Jadwal Pelantikan Belum Pasti
“Kemungkinan dipercepat. Kan supaya tidak lama kosong. Tetapi sepenuhnya lagi itu kewenangan Pak Gubernur. Lagian dari KASN belum turun suratnya” (Kepala BKD Bali I Ketut Lihadnyana)
11 Kandidat Pejabat Eselon II Pemprov Bali
DENPASAR,NusaBali
Hasil seleksi pejabat Eselon II Pemprov Bali sudah menghasilkan 11 kandidat di nomor urut 1 yang otomatis akan ditetapkan sebagai pejabat definitif. Namun kapan mereka akan dilantik Gubernur Bali Wayan Koster masih belum ada kepastian. Ada kabar akan dilakukan menunggu Pemilu serentak 17 April 2019 selesai. Ada juga versi lain menyebutkan bakal dipercepat alias sebelum Pemilu.
Pelantikan 11 pejabat Eselon II ini seperti menjadi isu seksi di Pemprov Bali setelah Gubernur Wayan Koster secara tegas menyatakan menutup celah lobi-lobi dengan tidak melaksanakan sesi wawancara. Gara-gara sikap tegas Gubernur Koster ini, pejabat yang sudah lolos dengan nilai tertinggi di depan mata akan menyandang jabatan Eselon II seperti tidak sabaran, berharap dilantik secepatnya. “Harap-harap cemas masih, kan belum dilantik masalahnya,” bisik salah satu pejabat Pemprov Bali, kemarin.
Atas kondisi ini, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali belum bisa memberikan kepastian kapan akan dilakukan pelantikan. Kepala BKD Bali I Ketut Lihadnyana, Kamis (4/4) kemarin menyebutkan pelantikan pejabat Eselon II ini tergantung keputusan Gubernur Bali Wayan Koster. “Tergantung Pak Gubernur. Kapan kita diperintahkan melaksanakan pelantikan saat itu kita langsung gerak. Sampai sekarang belum ada petunjuk,” ujar Lihadnyana.
Lihadnyana menyebutkan sebanyak 11 nama yang sudah lolos seleksi dan menempati ranking 1 masih di Komisi ASN. “Belum turun nama-nama dari Komisi ASN. Kan masih diminta persetujuan di KASN ini. Kalau sudah ada persetujuan turun baru dijadwalkan,” jelas Plt Kadis PMD Provinsi Bali ini.
Lihadnyana juga mengatakan pelantikan kemungkinan akan dipercepat alias sebelum 17 April 2019. “Kemungkinan dipercepat. Kan supaya tidak lama kosong. Tetapi sepenuhnya lagi itu kewenangan Pak Gubernur. Lagian dari KASN belum turun suratnya,” ujar birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng ini. *nat
1
Komentar