nusabali

Eks Kepala BPN Badung Kecipratan Rp 10 Miliar

  • www.nusabali.com-eks-kepala-bpn-badung-kecipratan-rp-10-miliar

Nama-nama penerima aliran dana dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah snilai Rp 150 miliar yang menyeret mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, sebagai tersangka mulai terkuak satu per satu.

DENPASAR, NusaBali

Salah satu yang disebut kecipratan aliran uang panas adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Badung, Tri Nugroho. Bukan tanggung-tanggung, Tri Nugroho disebut menerima aliran dana sebesar Rp 10 miliar.

Tri Nugroho ini menyusul tiga nama sebelumnya yang sudah lebih dulu dise-but sebagai penerima aliran dana dan telah ditetapkan sbagai tersasngka, yakni I Wayan Wakil, 51, Anak Agung Ngurah Agung, 68, dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda. Nama Tri Nugroho, yang kini bertugas di BPN Jakarta, muncul saat Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali, 30 November 2018 lalu. Namanya muncul setelah penyidik memeriksa 24 saksi dan menyita alat bukti berupa 26 dokumen, 4 lembar cek, BG (bilyet giro), 6 lembar rekening koran BCA, 4 lembar slip penarikan uang, serta handphone dalam perkara dugaan penipuan jual beli tanah yang melibatkan tersangka Sudikerta.

Informasinya, Tri Nugroho kecipratan aliran dana hasil penjualan dua bidang tanah SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 5048 seluas 38.650 meter persegi di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dan SHM  Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi juga di lokasi yang sama. “Kedua bidang tanah ini dijual oleh tersangka Ketut Sudikerta ke PT Maspion seharga Rp 150 miliar tahun 2013 lalu,” jelas sumber di kepolisian, Senin (8/4).

Dari penjualan tanah sebesar Rp 150 miliar tersebut, Tri Nugroho yang saat itu menjabat Kepala BPN Badung disebut-sebut mendapat cipratan dana sebesar Rp 10 miliar. Uang Rp 10 miliar tersebut diterima oleh Tri Nugroho dari Sudikerta dan dicairkan di Bank BCA, Jalan Hasanuddin Denpasar Barat.

Uang Rp 10 miliar tersebut diterima Tri Nugroho sebanyak dua kali dengan pencairan di bank yang sama. “Mantan Kepala BPN Badung ini sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, sebelum penetapan Ketut Sudikerta sebagai tersangka,” papar sumber tersebut.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah melalui telepon, Senin kemarin, Tri Nugroho mengakui memang menerima aliran dana Rp 10 miliar tersebut. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apa tujuan dari transferan uang tersebut. Setelah diperiksa penyidik Polda Bali, Tri Nugroho akhirnya mengembalikan semua uang tersebut.

“Ya, memang benar saya sempat menerima transferan dana sebanyak itu. Awalnya saya tak tahu tujuan uang itu. Saya sudah kembalikan kok. Polda Bali pun tahu itu,” ungkap mantan Kepala BPN Badung saat Ketut Sudikerta masih menjabat Wakil Bupati Badung 2010-2023 ini.

Sementara itu, keterlibatan Tri Nugroho dalam perkara ini juga diakui oleh Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho. Namun, status Tri sampai saat ini hanya sebatas saksi. “Benar, dia (Nugroho) pernah diperiksa sebanyak dua kali, tetapi hanya sebagai saksi. Dia mengaku menerima uang sebanyak itu (Rp 10 miliar). Uang itu semua sudah dikembalikan,” beber Kombes Yuliar saat ditemui di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Senin (8/4).

Di sisi lain, beredar informasi tiga tersangka selain Ketut Sudikerta, yakni Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung, dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda, kemungkin akan ditahan Polda Bali dalam waktu dekat. Bahkan, tersangka Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung kabarnya akan dijebloskan ke sel tahanan, Rabu (10/4) besok. Benarkah?

Saat dikonfirmasi masalah ini, Kombes Yuliar enggan berkomentar. Dia hanya mengatakan dalam waktu dekat akan ada lagi yang heboh. “Kita tunggu saja. Nanti hari Rabu saya kasi pernyataan pers,” tandas Kombes Yuliar seperti mengisyaratkan bahwa akan ada tersangka yang dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Tersngka Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung memiliki peran penting dalam perkara dugaan penipuan jual beli tanah rp 150 miliar ini. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebelumnya yang ditandatangani Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Bali, Kompol Gusti Ayu Putu Suinaci, dibeberkan tersangka Wayan Wakil (asal Banjar Cengkiling, Kelurahan Jimbaran) merupakan orang yang memberikan SHM Nomor 5048 seluas 38.650 meter persegi kepada terangka Ketut Sudikerta. Tanah ini kmudian dijual oleh Sudikerta kepada bos PT Maspion, Alim Markus, melalui PT Pecatu Bangun Gemilang.

Sedangkan tersangka AA Ngurah Agung (beralamat di Banjar Celagi Gendong, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat) merupakan orang yang menjual SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi di Pantai Balangan atas nama I Wayan Suandi, yang merupakan adik Ketut Sudikerta. Padahal, tanah tersebut sejatinya sudah dijual ke Herry Budiman (PT Dua Kelinci) di notaris Triska Damayanti. Tapi, kedua bidang tanah tersebut diklaim sebagai milik tersangka Sudikerta dan dijual ke Alim Markus sebesar Rp 149 miliar.

Tersangka Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung sendiri juga disebut menerima aliran dana yang cukup banyak dari transaksi tanah. Menurut Kombes Yuliar, kedua tersangka ini sebenarnya sudah tahu bahwa sertifikat yang mereka gunakan dalam proses jual beli itu adalah sertifikat palsu. Sedangkan sertifikat yang asli SHM 5048 seluas 38.650 meter persegi a/n Pura Luhur/Jurit Uluwatu, Desa Pecatu sebenarnya berada di notaris Sudjarni sejak tahun 2000 yang dititipkan oleh pangempon Pura Jurit Uluwatu.

Sementara, uang ratusan miliar hasil dugaan penipuan yang dilakukan tersangka Sudikerta ditampung oleh adik iparnya, Ida Bagus Herry Trisna Yuda, yang juga sudah menjadi tersangka keempat dalam perkara ini. IB Herry Trisna Yuda merupakan adik dari istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini. “Jadi, peran adik ipar ini untuk menampung hasil penipuan yang dilakukan Sudikerta,” papar Kombes Yuliar. *pol,rez

Komentar