KPU Bali Target Tak Ada Gugatan ke MK
Pileg/Pilpres 17 April 2019 menjadi pemilu paling krusial dengan tarung 547 caleg DPRD Bali.
DENPASAR, NusaBali
Kondisi ini bisa saja menuai kasus pemilu menuju gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) cukup banyak. Namun KPU Bali sangat percaya diri dalam Pileg/Pipres 2019 ini akan zero kasus ke MK.
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, di Denpasar, Rabu (3/4) mengatakan KPU Bali meyakini Pileg/Pilpres di Bali tidak akan sampai ada gugatan ke MK yang diarahkan kepada KPU Bali. Kalaupun terjadi kemungkinan akan ada antara internal parpol. “Kalau melihat dari upaya kita melaksanakan proses pemilu, dari persiapan, sampai pelaksanaan sudah sangat maksimal. KPU Bali berusaha melaksanakan Pemilu yang jurdil dan transparan bebas kecurangan yang berpotensi melahirkan gugatan hukum,” ujar Lidartawan.
Lidartawan mengatakan dengan sosialisasi, komunikasi dengan parpol peserta pemilu, memberikan pemahaman kepada 16 parpol yang mengusung calon, KPU Bali melihat potensi gugat mengugat kemungkinan sangat minim. “Biasanya pengalaman kita gugatan itu pada hasil penghitungan suara. Namun dengan pola sekarang proses penghitungan yang cepat susah orang berbuat curang. Hasil penghitungan di TPS sekarang sudah cepat bisa diketahui. Orang berpikir mau berbuat curang. Sehingga gugatan itu bisa minim,” beber mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini.
Kata Lidartawan, dalam proses penghitungan suara di TPS begitu selesai perhitungan hasilnya sudah langsung diketahui melalui formulir C1. Setelah itu langsung diinput oleh petugas. Hasilnya sudah bisa cepat diketahui karena menggunakan aplikasi. “Nggak bisa dicurangi lagi. C1 itu sudah berbasis TPS dan hasilnya cepat diketahui,” ujar Lidartawan.
Yang juga membuat kasus gugatan ke MK bisa diminiminalisir adalah selama ini pengawasan pemilu dilaksanakan berbagai elemen masyarakat. Mulai Bawaslu, Panwaslu, petugas pengawas TPS, linmas, sampai dengan mendorong partisipasi masyarakat. ”Segitu banyaknya yang akan mengawasi TPS saya yakin tidak sampai akan ada upaya orang berbuat curang yang menimbulkan dampak hukum gugatan ke MK. Saya dalam setiap diundang menjadi pembicara parpol selalu sampaikan masalah-masalah proses dan tahapan pemilu yang jurdil yang menghindari kecurangan,” ujar Lidartawan.
Hal senada juga disampaikan anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Gede Jhon Darmawan. John secara terpisah mengatakan KPU Bali berharap tidak sampai ada gugatan ke MK dalam proses dan hasil pelaksanaan Pileg/Pilpres 2019 nanti. “KPU Bali sendiri sudah berusaha maksimal, supaya Pileg/Pilpres 2019 di Bali bebas kasus gugatan. Kalaupun ada mau apalagi? Tetapi kita berharap tidak ada gugatan,” tegas Jhon Darmawan. *nat
Kondisi ini bisa saja menuai kasus pemilu menuju gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) cukup banyak. Namun KPU Bali sangat percaya diri dalam Pileg/Pipres 2019 ini akan zero kasus ke MK.
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, di Denpasar, Rabu (3/4) mengatakan KPU Bali meyakini Pileg/Pilpres di Bali tidak akan sampai ada gugatan ke MK yang diarahkan kepada KPU Bali. Kalaupun terjadi kemungkinan akan ada antara internal parpol. “Kalau melihat dari upaya kita melaksanakan proses pemilu, dari persiapan, sampai pelaksanaan sudah sangat maksimal. KPU Bali berusaha melaksanakan Pemilu yang jurdil dan transparan bebas kecurangan yang berpotensi melahirkan gugatan hukum,” ujar Lidartawan.
Lidartawan mengatakan dengan sosialisasi, komunikasi dengan parpol peserta pemilu, memberikan pemahaman kepada 16 parpol yang mengusung calon, KPU Bali melihat potensi gugat mengugat kemungkinan sangat minim. “Biasanya pengalaman kita gugatan itu pada hasil penghitungan suara. Namun dengan pola sekarang proses penghitungan yang cepat susah orang berbuat curang. Hasil penghitungan di TPS sekarang sudah cepat bisa diketahui. Orang berpikir mau berbuat curang. Sehingga gugatan itu bisa minim,” beber mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini.
Kata Lidartawan, dalam proses penghitungan suara di TPS begitu selesai perhitungan hasilnya sudah langsung diketahui melalui formulir C1. Setelah itu langsung diinput oleh petugas. Hasilnya sudah bisa cepat diketahui karena menggunakan aplikasi. “Nggak bisa dicurangi lagi. C1 itu sudah berbasis TPS dan hasilnya cepat diketahui,” ujar Lidartawan.
Yang juga membuat kasus gugatan ke MK bisa diminiminalisir adalah selama ini pengawasan pemilu dilaksanakan berbagai elemen masyarakat. Mulai Bawaslu, Panwaslu, petugas pengawas TPS, linmas, sampai dengan mendorong partisipasi masyarakat. ”Segitu banyaknya yang akan mengawasi TPS saya yakin tidak sampai akan ada upaya orang berbuat curang yang menimbulkan dampak hukum gugatan ke MK. Saya dalam setiap diundang menjadi pembicara parpol selalu sampaikan masalah-masalah proses dan tahapan pemilu yang jurdil yang menghindari kecurangan,” ujar Lidartawan.
Hal senada juga disampaikan anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Gede Jhon Darmawan. John secara terpisah mengatakan KPU Bali berharap tidak sampai ada gugatan ke MK dalam proses dan hasil pelaksanaan Pileg/Pilpres 2019 nanti. “KPU Bali sendiri sudah berusaha maksimal, supaya Pileg/Pilpres 2019 di Bali bebas kasus gugatan. Kalaupun ada mau apalagi? Tetapi kita berharap tidak ada gugatan,” tegas Jhon Darmawan. *nat
1
Komentar