DPRD Bali Sosialisasikan Ranperda Desa Adat ke Denpasar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Desa Adat ke Pemkot Denpasar dalam kunjungan kerja DPRD Bali yang dipimpin Ketua Pansus Ranperda Desa Adat, I Nyoman Parta.
DENPASAR, NusaBali
Acara sosialisasi itu dihadiri Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Sekda Kota Anak Agung Ngurah Rai Iswara, Bendesa se-Kota Denpasar, Ketua LPD se-Denpasar serta Forum Pecalang se-Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Sabtu (28/3).
Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Bali, I Nyoman Parta mengatakan, pihaknya siap mengakomodasi aspirasi dari para Bendesa Adat dan prajuru adat lainnya di Kota Denpasar.
Ia mengatakan Pansus Ranperda Desa Adat memahami jika tugas pengurus desa adat sangat banyak dan berat dalam kehidupan masyarakat Bali.
"Prajuru desa adat memiliki banyak tugas, selain tugas di desa adat, termasuk pecalang juga kerap dilibatkan untuk tugas Kamtibmas bahkan kebencanaan," kata Parta yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali.
Menurut Parta, desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi "Tri Hita Karana" (keseimbangan dan keharmonisan dalam kehidupan) yang berakar dari kearifan lokal, dengan dijiwai ajaran agama Hindu dan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal di Bali.
"Desa adat sangat besar peranannya dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara sehingga perlu diayomi, dilindung, dibina, dikembangkan dan diberdayakan secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan," ujarnya
Sementara itu, Sekda Kota Denpasar Rai Iswara mengatakan sosialisasi ini guna menggali berbagai aspirasi dan masukan dari pihak bendesa, pecalang maupun pengurus desa adat dengan mengangkat berbagai permasalahan di desa setempat.
"Kami sangat apresiasi terhadap usulan-usulan bendesa maupun pengurus desa adat yang memunculkan berbagai permasalahan yang ada di masing-masing desa. Kami berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat menjadi suatu tolak ukur untuk menguatkan desa adat di Denpasar dan Bali pada umumnya," ujar Rai Iswara.
Kedepan, kata Rai Iswara, pihaknya juga mengimbau kepada pengurus desa adat agar dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan yang muncul di masing-masing desa untuk dicarikan jalan keluar permasalahan yang dimiliki.
"Kami sangat mengapresiasi kehadiran DPRD Provinsi Bali untuk mensosialisasikan Raperda ini ke Kota Denpasar. Melalui kegiatan ini semoga bisa menjadi bahan evaluasi dari pihak DPRD Provinsi Bali sebelum mengesahkan Ranperda Desa Adat menjadi Perda tersebut," kata Rai Iswara. *ant, isu
Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Bali, I Nyoman Parta mengatakan, pihaknya siap mengakomodasi aspirasi dari para Bendesa Adat dan prajuru adat lainnya di Kota Denpasar.
Ia mengatakan Pansus Ranperda Desa Adat memahami jika tugas pengurus desa adat sangat banyak dan berat dalam kehidupan masyarakat Bali.
"Prajuru desa adat memiliki banyak tugas, selain tugas di desa adat, termasuk pecalang juga kerap dilibatkan untuk tugas Kamtibmas bahkan kebencanaan," kata Parta yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali.
Menurut Parta, desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi "Tri Hita Karana" (keseimbangan dan keharmonisan dalam kehidupan) yang berakar dari kearifan lokal, dengan dijiwai ajaran agama Hindu dan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal di Bali.
"Desa adat sangat besar peranannya dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara sehingga perlu diayomi, dilindung, dibina, dikembangkan dan diberdayakan secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan," ujarnya
Sementara itu, Sekda Kota Denpasar Rai Iswara mengatakan sosialisasi ini guna menggali berbagai aspirasi dan masukan dari pihak bendesa, pecalang maupun pengurus desa adat dengan mengangkat berbagai permasalahan di desa setempat.
"Kami sangat apresiasi terhadap usulan-usulan bendesa maupun pengurus desa adat yang memunculkan berbagai permasalahan yang ada di masing-masing desa. Kami berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat menjadi suatu tolak ukur untuk menguatkan desa adat di Denpasar dan Bali pada umumnya," ujar Rai Iswara.
Kedepan, kata Rai Iswara, pihaknya juga mengimbau kepada pengurus desa adat agar dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan yang muncul di masing-masing desa untuk dicarikan jalan keluar permasalahan yang dimiliki.
"Kami sangat mengapresiasi kehadiran DPRD Provinsi Bali untuk mensosialisasikan Raperda ini ke Kota Denpasar. Melalui kegiatan ini semoga bisa menjadi bahan evaluasi dari pihak DPRD Provinsi Bali sebelum mengesahkan Ranperda Desa Adat menjadi Perda tersebut," kata Rai Iswara. *ant, isu
1
Komentar