Edarkan Ekstasi, Napi Dibekuk
Jaringan Denpasar-Singaraja, Masih Jalani Bebas Bersyarat
MANGUPURA, NusaBali
Badan Narkotikan Nasional Kabupaten (BNNK) Badung menangkap I Made Juliantara alias Glober, 42, pada Jumat (29/3) sekitar pukul 20.00 Wita dengan barang bukti 31 butir ekstasi. Glober sendiri saat ini statusnya masih sebagai narapidana yang sedang menjalani bebas bersyarat hingga Mei 2020 mendatang.
Glober yang merupakan bandar narkoba jaringan Denpasar - Singaraja ini ditangkap di Jalan Setiaki, Gang Bedogol, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara. Kepala BNNK Kabupaten Badung AKBP, Ni Ketut Masmini, pada Senin (1/4) kemarin mengungkapkan saat diamankan petugas berhasil mendapat barang bukti 31 butir ekstasi. Tersangka warga Jalan Gatot Subroto I/A Nomor 24 Denpasar ini diketahui baru bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada 12 Juni 2018 karena kasus narkoba.
Petugas BNN Badung mengendus pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Diketahui tersangka sering bertransaksi narkoba di Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk. Berbekal informasi tersebut petugas BNN Badung melakukan pembuntutan hingga akhirnya bisa ditangkap.
Saat diamankan, tersangka sempat mengelak karena tidak ditemukan barang bukti badannya, termasuk di bagasi sepeda motor. Tim pemberantasan BNNK Badung lalu menggiring Gobler ke kosannya di Jalan Gatsu IA nomor 24 Linkungan Tegeh Sari, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara. Tim lalu mengamankan 31 butir ektasi seberat 9,52 gram, 3 bendel plastik klip warna biru, 1 solasi kertas krem, 1 keranjang plastik orange, 1 HP merk Oppo hitam, di kamar tempat tidur yang ditempati oleh I Made Juliantara.
Tersangka pun tak berkutik setelah petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba yang disimpan di dalam kamarnya. Penggeledahan diawali dengan menunjukkan surat perintah penggeledahan kepada penghuni rumah dan disaksikan oleh Kepala lingkungan dan masyarakat setempat. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan.
"Saat diamankan petugas tidak mendapatkan barang bukti dari tangan tersangka. Lalu dilakukan penggeledahan rumahnya dan ditemukan 31 butir ekstasi. Tersangka mengaku sudah ratusan butir lainnya sudah terjual. Tersangka ini adalah bandar sekaligus pengantar narkoba. Dia berjualan hingga Singaraja bahkan hingga ke desa-desa," beber AKBP Masmini.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari seseorang yang berada di LP Kerobokan. Keterangan itu masih kami dalami. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya. *pol
Glober yang merupakan bandar narkoba jaringan Denpasar - Singaraja ini ditangkap di Jalan Setiaki, Gang Bedogol, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara. Kepala BNNK Kabupaten Badung AKBP, Ni Ketut Masmini, pada Senin (1/4) kemarin mengungkapkan saat diamankan petugas berhasil mendapat barang bukti 31 butir ekstasi. Tersangka warga Jalan Gatot Subroto I/A Nomor 24 Denpasar ini diketahui baru bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada 12 Juni 2018 karena kasus narkoba.
Petugas BNN Badung mengendus pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Diketahui tersangka sering bertransaksi narkoba di Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk. Berbekal informasi tersebut petugas BNN Badung melakukan pembuntutan hingga akhirnya bisa ditangkap.
Saat diamankan, tersangka sempat mengelak karena tidak ditemukan barang bukti badannya, termasuk di bagasi sepeda motor. Tim pemberantasan BNNK Badung lalu menggiring Gobler ke kosannya di Jalan Gatsu IA nomor 24 Linkungan Tegeh Sari, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara. Tim lalu mengamankan 31 butir ektasi seberat 9,52 gram, 3 bendel plastik klip warna biru, 1 solasi kertas krem, 1 keranjang plastik orange, 1 HP merk Oppo hitam, di kamar tempat tidur yang ditempati oleh I Made Juliantara.
Tersangka pun tak berkutik setelah petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba yang disimpan di dalam kamarnya. Penggeledahan diawali dengan menunjukkan surat perintah penggeledahan kepada penghuni rumah dan disaksikan oleh Kepala lingkungan dan masyarakat setempat. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan.
"Saat diamankan petugas tidak mendapatkan barang bukti dari tangan tersangka. Lalu dilakukan penggeledahan rumahnya dan ditemukan 31 butir ekstasi. Tersangka mengaku sudah ratusan butir lainnya sudah terjual. Tersangka ini adalah bandar sekaligus pengantar narkoba. Dia berjualan hingga Singaraja bahkan hingga ke desa-desa," beber AKBP Masmini.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari seseorang yang berada di LP Kerobokan. Keterangan itu masih kami dalami. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar