nusabali

Satpol PP Ciduk Empat Pembuang Limbah

  • www.nusabali.com-satpol-pp-ciduk-empat-pembuang-limbah

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar ciduk empat tempat usaha pembuang limbah di kawasan Taman Pancing, Pemogan Denpasar, Senin (1/4).

DENPASAR, NusaBali
Empat usaha tersebut kedapatan tidak memiliki saluran pembuang limbah yang baik dan salurannya mengarah ke jalur Tukad Bandung yang selama ini paling sering berubah warna dan menghasilkan buih yang cukup banyak.

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Senin (1/4) mengungkapkan, sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil tim pemantau selama beberapa minggu ini. Titik-titik saluran limbah itu diketahui berasal dari usaha pemotongan ayam dan limbah sablon. Hal itu diketahui setelah timnya menelusuri beberapa pangkal pipa yang mengarah ke Tukad Badung dengan warna yang berbeda.

Setelah diperiksa kata Sayoga, benar saja ada empat usaha yang tidak memiliki pengolahan cairan limbah yang baik. Mereka memiliki pembuangan limbah tidak sesuai dengan standar pengolahan. Hal itu dicurigai hanya sebagai kamuflase untuk mengelabuhi petugas. "Mereka jelas-jelas kedapatan tidak memiliki pembuangan limbah. Ada yang memiliki namun tidak sesuai standar, ujung-ujungnya dibuang ke sungai juga," jelas Sayoga.

Sayoga mengatakan, salah satu usaha itu merupakan usaha lama yang memang kerap membuang limbah ke sungai. Beruntungnya, selama cairan limbah dibuang ke sungai, belum berimbas pada ikan yang ada di sungai. Selain itu, warga yang kerap mandi di sungai tersebut belum pernah merasakan gatal. Namun, yang menjadi permasalahan timbulnya busa hingga memenuhi sungai, dan menyebabkan perubahan warna air.

"Beruntungnya ikan yang ditebar di sungai belum ada yang mati, artinya tidak keras efek limbah itu. Tetapi, warna pada air berubah kami belum mengecek secara ilmiah kandungan air tersebut. Tapi kelihatan kan juga busa terus memenuhi sungai, meresahkan warga juga, karena mereka beraktivitas di sungai itu juga. Kan pasti ada kekhawatiran mereka," ungkapnya.

Saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut. Pihaknya masih melakukan penyidikan, jika memang terbukti bersalah membuang limbah tanpa melakjkan pengolahan, mereka akan dikenakan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum dengan maksimal denda Rp 50 juta atau subsider kurungan tiga bulan. "Kaminmasih penyidikan, jika terbukti akan kami tipiring," tegasnya. *mis

Komentar