Inspektur Tabanan Diperiksa 7 Jam
Inspektur Pemkab Tabanan Gede Urip Gunawan diperiksa polisi selama 7 jam di Mapolres Tabanan, Selasa (24/5).
TABANAN, NusaBali
Urip dimintai keterangan terkait surat keputusan (SK) pegawai kontrak bodong di Pemkab Tabanan. Polres Tabanan telah menangkap pelaku pembuat SK bodong, Dewa Adnyana, di wilayah hukum Polres Buleleng, Sabtu (14/5).
Informasi dari kepolisian, Gede Urip tiba di Mapolres Tabanan sejak pukul 09.30 Wita. Birokrat kelahiran Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Tabanan itu keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.30 Wita. Saat dikonfirmasi, Gede Urip mengakui dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai SK pegawai kontrak bodong yang dibuat Dewa Adnyana.
Urip mengaku diminta membeberkan hasil pemeriksaan Inspektorat Tabanan tentang SK Pegawai Kontrak bodong. Selanjutnya, data Inspektorat disandingkan atau dicocokan dengan data hasil investigasi kepolisian. “Data Inspektorat dan kepolisian akan dicocokan dengan keterangan dari tersangka,” imbuh Urip. Mengenai 11 SK bodong yang diakui Dewa Adnyana, Urip menyebut ranah kepolisian untuk mengusut. “Dua SK yang ada di SDN 3 Selemadeg sudah pasti bodong. Khusus yang sembilan SK lagi, sudah ranah kepolisian,” tandas Urip.
Berapa pertanyaan dilayangkan polisi? Urip menyebut pertanyaan yang dilayangkan polisi hanya seputar SK Pegawai Kontrak palsu. Mengenai diperiksa hingga sore atau sekitar 7 jam, Urip berdalih banyak ngobrol dengan penyidik. “Ada banyak teman di Polres Tabanan,” akunya.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Nyoman Sukanada belum bisa dikonfirmasi terkait pemanggilan Inspektur Made Urip. Pun Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana tak bisa dihubungi. Sebelumnya, Dewa Made Adnyana alias Dewa Jokowi, 46, tersangka pembuat SK Pegawai Kontrak bodong di lingkungan Pemkab Tabanan dibekuk Tim Buser Sat Rekrim Polres Tabanan di komplek Perumahan Banyuning Lestari, Kelurahan Banyuning, Kota Singaraja, Kecamatan Buleleng, Sabtu (14/5) lalu.
Begitu tertangkap, mantan PNS asal Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan ini langsung digelandang ke Mapolres Tabanan. Penyidik Polres Tabanan pun telah memeriksa tersangka Dewa Jokowi, yang dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak tiga pekan lalu. Di hadapan penyidik kepolisian, Dewa Jokowi mengakui terus terang perbuatannya telah membuat 11 SK Pegawai Kontrak bodong (palsu). SK bodong tersebut dibuat di salah satu warnet yang berlokasi di Jalan Wagimin Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan.
Tersangka Dewa Jokowi mengaku menarik bayaran antara Rp 17,5 juta hingga Rp 30 juta untuk satu SK Pegawai Kontrak bodong. Karena telah membuat 11 SK bodong, tersangka setidaknya telah meraup uang antara Rp 192,5 juta hingga Rp 330 juta dari para korbannya. Uang haram tersebut digunakan ayah dua anak ini untuk keperluan sehari-hari. 7 cr61
Komentar