Sudikerta Jadi Satu Sel dengan Belasan Tahanan
Serba Angka 4 di Seputar Sudikerta
DENPASAR, NusaBali
Mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, tidak mendapat perlakuan istimewa di Rutan Polda Bali. Politisi Golkar tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah Rp 150 miliar ini digabung jadi satu sel dengan belasan tahanan lainnya. Sang istri, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini, pun dengan setia menjenguk Sudikerta yang kini harus tidur beralaskan tikar sejak ditahan di Rutan Polda Bali, Kamis (4/4) malam.
Tersangka Sudikerta akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan hingga 24 April 2018 mendatang, sesuai surat perintah penahahan yang ditandatangani Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho. Sudikerta yang notabene caleg DPR RI dari Golkar Dapil Bali pun terancam tidak nyoblos saat Pileg, 17 April 2019.
Informasi yang dihimpun NusaBali, sebagaimana tahanan lainnya, Sudikerta juga harus mengikuti aturan di dalam sel. Misalnya, tidak mengenakan celana panjang, tidak membawa alat komunikasi HP, dan harus tidur beralaskan tikar. Jam makan untuk Sudikerta pun mengikuti jam makan tahanan lainnya. Begitu juga menu makanan yang disantapnya. “Kalau di dalam sel, semua tahanan sama. Tidak ada yang diistimewakan,” ujar seorang petugas tahanan di Rutan Polda Bali, Jumat (5/4).
Jam berkunjung keluarga untuk Sudikerta juga diatur. Keluarga tidak bisa setiap hari menjenguk tahanan, karena jadwal besuk di Rutan Polda Bali hanya diberikan dua kali dalam sepekan, yakni Selasa dan Kamis. “Di luar hari Selasa dan Kamis, tidak bisa besuk,” ujar sumber tadi.
Sudkerta sendiri ditangkap petugas Polda Bali di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung saat hendak terbang ke Jakarta, Kamis (4/4) siang pukul 14.19 Wita. Walhasil muncul angka kebetulah serba 4 di seputar Sudikerta. Sebab, Sudikerta ditangkap pada 4-4-2019. Mantan Ketua DPD I Golkar Bali 2010-2018 ini maju tarung ke Pileg 2019 sebagai caleg DPR RI nomor urut 4 Dapil Bali di internal bartainya. Sedangkan Golkar yang menaungi politisi asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini adalah partai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 4.
Sementara itu, istri Sudikerta yakni Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini Jumat kemarin datang ke Rutan Polda Bali. Dia kemudian mendatangi Ruang Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali di Lantai III untuk ajukan penagguhan penahanan suaminya. Sayangnya, Sri Sumiatini tidak mau berkomentar banyak saat dicegat awak media. “Tadi saya ke sana (ke sel tahanan). Kondisi Bapak sangat baik,” sergah mantan fungsionaris DPP Golkar di era Setya Novanto ini.
Di sisi lain, Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat ditanya soal hak yang diterima Sudikerta selama menjalani penahanan, mengatakan semuanya menjadi tanggung jawab Direktur Tahti Polda Bali. Namun, dia tidak menampik Sudikerta boleh dijenguk keluarganya. “Itu adalah hak, tahanan boleh saja dijenguk,” katanya.
Terkait hari coblosan Pemilu, 17 April 2019, Kombes Yuliar belum bisa memastikan apakah tersangka Sudikerta bisa nyoblos atau tidak. Untuk teknis pencoblosan bagi tersangka, semuanya tergantung KPU. “Kalau soal itu, tergantung bapak-bapak di KPU. Kalau kita penyidik, normatif saja, hanya penyidikan.” *pol,rez
Tersangka Sudikerta akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan hingga 24 April 2018 mendatang, sesuai surat perintah penahahan yang ditandatangani Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho. Sudikerta yang notabene caleg DPR RI dari Golkar Dapil Bali pun terancam tidak nyoblos saat Pileg, 17 April 2019.
Informasi yang dihimpun NusaBali, sebagaimana tahanan lainnya, Sudikerta juga harus mengikuti aturan di dalam sel. Misalnya, tidak mengenakan celana panjang, tidak membawa alat komunikasi HP, dan harus tidur beralaskan tikar. Jam makan untuk Sudikerta pun mengikuti jam makan tahanan lainnya. Begitu juga menu makanan yang disantapnya. “Kalau di dalam sel, semua tahanan sama. Tidak ada yang diistimewakan,” ujar seorang petugas tahanan di Rutan Polda Bali, Jumat (5/4).
Jam berkunjung keluarga untuk Sudikerta juga diatur. Keluarga tidak bisa setiap hari menjenguk tahanan, karena jadwal besuk di Rutan Polda Bali hanya diberikan dua kali dalam sepekan, yakni Selasa dan Kamis. “Di luar hari Selasa dan Kamis, tidak bisa besuk,” ujar sumber tadi.
Sudkerta sendiri ditangkap petugas Polda Bali di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung saat hendak terbang ke Jakarta, Kamis (4/4) siang pukul 14.19 Wita. Walhasil muncul angka kebetulah serba 4 di seputar Sudikerta. Sebab, Sudikerta ditangkap pada 4-4-2019. Mantan Ketua DPD I Golkar Bali 2010-2018 ini maju tarung ke Pileg 2019 sebagai caleg DPR RI nomor urut 4 Dapil Bali di internal bartainya. Sedangkan Golkar yang menaungi politisi asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini adalah partai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 4.
Sementara itu, istri Sudikerta yakni Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini Jumat kemarin datang ke Rutan Polda Bali. Dia kemudian mendatangi Ruang Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali di Lantai III untuk ajukan penagguhan penahanan suaminya. Sayangnya, Sri Sumiatini tidak mau berkomentar banyak saat dicegat awak media. “Tadi saya ke sana (ke sel tahanan). Kondisi Bapak sangat baik,” sergah mantan fungsionaris DPP Golkar di era Setya Novanto ini.
Di sisi lain, Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat ditanya soal hak yang diterima Sudikerta selama menjalani penahanan, mengatakan semuanya menjadi tanggung jawab Direktur Tahti Polda Bali. Namun, dia tidak menampik Sudikerta boleh dijenguk keluarganya. “Itu adalah hak, tahanan boleh saja dijenguk,” katanya.
Terkait hari coblosan Pemilu, 17 April 2019, Kombes Yuliar belum bisa memastikan apakah tersangka Sudikerta bisa nyoblos atau tidak. Untuk teknis pencoblosan bagi tersangka, semuanya tergantung KPU. “Kalau soal itu, tergantung bapak-bapak di KPU. Kalau kita penyidik, normatif saja, hanya penyidikan.” *pol,rez
Komentar