Anak Ketua DPRD Klungkung Sidang Kilat
Terdakwa mengaku membeli narkoba jenis shabu dari salah satu napi Lapas Kerobokan dengan sistem tempel seharga Rp 1,3 juta.
Kasus Kepemilikan Shabu Seberat 0,4 Gram
DENPASAR, NusaBali
I Putu Sweta Aprilia alias Tu Antik, 28, yang merupakan anak Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Senin (1/4). Menariknya, sidang berlangsung cepat.
Diawali dari kedatangan terdakwa yang berbeda dengan terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang di PN Denpasar. Jika terdakwa lainnya berdesakan di dalam bus tahanan, terdakwa Putu Sweta Aprilia menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sendirian.
Begitu pula saat sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Rai Artini dan majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra dimulai sekitar pukul 16.00 Wita. Dalam sidang langsung mengagendakan pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi meringankan.
Dalam dakwaan yag dibacakan JPU, terdakwa dijerat pasal alternative yaitu Pasal 112 ayat 1, Pasal 115 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari kepolisian dan saksi meringankan dari dokter Lapas Kerobokan, dr Hartawan.
Sementara itu, dalam pemeriksaan terdakwa, I Putu Sweta mengakui semua perbuatannya. Hakim sempat menanyakan asal mula barang haram tersebut. Ia mengatakan jika dirinya membeli dari salah satu napi Lapas Kerobokan dengan sistem tempel seharga Rp 1,3 juta. Hakim lalu menanyakan untuk apa shabu yang dibeli tersebut. “Untuk saya pakai sendiri. Kadang dengan teman-teman,” terang pria bertubuh tambun ini.
Setelah sidang perdana, majelis hakim langsung mengagendakan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang yang berlangsung cepat inipun mendapat sorotan dari beberapa pengunjung dan advokat yang kebetulan mengikuti sidang kilat tersebut. “Kalau semua persidangan bisa seperti ini kan bagus. Gak perlu lama-lama sidang,” ujar salah satu pengacara.
Seperti diketahui, I Putu Sweta dibekuk Sat Narkoba Polresta saat mengambil tempelan shabu di di Jalan Kebon Kori, Denpasar, Selasa (4/12) sekitar pukul 18.00 Wita. Pemuda dengan kedua tangan dipenuhi tato itu tak berkutik lantaran dalam penggeledahan kedapatan membawa satu paket shabu seberat 0,4 gram.
Dari TKP penangkapan, ia dikeler ke rumahnya di Jalan Hangtuah, Sanur dan kembali ditemukan satu paket sabu di kamarnya. Terdakwa kelahiran Dusun Cemulik, Desa Sakti Nusa Penida, Klungkung itu mengaku sudah lima bulan menjadi pengguna shabu. Ia mengaku membeli shabu dari seseorang dipanggil Robby. *rez
1
Komentar