nusabali

TPD Pemilu Bali Terbentuk

  • www.nusabali.com-tpd-pemilu-bali-terbentuk

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Pemilu Provinsi Bali akan bertugas mengadili penyelenggara dan pengawas pemilu yang melanggar kode etik pemilu di tingkat kabupaten/kota.

DENPASAR, NusaBali
Para penyelenggara dan pengawas pemilu di daerah tidak boleh main-main dalam melaksanakan tugasnya pada Pileg/Pilpres, 17 April 2019 ini. Sebab Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Pemilu Provinsi Bali yang berjumlah enam orang sudah dilantik dan akan bertugas melakukan pengawalan proses pemilihan umum mulai hari ini. Mereka akan bertugas secara ad hoc periode 2019–2020, mengadili penyelenggara dan pengawas pemilu ‘nakal’ di tingkat kabupaten dan kota.

Sebanyak enam anggota TPD Pemilu Provinsi Bali sudah dilantik dan dikukuhkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ketua DKPP RI Dr M Harjono di Jakarta, Sabtu (6/4) siang. Mereka dikukuhkan bersamaan dengan TPD dari 34 provinsi di Indonesia dengan jumlah total 204 orang.

Keenam anggota TPD Provinsi Bali terdiri dari unsur tokoh masyarakat, KPU Bali, Bawaslu Bali. Mereka yang kemarin dilantik adalah; I Ketut Sunadra (unsur tokoh masyarakat), Ketut Udi Prayudi (unsur tokoh masyarakat), Gde Jhon Darmawan (unsur KPU Bali), Anak Agung Nakula (unsur KPU Bali), I Wayan Wirka (unsur Bawaslu Bali), dan I Ketut Rudia (unsur Bawaslu Bali). Keenam orang anggota TPD Provinsi Bali tersebut akan bertugas secara ad hoc dalam periode 2019–2020.

Tugas TPD akan mengadili para penyelenggara dan pengawas di tingkat kabupaten/kota yang melanggar kode etik pemilu. Keenam anggota TPD ini dibentuk atas perwakilan-perwakilan dengan aturan yang ditetapkan DKPP. Untuk unsur KPU dan Bawaslu wajib menyetorkan dua orang perwakilan. Sementara untuk unsur tokoh masyarakat ditunjuk DKPP secara langsung. Para anggota TPD se–Indonesia yang berjumlah 204 orang langsung mendapatkan bimbingan teknis DKPP pada Sabtu malam.

Anggota TPD Provinsi Bali Jhon Darmawan yang baru saja dilantik pada Sabtu  kemarin, mengatakan selaku TPD dirinya akan melaksanakan tugasnya secara profesional. Tidak ada kompromi, tidak boleh ada keraguan walaupun nanti jelas  akan ketemu dengan rekan-rekan sesama penyelenggara pemilu di level kabupaten dan kota. “Saya pastikan dan tegaskan akan profesional, walaupun yang akan kami periksa teman-teman sendiri,” kata mantan Ketua KPU Kota Denpasar, ini.

Menurut Jhon Darmawan, para anggota TPD Provinsi Bali ini dalam sidang etik ketika menangani pelanggaran pemilu akan bertugas bergiliran sesuai dengan petunjuk DKPP. “Jadi tidak sembarangan. Karena akan ditunjuk DKPP anggota pemeriksanya ketika bersidang. Kalau ada pelanggaran dan sidang, saya belum tentu dapat mengadili yang di Denpasar yang notabene mantan rekan. Sehingga ini benar-benar profesional,” tegas Jhon Darmawan, anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi.

Jhon Darmawan mengatakan mereka bekerja dengan ikhlas. Termasuk soal gaji, menurut Jhon Darmawan sifatnya honor. Artinya ketika bersidang baru dapat honor. “Ini ngayah, sifatnya honor yang diatur DKPP. Tetapi bagi kami, kami kedepankan tugas dan profesionalisme saja dulu,” ucap pria asal Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, ini.

Sementara anggota TPD dari unsur Bawaslu Bali Divisi Sengketa I Ketut Rudia menyebutkan selaku anggota TPD Provinsi Bali yang dipercaya DKPP, dirinya berjanji memberikan yang terbaik dalam proses-proses pemeriksaan dan penanganan pelanggaran kode etik. “Kami siap berikan yang terbaik dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pelanggaran kode etik,” kata mantan Ketua Bawaslu Bali 2013–2018.

Kalau TPD provinsi memeriksa penyelenggara di level kabupaten dan kota, pemeriksa penyelenggara di provinsi siapa? Rudia yang juga mantan Ketua Panwaslu Buleleng, ini menyebutkan untuk penyelenggara di tingkat provinsi nanti DKPP langsung yang memeriksa. “Semuanya hirarki. Pemeriksa memeriksa satu tingkat di bawahnya. DKPP memeriksa di provinsi. Jadi kami pun kalau melanggar kode etik bakal diperiksa juga,” tandas Rudia. *nat

Komentar