Buang Sampah Sembarangan, Diancam Tiga Bulan Kurungan
Satpol PP Jembrana berencana menertibkan warga yang membuang sampah sembarangan di titik-titik yang sudah dipasangi plang larangan membuang sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jembrana.
NEGARA, NusaBali
Ketika tertangkap, pelanggar bisa terancam pidana maksimal 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500.000.
Kasat Pol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, Jumat (29/3), mengatakan berdasarkan koordinasi dengan pihak Dinas LH Jembrana, sebenarnya Jembrana sudah memiliki Perda yang mengatur sanksi terhadap warga yang membuang sampah sembarang. Itu tepatnya diatur Pasal 49 ayat Perda Jembrana nomor 8 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. “Karena sudah ada Perda-nya, tentu kami dapat bertindak. Rencananya, penertiban tentang sampah itu akan kami efektifkan tahun ini,” ujarnya.
Selain larangan membuang sampah sembarang, dalam Perda tentang Pengelolaan Sampah itu mengatur sejumlah larangan lain. Diantaranya, larangan membakar sampah plastik, larangan membakar sampah di tempat yang dapat menimbulkan polusi atau mengganggu lingkungan, larangan menggunakan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir, larangan melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping), dan larangan memasukkan sampah ke dalam wilayah Kabupaten tanpa izin Bupati. “Tetapi untuk penertiban nanti, kami akan fokus dulu terhadap point larangan membuang sampah sembarangan,” katanya.
Dalam kaitan larangan membuang sampah sembarangan nanti itu, sambung Rai Budhi, juga akan khusus menyasar titi-titik lokasi yang memang sudah dipasangi plang larangan membuang sampah berisi tentang larangan dalam Perda tersebut. “Kalau sudah ada plang, dan sudah berisi informasi tentang larangan dalam Perda, bagi yang nanti kedapatan melanggar, ya kami akan proses sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Jika baru pertama, ya kami buatkan surat pernyataan. Kalu tetap mengulang, dibuatkan surat peringatan, dan jika membandel sampai surat peringatan ketiga, ya kami berikan sanksi sesuai Perda yang berlaku,” ucapnya.
Kadis Lingkungan Hidup (LH) Jembrana I Wayan Sudiarta, mengatakan terkait sanksi membuang sampah sembarangan yang telah diatur Perda Jembrana nomor 8 tahun 2013, itu sebenarnya juga sudah dipasang di sejumlah titik. Seperti di sisi jembatan dekat Hotel Jati, di Jalan Denpasar-Gilimanuk, antara perbatasan Desa Kaliakah dengan Desa Baluk, Kecamatan Negara. Sejumlah titik lokasi yang sudah dipasang plang, itu sebenarnya bukan tempat membuang sampah, namun dimanfaatkan sebagai tempat menimbun sampah. “Nanti di beberapa titik lainnya, juga akan kami berikan plang serupa,” ujarnya.*ode
Ketika tertangkap, pelanggar bisa terancam pidana maksimal 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500.000.
Kasat Pol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, Jumat (29/3), mengatakan berdasarkan koordinasi dengan pihak Dinas LH Jembrana, sebenarnya Jembrana sudah memiliki Perda yang mengatur sanksi terhadap warga yang membuang sampah sembarang. Itu tepatnya diatur Pasal 49 ayat Perda Jembrana nomor 8 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. “Karena sudah ada Perda-nya, tentu kami dapat bertindak. Rencananya, penertiban tentang sampah itu akan kami efektifkan tahun ini,” ujarnya.
Selain larangan membuang sampah sembarang, dalam Perda tentang Pengelolaan Sampah itu mengatur sejumlah larangan lain. Diantaranya, larangan membakar sampah plastik, larangan membakar sampah di tempat yang dapat menimbulkan polusi atau mengganggu lingkungan, larangan menggunakan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir, larangan melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping), dan larangan memasukkan sampah ke dalam wilayah Kabupaten tanpa izin Bupati. “Tetapi untuk penertiban nanti, kami akan fokus dulu terhadap point larangan membuang sampah sembarangan,” katanya.
Dalam kaitan larangan membuang sampah sembarangan nanti itu, sambung Rai Budhi, juga akan khusus menyasar titi-titik lokasi yang memang sudah dipasangi plang larangan membuang sampah berisi tentang larangan dalam Perda tersebut. “Kalau sudah ada plang, dan sudah berisi informasi tentang larangan dalam Perda, bagi yang nanti kedapatan melanggar, ya kami akan proses sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Jika baru pertama, ya kami buatkan surat pernyataan. Kalu tetap mengulang, dibuatkan surat peringatan, dan jika membandel sampai surat peringatan ketiga, ya kami berikan sanksi sesuai Perda yang berlaku,” ucapnya.
Kadis Lingkungan Hidup (LH) Jembrana I Wayan Sudiarta, mengatakan terkait sanksi membuang sampah sembarangan yang telah diatur Perda Jembrana nomor 8 tahun 2013, itu sebenarnya juga sudah dipasang di sejumlah titik. Seperti di sisi jembatan dekat Hotel Jati, di Jalan Denpasar-Gilimanuk, antara perbatasan Desa Kaliakah dengan Desa Baluk, Kecamatan Negara. Sejumlah titik lokasi yang sudah dipasang plang, itu sebenarnya bukan tempat membuang sampah, namun dimanfaatkan sebagai tempat menimbun sampah. “Nanti di beberapa titik lainnya, juga akan kami berikan plang serupa,” ujarnya.*ode
Komentar