Penulis Benyamin Biang Kerok Tempuh Kasasi
Tak menyerah, agar rumah produksi hargai kreativitas seorang penulis
JAKARTA, NusaBali
Gugatan Syamsul Fuad terkait hak cipta film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung gagal untuk keduakalinya. Sebagai penulis asli naskah, Syamsul Fuad belum menyerah. Dia akan terus memperjuangkan haknya sebagai bentuk perlawanan kepada pihak rumah produksi yang menurutnya semena-mena.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa 2 April lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim merasa pengaduan Fuad terkait hak ekonomi film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang kini dimiliki Falcon dan Max Pictures selaku tergugat tidak tepat. Syamsul Fuad pun merasa kecewa akan putusan tersebut.
"Ya kecewa karena gugatan kita ditolak mengenai hak cipta," ujar kuasa hukum Syamsul Fuad, Andi Mulkana usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Andi Mulkana menyebut, hakim kurang cermat dalam memberikan putusan. Sebab menurutnya, pecipta dan pemilik hak cipta seharusnya dalam satu kesatuan yang sama, tidak bisa dipisahkan.
"Jadi majelis hakim kurang cermat karena dipisahkan antara pencipta dan pemilik hak cipta. Pemilik hak cipta sudah mendaftarkan ke Menkumham itu dasarnya apa?" sambung Andi Mulkana seperti dilansir detik.
Penolakan tersebut terjadi karena Falcon Pictures selaku pemilik hak cipta mengajukan kepemilikan hak cipta dengan dasar perjanjian dengan PT Layar Cipta selaku pemilik hak edar dari film 'Benyamin Biang Kerok' tahun 1972.
Namun sayangnya, yang menjadi permasalahan lagi, Syamsul Fuad tidak menerima royalti dari film versi remake-nya yang dibintangi oleh Reza Rahadian itu.
"Saya sebagai pencipta, hak saya gimana? Hak ekonomi saya hilang," kata Fuad dengan nada bergetar.
Kendati demikian, Syamsul Fuad akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia mengaku tak patah semangat untuk mendapatkan hak ciptanya tersebut.
"Saya masih memperjuangkan sampai akhir hayat. Kalau perlu sampai mati tuntutan (hak ekonomi) ini saya perjuangkan. Saya merasa tidak diadili dengan baik karena kepentingan hak cipta dipelintir oleh majelis hakim," kata Syamsul Fuad di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (2/4) seperti dilansir medcom.
Tekad Syamsul untuk terus melanjutkan kasus ini lantaran menjadi contoh bagi penulis lain. Pria 83 tahun ini ingin menggugah kesadaran rumah produksi untuk tidak meremehkan kerja keras dan kreativitas seorang penulis. Fuad juga berpesan untuk cerdas memilih produser yang akan menangani naskah untuk layar lebar.
"Saya takut penulis penulis muda itu mengalami nasib yang sama dengan saya. Mereka harus waspada terhadap produser-produser seperti Falcon dan Max Pictures ini," tutup Syamsul Fuad.
Diberitakan sebelumnya, Syamsul Fuad telah menggugat rumah produksi Max Pictures dan Falcon Pictures terkait film 'Benyamin Biang Kerok'. Fuad menyebut mereka tidak memberikan royalti kepadanya sebagai hak cipta film tersebut. *
Gugatan Syamsul Fuad terkait hak cipta film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung gagal untuk keduakalinya. Sebagai penulis asli naskah, Syamsul Fuad belum menyerah. Dia akan terus memperjuangkan haknya sebagai bentuk perlawanan kepada pihak rumah produksi yang menurutnya semena-mena.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa 2 April lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim merasa pengaduan Fuad terkait hak ekonomi film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang kini dimiliki Falcon dan Max Pictures selaku tergugat tidak tepat. Syamsul Fuad pun merasa kecewa akan putusan tersebut.
"Ya kecewa karena gugatan kita ditolak mengenai hak cipta," ujar kuasa hukum Syamsul Fuad, Andi Mulkana usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Andi Mulkana menyebut, hakim kurang cermat dalam memberikan putusan. Sebab menurutnya, pecipta dan pemilik hak cipta seharusnya dalam satu kesatuan yang sama, tidak bisa dipisahkan.
"Jadi majelis hakim kurang cermat karena dipisahkan antara pencipta dan pemilik hak cipta. Pemilik hak cipta sudah mendaftarkan ke Menkumham itu dasarnya apa?" sambung Andi Mulkana seperti dilansir detik.
Penolakan tersebut terjadi karena Falcon Pictures selaku pemilik hak cipta mengajukan kepemilikan hak cipta dengan dasar perjanjian dengan PT Layar Cipta selaku pemilik hak edar dari film 'Benyamin Biang Kerok' tahun 1972.
Namun sayangnya, yang menjadi permasalahan lagi, Syamsul Fuad tidak menerima royalti dari film versi remake-nya yang dibintangi oleh Reza Rahadian itu.
"Saya sebagai pencipta, hak saya gimana? Hak ekonomi saya hilang," kata Fuad dengan nada bergetar.
Kendati demikian, Syamsul Fuad akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia mengaku tak patah semangat untuk mendapatkan hak ciptanya tersebut.
"Saya masih memperjuangkan sampai akhir hayat. Kalau perlu sampai mati tuntutan (hak ekonomi) ini saya perjuangkan. Saya merasa tidak diadili dengan baik karena kepentingan hak cipta dipelintir oleh majelis hakim," kata Syamsul Fuad di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (2/4) seperti dilansir medcom.
Tekad Syamsul untuk terus melanjutkan kasus ini lantaran menjadi contoh bagi penulis lain. Pria 83 tahun ini ingin menggugah kesadaran rumah produksi untuk tidak meremehkan kerja keras dan kreativitas seorang penulis. Fuad juga berpesan untuk cerdas memilih produser yang akan menangani naskah untuk layar lebar.
"Saya takut penulis penulis muda itu mengalami nasib yang sama dengan saya. Mereka harus waspada terhadap produser-produser seperti Falcon dan Max Pictures ini," tutup Syamsul Fuad.
Diberitakan sebelumnya, Syamsul Fuad telah menggugat rumah produksi Max Pictures dan Falcon Pictures terkait film 'Benyamin Biang Kerok'. Fuad menyebut mereka tidak memberikan royalti kepadanya sebagai hak cipta film tersebut. *
1
Komentar