Maret, KHL di Denpasar Rp 2,5 Juta
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Denpasar, sebesar Rp 2.553.000,00.
DENPASAR, NusaBali
Hal tersebut berdasarkan survei yang dilakukan Dewan Pengupahan Daerah, yang unsurnya terdiri dari Pemerintah ( Disnaker dan ESDM), Asosiasi Pengusaha (Apindo) dan pekerja/buruh lewat Serikat Pekerja Pariwisata (SP Par). Nilai KHL tersebut pada Maret lalu.
“KHL itu tiap bulannya dinamis,” ungkap Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali Ni Putu Shinta Sutami, mengatakan Kamis (4/3). Kalaupun ada perubahan atau pergeseran setiap bulannya, namun besarannya tidak akan terlalu jauh.
Dari yang sudah berlangsung selama ini, kata Putu Shinta, perubahan (peningkatan) akan terasa signifikan, jelang hari-hari besar keagamaan. Diantara jelang Natal dan Tahun Baru, Idul Fitri. Termasuk Galungan dan Kuningan, yang setahun dua kali. “Pada saat itulah akan terasa peningkatan angka KHL,” jelasnya.
Mengacu Peraturan Presiden /Perpres 78/2015, tentang Pengupahan, KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh untuk hidup layak secara fisik dalam 1 bulan. “Ada 60 jenis item KLH, dari awalnya 46,” ujar Shinta merujuk Perpres 78/2015. Dijelaskan, KHL ini juga menjadi salah satu acuan dalam penetapan Upah Minimum (UMP) oleh Gubernur, setiap tahun. Sejauh ini, lanjut Shinta koordinasi antar unsur Dewan Pengupahan berlangsung baik. “Kami di Apindo merasakan koordinasi tersebut berlangsung dengan baik,” kata Putu Shinta.*k17
“KHL itu tiap bulannya dinamis,” ungkap Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali Ni Putu Shinta Sutami, mengatakan Kamis (4/3). Kalaupun ada perubahan atau pergeseran setiap bulannya, namun besarannya tidak akan terlalu jauh.
Dari yang sudah berlangsung selama ini, kata Putu Shinta, perubahan (peningkatan) akan terasa signifikan, jelang hari-hari besar keagamaan. Diantara jelang Natal dan Tahun Baru, Idul Fitri. Termasuk Galungan dan Kuningan, yang setahun dua kali. “Pada saat itulah akan terasa peningkatan angka KHL,” jelasnya.
Mengacu Peraturan Presiden /Perpres 78/2015, tentang Pengupahan, KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh untuk hidup layak secara fisik dalam 1 bulan. “Ada 60 jenis item KLH, dari awalnya 46,” ujar Shinta merujuk Perpres 78/2015. Dijelaskan, KHL ini juga menjadi salah satu acuan dalam penetapan Upah Minimum (UMP) oleh Gubernur, setiap tahun. Sejauh ini, lanjut Shinta koordinasi antar unsur Dewan Pengupahan berlangsung baik. “Kami di Apindo merasakan koordinasi tersebut berlangsung dengan baik,” kata Putu Shinta.*k17
Komentar