Ketagihan Judi, Buruh Tipu Petani Rp 63 Juta
Seorang buruh harian lepas, I Dewa Made Suarjana, 53, terpaksa diringkus jajaran Polsek Selemadeg Timur.
TABANAN, NusaBali
Masalahnya ia diduga melakukan penipuan terhadap I Nyoman Subagia, 63, alias Kak Putri senilai Rp 63 juta. Penipuan yang dilakukan terkait pinjam dana menggunakan sertifikat palsu. Parahnya uang tersebut ternyata digunakan pelaku untuk judi.
Informasi yang dihimpun, kasus itu bermula pada 16 Juli 2018, pelaku Dewa Made Suarjana warga dari Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan datang ke rumah korban Nyoman Subagia di Banjar Dinas Pucuk, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur. Saat itu pelaku datang menyampaikan perlu uang untuk mengurus surat jual beli tanah yang diakui tanah miliknya dan kemudian akan dijual kepada orang lain bernama H Musdiadi.
Pelaku saat itu menyampaikan juga kepada korban bahwa uang hasil penjualan tanah sudah terbayarkan di bank dan diakui pelaku pihak bank tak bisa mencairkan uang karena urusan administrasi jual beli tanah belum selesai. Nah pada saat itu agar lebih meyakinkan tipu muslihatnya, pelaku ke rumah korban membawa fotocopy sertifikat tanah seluas 7.100 M2 yang akan dijual. Nyatanya itu adalah sertifikat milik I Dewa Nyoman Regeg dimana pelaku menempel namanya disertifikat milik orang lain tersebut.
Termasuk juga pelaku Dewa Made Suarjana ini membawa bukti surat pengambilan uang di bank dengan nominal Rp 1 miliar dilengkapi dengan materai 6.000. Ternyata itu adalah surat palsu akal-akalan Dewa Suarjana agar bisa mendapatkan uang korban Nyoman Subagia. Tak hanya itu korban juga diajak menjadi tim dalam mencari lahan, dan jika dapat lahan akan dikasih upah. Dengan penuh keyakinan akhirnya korban percaya terhadap pelaku. Korban Nyoman Subagia kala itu memberikan uang sebesar Rp 63 juta dengan cara bertahap.
Setelah diberikan uang itu, Dewa Suarjana yang seorang buruh harian lepas ini hingga akhir tahun 2018 tak ada kabar. Bahkan tidak pernah kelihatan. Merasa curiga ditipu, Subagia yang seorang petani ini akhirnya melapor ke polisi.
Kapolsek Selemadeg Timur, AKP I Putu Oka Suyasa menjelaskan, mendapat laporan tersebut pihaknya bersama dengan Reskrim Polsek Selemadeg Timur melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap pada tanggal 5 Maret 2019 di Jalan KS Tubun Tabanan. Pelaku dan korban ini adalah teman dan sudah saling kenal. "Hari itu juga pelaku yang tanpa perlawanan ini kami langsung amankan ke Polsek," ungkapnya.
Kata AKP Suyasa, setelah dimintai keterangan, pelaku melakukan aksi dengan cara meyakini korban. Di mana modus pelaku agar bisa mendapatkan uang korban menggunakan sertifikat palsu karena pelaku menempel namanya di sertifikat orang lain. Bahkan pembuktian surat pengambilan uang di bank itu tidak benar karena pelaku tulis tangan sendiri kemudian ia sewakan ketik di jasa pengetikan jalan Pahlawan Tabanan.
"Jadi seluruh bukti yang dibawa ke korban adalah palsu termasuk nama pembeli tanah itu hanya akal-akalan korban agar bisa raup uang korban senilai Rp 63 juta. Uang korban diambil secara bertahap hingga 5 kali," bebernya. Bahkan pelaku ini sempat pula terlibat kasus penggelapan mobil.
