Bawa Peluru Aktif, Bule Amrik Ditahan di Bandara
Seorang pemuda berkebangsaan Amerika Serikat, Drew Thomas Stone, 25, diamankan petugas Avsec Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Minggu (31/3) pukul 22.45 Wita.
MANGUPURA, NusaBali
Ditangkapnya pemegang nomor pasport : 591573207 itu karena kedapatan membawa 31 butir peluru aktif saat melintas di mesin pencitraan X Rai, terminal keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan menyebutkan WNA Amerika ini merupakan calon penumpang Pesawat Garuda Indonesia GA 870 rute Denpasar – Incheon Seoul Korea Selatan. Saat melewati pemeriksaan Pre-Screening Check In Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pria kelahiran Tenessee Usa 13 Juni 1992 ini barang bawaannya dicurigai petugas.
Karena dicurigai, koper yang dibawa pria bule itu diperiksa secara manual oleh petugas bandara. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua magazen dan 31 butir peluru tajam aktif. Mendapati temuan itu petugas bandara berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dia hendak pulang ke negaranya. Karena dia membawa barang berbahaya tersebut akibatnya dia ditahan untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu dia ditahan untuk keselamatan penumpang lain dalam perjalanan. Setelah mengetahui adanya barang terlarang itu dia langsung dibawa ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” ujar sumber di bandara yang enggan menyebutkan namanya ini.
Sementara Kapolsek Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai, AKP Agung Raka Nugraha membenarkan terkait adanya temuan tersebut. AKP Agung mengatakan hingga kemarin WNA tersebut dilakukan pemeriksaan intesif. Hasil pemeriksaan sementara bahwa barang terlarang tersebut dibawanya dari negaranya.
“Bule ini datang berlibur ke Bali bersama pacarnya. Barang ini bisa masuk sampai ke Bali karena di Amerika barang seperti ini kata pelaku legal digunakan masyarakat sipil. Makanya barang ini baru diketahui saat dia hendak balik ke negaranya,” tutur Kapolsek.
Meski pengakuan pelaku seperti itu pihak Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai berencana berkoordinasi terhadap Konsulat Amerika. “Mereka berada di Indoneisa mereka wajib menaati hukum di Indonesia. Apa tujuan mereka membawa barang itu ke Indonesia,” tegas Kapolsek.
Untuk diketahui petugas Bandara Ngurah Rai sudah dua kali menahan calon penumpang karena kedapatan membawa benda serupa. Sebelumnya WNA berkebangsaan Meksiko, Jose Fabian Ibarra Valdez, 32. Jose Fabian kedapatan membawa 10 butir peluru aktif. Akibatnya calon penumpang penumpang Jet Star 3K-0244 tujuan Denpasar - Singapura ditahan. *pol, dar
Informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan menyebutkan WNA Amerika ini merupakan calon penumpang Pesawat Garuda Indonesia GA 870 rute Denpasar – Incheon Seoul Korea Selatan. Saat melewati pemeriksaan Pre-Screening Check In Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pria kelahiran Tenessee Usa 13 Juni 1992 ini barang bawaannya dicurigai petugas.
Karena dicurigai, koper yang dibawa pria bule itu diperiksa secara manual oleh petugas bandara. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua magazen dan 31 butir peluru tajam aktif. Mendapati temuan itu petugas bandara berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dia hendak pulang ke negaranya. Karena dia membawa barang berbahaya tersebut akibatnya dia ditahan untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu dia ditahan untuk keselamatan penumpang lain dalam perjalanan. Setelah mengetahui adanya barang terlarang itu dia langsung dibawa ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” ujar sumber di bandara yang enggan menyebutkan namanya ini.
Sementara Kapolsek Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai, AKP Agung Raka Nugraha membenarkan terkait adanya temuan tersebut. AKP Agung mengatakan hingga kemarin WNA tersebut dilakukan pemeriksaan intesif. Hasil pemeriksaan sementara bahwa barang terlarang tersebut dibawanya dari negaranya.
“Bule ini datang berlibur ke Bali bersama pacarnya. Barang ini bisa masuk sampai ke Bali karena di Amerika barang seperti ini kata pelaku legal digunakan masyarakat sipil. Makanya barang ini baru diketahui saat dia hendak balik ke negaranya,” tutur Kapolsek.
Meski pengakuan pelaku seperti itu pihak Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai berencana berkoordinasi terhadap Konsulat Amerika. “Mereka berada di Indoneisa mereka wajib menaati hukum di Indonesia. Apa tujuan mereka membawa barang itu ke Indonesia,” tegas Kapolsek.
Untuk diketahui petugas Bandara Ngurah Rai sudah dua kali menahan calon penumpang karena kedapatan membawa benda serupa. Sebelumnya WNA berkebangsaan Meksiko, Jose Fabian Ibarra Valdez, 32. Jose Fabian kedapatan membawa 10 butir peluru aktif. Akibatnya calon penumpang penumpang Jet Star 3K-0244 tujuan Denpasar - Singapura ditahan. *pol, dar
1
Komentar