nusabali

Wanita Poliandri Divonis 3 Tahun, Suami Kedua Tak Puas

  • www.nusabali.com-wanita-poliandri-divonis-3-tahun-suami-kedua-tak-puas

Wanita poliandri (punya suami lebih dari satu), Komang Ayu Puspa Yeni, 32,  divonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Negara, Jembrana, Senin (1/4).

NEGARA, NusaBali

Terdakwa yang sudah punya suami di Ngawi, Jawa Timur, tapi menikah lagi di Jembrana ini dinyatakan terbukti menggunakan identitas palsu dengan berkedok sebagai gadis berstatus mahasiswi Kedokteran untuk menguras kekayaan suami keduanya, I Gede Arya Sudarsana, Rp 1,4 miliar.

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha dengan anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, Senin kemarin, berlangsung selama 1 jam mulai pukul 10.00 Wita hingga 11.00 Wita. Terdakwa Komang Ayu tiba di PN Negara pukul 09.30 Wita, diangkut mobil tahanan Kejari Jembrana, dalam kondisi tangan diborgol bergandengan dengan tangan salah satu tahanan lainnya. Sembari menunggu sidang dimulai, terdakwa Komang Ayu yang mengenakan baju tahanan warna oranya nomor 13, sempat dibawa ke sel tahanan PN Negara.

Selama persidangan, terdakwa Komang Ayu yang tanpa didampingi kuasa hukum maupun keluarganya, tampak lesu. Perempuan asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini lebih sering menunduk. Dalam putusan hakim, Komang Ayu dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman 3 tahun penjara. Ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan terus-menerus, sebagaimana perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum," ujar hakim Gede Yuliartha. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun," imbuhnya.

Hakim menyatakan, terdakwa Komang Ayu terbukti melakukan tindak pidana penipuan, yaitu memalsukan statusnya menjadi single. Terlebih, Komang Ayu yang tidak lulus SMA, mengaku kuliah S2 Fakultas Kedokteran UGM Jogjakarta. Menurut hakim, terdakwa Komang Ayu menikah secara adat Hindu (dengan korban Gede Arya Sudarsana) di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, padahal masih terikat pernikahan sesuai kutipan akta nikah dan memiliki tiga anak. Terdakwa juga terbukti secara sah melakukan penipuan status: mengaku dokter, padahal dia pekerja salon.

Dalam sidang kemarin, majelis hakim mengungkap terdakwa Komang Ayu menikah dengan korban Gede Arya Sudarsana di Gilimanuk tahun 2016. Sebelum menikah, terdakwa mengaku masih gadis dan kuliah di Fakultas Kedokteran UGM. Terdakwa pun meyakinkan korban dengan menunjukan foto sebagai dokter di media sosial dan sejumlah dokumen palsu.

Sejak berpacaran hingga menikah secara adat dengan korban, meminta uang kepada suami keduanya yang merupakan pengusaha. Alasannya, untuk biaya kuliah hingga Pascasarjana di Fakultas Kedokteran UGM, hingga biaya nombok menjadi PNS dan biaya pindah tugas ke Bali. Perbuatan terdakwa Komang Ayu dianggap meresahkan masyarakat.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, belum mengganti uang Gede Arya Sudarsana, serta telah membohongi suami dan anak-anak sahnya (di Ngawi, Red),” kata hakim Yuliartha. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan mengakui perbuatannya. Diganjar 3 tahun penjara, terdakwa Komang Ayu menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. "Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Komang Ayu.

Sementara itu, suami kedua terdakwa, Gede Arya Sudarsana, mengaku tak puas dengan vonis 3 tahun penjara untuk mantan istrinya itu. Arsa Sudarsana mengaku sudah rugi miliaran rupiah hingga jatuh bangkrut gara-gara perempuan bertubuh seksi ini. "Vonisnya ringan, nggak puas. Kalau perlu, maksimal 4 tahun. Habis dia nggak mau bantu, nggak ada niatnya (baik)," ujar Arya Sudarsana kepada detikcom per telepon, Senin kemarin.

Menurut Arya Sudarsana, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sempat menawarkan berdamai. Namun, Komang Ayu tidak menunjukkan itikad baik. "Diajak ketemuan, dia (Komang Ayu) menolak, katanya masih nunggu ngumpulin uangnya,” beber Arya Sudarsana.

Terdakwa Komang Ayu sendiri ditangkap Tim Buser Polres Jembrana di rumah suami pertamanya, Y, seorang polisi berpangkat Bripka, di Kecamatan Geneng, Ngawi, Jawa Timur, November 2018. Penangkapan ini atas laporan suami keduanya, Atrya Sudarsana.

Suami pertama Komang Ayu yang bertugas di Polres Magetan shock saat tahu istrinya telah menikah lagi dan menguras uang suami keduanya di Gilimanuk sebesar Rp 1,4 miliar. Y pun pilih menggugat cerai Komang Ayu. Mereka sebelumnya menikah tahun 2010 di Ngawi, hingga dikaruniai 3 anak. *ode

Komentar