nusabali

LPD Masih Jadi Perdebatan

  • www.nusabali.com-lpd-masih-jadi-perdebatan

Hari ini, Ranperda Desa Adat Diparipurnakan

DENPASAR, NusaBali

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Desa Adat rencananya akan dibawa ke sidang paripurna DPRD Bali, Selasa (2/3) ini. Namun, hingga Senin (1/4), masalah masalah penyebutan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) dan Labda Pecingkreman Desa masih jadi perdebatan dalam pembahasan Ranperda Desa Adat.

Ketentuan umum yang memuat tentang penyebutan nama Labda Pecingkreman Desa (LPD) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) masih debateble dalam rapat penyelarasan Ranperda Desa Adat di Ruangan Baleg DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin kemarin. Karena alotnya masalah nama LPD ini, Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Bali sampai menunda penyampaian laporan akhir.

Rencananya, begitu usai penyelarasan Ranperda Desa Adat, Pansus akan melaporkannya dalam Rapat Paripurna Internal. Namun, hal tersebut akhirnya batal dan baru akan dilakukan penyampaian laporan akhir Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Bali, Selasa ini.

Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Bali, Nyoman Parta, mengatakan rencana awal, Ranperda Desa Adat memang segera diketok palu. Namun, sekarang masih ada perdebatan masalah nama Lembaga Perkreditan Desa dan Labda Pecingkreman Desa. “Masih ada kekhawatiran soal perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pecingkreman Desa,” ujar Nyoman Parta seusai rapat pembahasan Ranperda Desa Adat di Gedung Dewan, Senin kemarin.

Menurut Parta, Gubernur Bali Wayan Koster memiliki niat baik selaku eksekutif. DPRD Bali pun memandang dengan adanya perubahan nama, posisi LPD akan semakin kuat. Namun, di sisi lain, Badan Kerjasama LPD (BKS LPD) khawatir LPD bisa keluar dari ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, di mana dalam UU tersebut LDP termasuk lembaga yang dikecualikan.

“Semuanya punya niat baik. Eksekutif dan legislatif punya niat baik, BKS LPD juga sama berniat baik. Tapi, kita optimistis besok (hari ini) pasti akan ketemu solusi. Pembahasan Ranperda Desa Adat ini sudah 4 bulan lebih, kita optimis ada titik temu-lah,” tandas politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali dua kali periode ini.

Sementara itu, anggota Pansus Ranperda Desa Adat yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Made Dauh Wijana, menyatakan perdebatan masalah nama LPD menjadi kendala finalisasi (ketok palu) Ranperda Desa Adat. “Kalau memang terus debateble, ya solusinya masalah LPD ini tanyakan langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Dauh Wijana, Senin kemarin.

Terus, apakah Ranperda Desa Adat jadi disahkan menjadi Perda hari ini? “Kalau agendanya, besok (hari ini) memang disampaikan laporan akhir Pansus. Tapi, kalau masih ada perdebatan soal nama LPD, besok tentu akan diputuskan terakhir dalam rapat internal,” papar politisi asal Desa/Kecamatan Tegalalang, Gianyar yang Ketua DPD II Golkar Gianyar ini.  

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bali, I Wayan Adnyana, mengatakan pihaknya telah menyampaikan pandangan umum fraksi dalam sidang paripurna soal Ranperda Desa Adat. Menurut Adnyana, di satu sisi, Ranperda Desa Adat mau cepat disahkan. Tapi, di lain sisi, masih ada persoalan dengan nama LPD.

“Bagi kami, kita harus hati-hati dalam menyikapi masalah LPD, karena ini me-nyangkut lembaga keuangan yang terkait dengan kepercayaan masyarakat,” ujar politisi asal Desa Luwus, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang juga Sekretaris DPD Demokrat Bali ini.

Sedangkan soal penyebutan nama desa pakraman menjadi desa adat, kata Adnyana, tidak masalah baginya. Namun, lembaga majelis desa adat jangan sampai posisinya lebih kuat dari desa adat. “Kok saya melihat lembaga majelisnya diperkuat. Mohon jangan sampai kesannya majelis itu atasan desa adat,” katanya.

Sementara, Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Jro Gde Wayan Suwena Putu Upadesa, menyatakan apa pun yang terbaik dilakukan Pansus DPRD Bali untuk kebaikan desa adat, pihaknya akan terima. Apalagi, itu sebuah keputusan lembaga DPRD Bali. Namun, Jro Suwena berharap masalah kekayaan desa adat jangan dipecah dengan aturan sendiri yang justru menyulitkan desa adat ke depan, termasuk masalah LPD.

“Pak Gubernur dan DPRD Bali punya kewenangan. Harapan kita, perkuatlah desa adat,” ujar Bendesa Agung Provinsi Bali ini menjawab NusaBali, Senin kemarin. Menurut Jro Suwena, pihaknya berharap dilakukan penguatan desa adat melalui aturan yang disusun oleh DPRD Bali sebagai lembaga politik.

“Melalui Perda Desa Adat ini, ada acuan yang benar-benar menguatkan desa adat. Kami tidak intervensi, karena ini keputusan lembaga politik. Eksekutif dan legislatif kan melahirkan keputuan politik. Kami tidak sampaikan aspirasi apa pun, karena kami sadar DPRD Bali itu lembaga politik. Kita tidak tahu apa perkembangan terakhir. Tapi, kita ingin jaga desa adat. Janganlah desa adat dipakai kepentingan-kepentingan tertentu, dibawa ke ranah yang tidak tepat. Desa Adat harus damai sekala-niskala,” ujar tokoh adat asal Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem ini. *nat

Komentar