narkoba di Bali dari balik jeruji besi LP Kerobokan. *nat
Ketua Komisi I DPRD Bali (membidangi hukum, perundang-undangan, keamanan, aparatur negara), I Ketut Tama Tenaya, mengatakan sangat setuju dengan tindakan tegas Polda Bali memberantas peredaran narkoba di LP. “Seperti yang pernah saya sampaikan, Bali ini darurat narkoba. Harus ditindak tegas pelakunya,” ujar Tama Tenaya di Denpasar, Jumat (29/3).
Tama Tenaya menyebutkan, fenomena yang terjadi belakangan, semakin diberantas, narkoba justru kian berkembang, baik baik dari sisi cara pelaku mencari celah menjual dan mengedarkan barang haram maupun cara cara mencari sasaran pelanggan. Salah satunya, memasukkan narkoba ke LP, sehingga mereka dengan leluasa mengedarkan dan memakai. Belum lagi, ada keluaran narkoba jenis baru.
“Saya dukung polisi tindak tegas pengedar narkoba. Bila perlu, kayak gerakan Presiden Filipina yang lakukan jurus tembak mati, tentunya dengan aturan hukum yang tegas juga, supaya tidak melanggar HAM,” tegas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Menurut Tama Tenaya, dengan masuknya narkoba ke LP Kerobokan, tidak menutup kemungkinan kejadian serupa juga terjadi di LP lainnya. Untuk itu, pengawasan di LP harus diperketat. Penegakan aturan kunjungan ke LP pun harus dilakukan dengan berani.
“Kalau ada oknum petugas yang main-main, atau warga binaan Lapas bermain dan memasukkan narkoba, harus ditindak tegas. Saya sepakat dengan Kapolda Bali dan Lapas memindahkan warga binaan ke Nusakambangan. Itu sebuah shock therapy bagi mereka,” tandas Tama Tenaya.
Sedangkan anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi Panca Bayu, I Nyoman Tirtawan, desak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk memasang CCTV di semua LP se-Bali. Dengan adanya CCTV, maka situasi di wilayah LP bisa terpantau, termasuk gerak-gerik pengunjung dan napi.
“Siapa yang masuk, mereka melakukan apa, semua bisa terpantau. Mereka melanggar aturan apa tidak, bisa terdeteksi sejak awal. Apalagi, ada kalau yang memasukkan narkoba, semuanya bisa dipantau lewat CCTV,” ujar Tirtawan secara terpisah di Denpasar, Jumat kemarin.
“Di negara-negara maju, keberanaan CCTV yang bisa dikendalikan dari luar Lapas sudah lumrah. Kemajuan teknolobi ini benar-benar dimanfaatkan, sehingga Lapas yang menjadi tempat membina narapidana bisa berfungsi baik. Bukan malah jadi sarang peredaran narkoba, menjadi tempat nyaman bagi pengedar dan pemakai,” lanjut politisi NasDem asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.
Tirtawan juga mempertanyakan, kenapa napi di LP Kerobokan bisa menguasai narkoba. Yang jelas, narkoba tidak mungkin dilempar begitu saja dari luar tembok penjara. “Itu nggak mungkin dilempar, asli itu tangan manusia yang bawa ke dalam Lapas,” katanya.
Tirtawan juga mengingatkan Pemprov Bali bahwa peredaran narkoba di daerah ini sangat tinggi. Jadi, harus ada upaya koordinatif dengan kepolisian. “Ingat, untuk mengalahkan satu bangsa itu tidak harus dengan perang fisik pakai senjata. Dengan merusak generasi mudanya, cekoki dengan narkoba, itu sudah merupakan perang. Kalau berhasil merusak generasi muda, mereka sudah memenangkan perang. Pemprov Bali harus kaji ini, jangan dianggap remeh masalah ini,” tandas Tirtawan.
Ada 26 terpidana kasus narkoba yang sebelumnya dipindahkan dari Bali ke LP Nusakambangan, Rabu sore. Dari jumlah itu, 10 orang sebelumnya mendekam di LP Kelas II A Kerobokan dan 16 lagi napi LP Kelas II A Narkotika Bangli (di Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli).
Di antara 10 napi narkoba LP Kerobokan yang dilayarkan ke LP Nusakambangan, termasuk 4 orang di antaranya jaringan Akasaka. Mereka adalah Abdul Rahman Willy alias Willy Akasaka, 55 (mantan GM Diskotek Akasaka Denpasar terpidana kasus kepemilikan 19.000 butir pil ekstasi, yang diganjar hukuman seumur hidup plus denda Rp 2 miliar), Dedi Setiawan alias Cipeng, 52 (terpidana pemasok 19.000 butir pil ekstasi, yang diganjar hukuman seumur hidup plus denda Rp 2 miliar), dan Iskandar Halim alias Koi, 32 (terpidana pemasok 19.000 butir pil ekstasi, yang diganjar hukuman seumur hidup plus denda Rp 2 miliar), dan Budi Liman Santoso, 39 (terpidana pemasok 19.000 butir pil ekstasi, yang diganjar hukuman 20 tahun penjara plus denda Rp 2 miliar).
Sedangkan 6 terpidana kasus narkoba lainnya yang dipindahkan dari LP Kerobokan ke LP Nusakambangan, masing-masing Dwi Cahyono bin Sugianto (terpidana 18 tahun penjara), Eko Noorjanuarti Yanto alias Empol (terpidana 18 tahun penjara), Ricky Wijaya Atmajaya alias Ricky (terpidana 22 tahun penjara), Nurul Yasin Bin Sukari alias Ucil (terpidana 18 tahun penjara), Putu Rully Wirawan (terpidana 15 tahun penjara), dan Suhardi (terpidana 18 tahun penjara).
Sesaat sebelum terpidana Willy Akasaka dikeluarkan dari LP Kerobokan, ada temuan mengejutkan di dalam kamarnya. Termasuk di antaranya alat isap narkoba, sejumlah alat komunikasi, hingga uang tunai dalamn jumlah besar. Terungkap, Kapolda Bali Irjen Dr Petrus Reinhard Golose perintahkan untuk kirim Willy Akasaka cs ke Nusakambangan, karena diduga ikut kendalingan peredaran narkoba di Bali dari balik jeruji besi LP Kerobokan. *nat
Komentar