Kasus Penipuan Terkait Investasi di Bangli Berujung Damai
Kasus penipuan yang pelakunya Jero M, 45, dengan korban I Nyoman Saka Warsa berujung damai. Sebelumnya Jero M asal Dusun Selati, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli ini sempat ditahan di Mapolsek Bangli sekitar 10 hari.
BANGLI, NusaBali
Dan kini perempuan paruh baya ini sudah menghirup udara bebas, karena kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku sudah mengembalikan kerugian ratusan juta kepada Nyoman Saka asal Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Jero M menghuni ruang tahanan Polsek Bangli sejak tanggal 25 Maret 2019 dan dikeluarkan, Rabu 3 April 2019.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi mengatakan untuk kasus penipuan yang sempat ditangani unit Reskrim Polsek Kota Bangli sudah berakhir lewat perdamaian. Kasus tersebut sudah dinyatakan selesai. “Kasusnya termasuk delik aduan, Jero M sudah mengembalikan kerugian dan pihak pelapor sudah menarik laporanya,” ungkapnya, Jumat (5/4).
Di sisi lain I Nyoman Saka Warsa saat dikonfirmasi mengakui untuk permasalahan tersebut sudah selesai. Pihaknya mengaku uangnya sudah dikembalikan. Namun saat ditanya jumlah uang yang telah dikembalikan, pihaknya enggan membeberkan.
“Intinya permasalahannya sudah selesai. Sekarang tidak ada masalah lagi," jelasnya singkat. Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Nyoman Saka ke Polsek Bangli. Nyoman Saka mengaku ditawari untuk bergabung dalam investasi penyedia agregat. Nyoman Saka pun menanamkan modal Rp 223 juta dan dijanjikan keuntungan 20 persen dari jumlah modal yang diserahkan. Dijanjikan mendapat keutungan besar, seorang warga Nyoman Saka, justru menjadi korban penipuan Jero M.
Beberapa kali mendapat keuntungan dari investasi tersebut, namun belakangan mulai timbul permasalahan. Keuntungan yang diberikan tidak sesuai kesepakatan dan bahkan Jero M memberikan cek kosong untuk memberikan keutungan atas modal yang diberikan Nyoman Saka. Sempat ada upaya penyelesaian permasalahan tersebut melalui mediasi, namun tidak ada titik temu dan akhirnya korban melapor ke pihak berwajib, namun kini kasus sudah diselesaikan melalui jalan damai. *esa
Jero M menghuni ruang tahanan Polsek Bangli sejak tanggal 25 Maret 2019 dan dikeluarkan, Rabu 3 April 2019.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi mengatakan untuk kasus penipuan yang sempat ditangani unit Reskrim Polsek Kota Bangli sudah berakhir lewat perdamaian. Kasus tersebut sudah dinyatakan selesai. “Kasusnya termasuk delik aduan, Jero M sudah mengembalikan kerugian dan pihak pelapor sudah menarik laporanya,” ungkapnya, Jumat (5/4).
Di sisi lain I Nyoman Saka Warsa saat dikonfirmasi mengakui untuk permasalahan tersebut sudah selesai. Pihaknya mengaku uangnya sudah dikembalikan. Namun saat ditanya jumlah uang yang telah dikembalikan, pihaknya enggan membeberkan.
“Intinya permasalahannya sudah selesai. Sekarang tidak ada masalah lagi," jelasnya singkat. Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Nyoman Saka ke Polsek Bangli. Nyoman Saka mengaku ditawari untuk bergabung dalam investasi penyedia agregat. Nyoman Saka pun menanamkan modal Rp 223 juta dan dijanjikan keuntungan 20 persen dari jumlah modal yang diserahkan. Dijanjikan mendapat keutungan besar, seorang warga Nyoman Saka, justru menjadi korban penipuan Jero M.
Beberapa kali mendapat keuntungan dari investasi tersebut, namun belakangan mulai timbul permasalahan. Keuntungan yang diberikan tidak sesuai kesepakatan dan bahkan Jero M memberikan cek kosong untuk memberikan keutungan atas modal yang diberikan Nyoman Saka. Sempat ada upaya penyelesaian permasalahan tersebut melalui mediasi, namun tidak ada titik temu dan akhirnya korban melapor ke pihak berwajib, namun kini kasus sudah diselesaikan melalui jalan damai. *esa
Komentar