Untuk sementara sesuai dengan pengakuan pelaku aksi penipuan nekat dilakukan demi untuk bermain judi. Sehingga uang yang sudah didapat senilai Rp 63 juta dari korban Nyoman Subagia sudah habis digunakan pelaku Dewa Suarjana bermain judi. "Pelaku sekarang sudah kami tahan di sel Polsek Selemadeg Timur," terangnya. Akibat perbuatan pelaku, ia disangkakan pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancamam hukuman 4 tahun penjara. *des
Informasi yang dihimpun, kasus itu bermula pada 16 Juli 2018, pelaku Dewa Made Suarjana warga dari Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan datang ke rumah korban Nyoman Subagia di Banjar Dinas Pucuk, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur. Saat itu pelaku datang menyampaikan perlu uang untuk mengurus surat jual beli tanah yang diakui tanah miliknya dan kemudian akan dijual kepada orang lain bernama H Musdiadi.
Pelaku saat itu menyampaikan juga kepada korban bahwa uang hasil penjualan tanah sudah terbayarkan di bank dan diakui pelaku pihak bank tak bisa mencairkan uang karena urusan administrasi jual beli tanah belum selesai. Nah pada saat itu agar lebih meyakinkan tipu muslihatnya, pelaku ke rumah korban membawa fotocopy sertifikat tanah seluas 7.100 M2 yang akan dijual. Nyatanya itu adalah sertifikat milik I Dewa Nyoman Regeg dimana pelaku menempel namanya disertifikat milik orang lain tersebut.
Termasuk juga pelaku Dewa Made Suarjana ini membawa bukti surat pengambilan uang di bank dengan nominal Rp 1 miliar dilengkapi dengan materai 6.000. Ternyata itu adalah surat palsu akal-akalan Dewa Suarjana agar bisa mendapatkan uang korban Nyoman Subagia. Tak hanya itu korban juga diajak menjadi tim dalam mencari lahan, dan jika dapat lahan akan dikasih upah. Dengan penuh keyakinan akhirnya korban percaya terhadap pelaku. Korban Nyoman Subagia kala itu memberikan uang sebesar Rp 63 juta dengan cara bertahap.
Setelah diberikan uang itu, Dewa Suarjana yang seorang buruh harian lepas ini hingga akhir tahun 2018 tak ada kabar. Bahkan tidak pernah kelihatan. Merasa curiga ditipu, Subagia yang seorang petani ini akhirnya melapor ke polisi.
Kapolsek Selemadeg Timur, AKP I Putu Oka Suyasa menjelaskan, mendapat laporan tersebut pihaknya bersama dengan Reskrim Polsek Selemadeg Timur melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap pada tanggal 5 Maret 2019 di Jalan KS Tubun Tabanan. Pelaku dan korban ini adalah teman dan sudah saling kenal. "Hari itu juga pelaku yang tanpa perlawanan ini kami langsung amankan ke Polsek," ungkapnya.
Kata AKP Suyasa, setelah dimintai keterangan, pelaku melakukan aksi dengan cara meyakini korban. Di mana modus pelaku agar bisa mendapatkan uang korban menggunakan sertifikat palsu karena pelaku menempel namanya di sertifikat orang lain. Bahkan pembuktian surat pengambilan uang di bank itu tidak benar karena pelaku tulis tangan sendiri kemudian ia sewakan ketik di jasa pengetikan jalan Pahlawan Tabanan.
"Jadi seluruh bukti yang dibawa ke korban adalah palsu termasuk nama pembeli tanah itu hanya akal-akalan korban agar bisa raup uang korban senilai Rp 63 juta. Uang korban diambil secara bertahap hingga 5 kali," bebernya. Bahkan pelaku ini sempat pula terlibat kasus penggelapan mobil.
Untuk sementara sesuai dengan pengakuan pelaku aksi penipuan nekat dilakukan demi untuk bermain judi. Sehingga uang yang sudah didapat senilai Rp 63 juta dari korban Nyoman Subagia sudah habis digunakan pelaku Dewa Suarjana bermain judi. "Pelaku sekarang sudah kami tahan di sel Polsek Selemadeg Timur," terangnya. Akibat perbuatan pelaku, ia disangkakan pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancamam hukuman 4 tahun penjara. *des
Komentar