Penangguhan Sudikerta Ditolak Lagi
Tersangka Sudikerta dibawa ke RS Bhayangkara Trijata Polda Bali Senin pagi pukul 09.00 Wita, tapi dikembalikan ke Rutan sore pukul 15.00 Wita
Sempat Dirawat di RS Trijata Polda Bali, Dokter Nyatakan Sudikerta Sehat
DENPASAR, NusaBali
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dialami mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, yang kini ditahan di Rutan Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar. Upaya penangguhan penahanannya ditolak Polda Bali, keinginan tersangka Ketut Sudikerta untuk dirawat di rumah sakit juga ditolak dokter lantaran yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh doker.
Tersangka Ketut Sudikerta sempat dirawat di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali, Senin (8/4), karena kondisi kesehatannya menurun. Namun, setelah dirawat selama 6 jam, mantan Ketua DPD I Golkar Bali 2010-2018 ini kembali dibawa ke Rutan Polda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, karena dokter menyatakan kondisinya sehat.
Pada hari yang sama, Senin kemarin, kuasa hukum tersangka Sudikerta, Wayan Su-mardika, kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kali kedua. Namun, permohonannya langsung ditolak penyidik Polda Bali. Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan pertama sempat diajukan istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini, tapi juga langsung ditolak penyidik.
Wayan Sumardika mengatakan, dalam surat penangguhan penahanan yang diajukannya kemarin, ada empat dasar pertimbangan. Pertama, tersangka Sudikerta siap untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan setiap saat diperlukan oleh penyidik Polda Bali. Kedua, tersangka Sudikerta sedang sakit. Ketiga, tersangka Sudikerta tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tak akan mengulangi perbuatan tindak pidana. Keempat, tersangka Sudikerta tidak mempersulit jalannya pemeriksaan dan berjanji akan kooperatif.
Pengajuan permohonan ini, kata Sumardika, salah satu alasan utamanya adalah karena kondisi kesehatan tersangka Sudikerta menurun, di mana bahu kirinya kesakitan sejak ditahan di Rutan Polda Bali, Kamis (4/4) lalu. Menurut Sumardika, penyakit sudah lama diderita Sudikerta.
“Selain itu, Bu Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini (istri Sudikerta) juga sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan ini. Kami berharap alasan permohonan ini bisa menjadi pertimbangan untuk diterima,” harap Sumardika.
Sayangnya, Polda Bali tidak bisa mengabulkan upaya penangguhan tersangka Sudikerta. Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, saat ditemui Senin siang langsung menegaskan penolakannya. “Nggak. Saya tidak izinkan (penangguhan penahanan Sudikerta, Red),” tegas Kombes Yuliar.
Hanya saja, perwira melati tiga ini tidak menjelaskan alasan penolakan penangguhan penahanan tersangka Sudikerta. Kombes Yuliar hanya menyampaikan pihaknya masih fokus mengusut aliran dana dan aset dari kasus dugaan penipuan jual beli tanah sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan bos PT Maspion Grup Surabaya, Alim Markus, dengan kerugian mencapai Rp 150 miliar tersebut. “Masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Sementara itu, sejak menjalani penahanan di Rutan Polda Bali, Kamis lalu, kondisi kesehatan Sudikerta dikabarkan terus menurun. Tersangka Sudikerta pun sempat dibawa ke RS Bhayangkara Trijata Polda Bali, Senin pagi pukul 09.00 Wita. Sayangnya, tidak ba-nyak bisa dikorek informasi terkait kondisi Sudikerta. Lagipula, awak media dilarang masuk ke ruang perawatan.
Ketika NusaBali mendatangi RS Trijata Polda Bali kemarin siang, didapat informasi bahwa memang benar tersangka Sudikerta dirawat di sana. Menurut salah seorang pegawai rumah sakit, politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung tersebut dirawat di Kamar Nomor 112 Lanta I RS Trijata Polda Bali.
"Ya, benar hari ini (kemarin) ada pasien dari tahanan Polda Bali atas nama I Ketut Sudikerta. Dia dirawat di Ruangan Nomor 112," ungkap pengawai perempuan yang enggan namanya dikorankan ini sambil menunjukan daftar nama pasien yang masuk Senin pagi.
Saat NusaBali menuju ke Kamar 112 RS Trijata Polda Bali, sejumlah dokter datang menghalangi. Mereka berdalih Sudikerta tidak ada di sana. "Mohon maaf, Pak Sudikerta tidak ada di sini. Dia tidak dirawat di sini," kata salah seorang dokter.
Sementara, dalam daftar pasien yang diperoleh NusaBali sebelumnya, Sudikerta terdaftar sebagai pasien nomor urut ke-8 yang masuk ke RS Trijata Polda Bali, Senin pagi. Setelah dirawat beberapa jam, Sudikerta kabarnya sudah dikembalikan ke Rutan Polda, Senin sore pukul 15.00 Wita.
Dikonfirmasi NusaBali, Kepala RS Trijata Polda Bali, AKBP dr IGAA Diah Yamini Sp THT, membenarkan terangka Sudikerta sempat menjalani perawatan. Setelah menjalani observasi selama 6 jam, tersangka Sudikerta dinyatakan dalam kondisi sehat dan langsung dikembalikan ke Rutan Polda Bali.
“(Sudikerta) Tadi memang sempat dirawat. Tapi, setelah dicek kondisinya, aman-aman saja dan sudah dikembalikan ke Rutan Polda Bali,” ujar dr Diah Yamini yang enggan menjelaskan spesifik keluhan Sudikerta selama menjalani perawatan di RS Trijata Polda Bali.
Sedangkan kuasa hukum tersangka Sudikerta, Wayan Sumardika, mengaku kliennya memang diperiksa kesehatannya di RS Trijata Polda Bali. Menurut Sumardika, tersangka Sudikerta merasakan sakit di pundak kiri. Makanya, Sudikerta dibawa ke RS Trijata Polda Bali untuk menjalani rawat inap.
"Itu penyakit yang sudah lama diderita beliau. Kadang sakit, kadang kambuh lagi. Saat berada di dalam sel tahanan, mungkin penyakitnya kambuh karena pengaruh perbedaan suhu ruangan," beber Sumardika. Namun, ternyata pihak RS menyatakan Sudikerta sehat, sehingga politisi yang juga caleg DPR RI dari Golkar Dapil Bali dalam Pileg 2019 ini dikembalikan ke Rutan Polda Bali. *pol,rez
Komentar