Calon Dewas PDAM Jalani Tes Wawancara
Tes wawancara calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Mangutama yang semula dijadwalkan dipimpin Bupati Giri Prasta, dialihkan kepada Wabup Ketut Suiasa.
MANGUPURA, NusaBali
Calon Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung menjalani tes wawancara, Senin (8/4). Tes wawancara ini merupakan tahapan terakhir dari serangkaian tes seleksi Dewas PDAM Tirta Mangutama untuk periode 2019–2023.
Tes wawancara dilakukan di Kantor Bupati di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung Mangupraja Mandala di Sempidi, Kecamatan Mengwi pada pukul 10.30 Wita. Sedianya tes wawancara akan dipimpin Bupati I Nyoman Giri Prasta, namun karena agenda kegiatan bupati sangat padat, wawancara kemudian dipimpin oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa.
“Iya, hari ini (kemarin) calon Dewas mengikuti tes wawancara. Pak bupati mendelegasikan kepada bapak wakil, karena beliau (bupati) agenda kegiatannya sangat padat,” ungkap anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewas PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung AA Sagung Rosyawati.
Walau tes wawancara tidak jadi dipimpin Bupati Giri Prasta, namun menurut Rosyawati tidak mengurangi semangat para calon Dewas mempresentasikan ide dan gagasan perusahaan milik pemerintah tersebut.
Secara umum, ungkap Rosyawati yang juga Kabag Perekonomian Setda Badung, meteri wawancara seputar strategi pengawasan sesuai dengan tupoksi Dewas PDAM Tirta Mangutama. Termasuk terkait dengan beberapa masalah krusial yang dihadapi PDAM Tirta Mangutama. “Tes wawancara berjalan lancar,” ucapnya.
Kendati begitu hasil akhir dari serangkaian tahapan seleksi tetap ada di tangan Bupati Badung. “Nanti, siapa yang ditunjuk, pimpinan yang punya kewenangan,” tuturnya.
Dalam proses seleksi, sejumlah nama bersaing memperebutkan tiga kursi Dewas. Nama-nama tersebut di antaranya adalah empat orang merupakan incumbent yakni, I Wayan Tirta, I Gusti Agung Gede Jaya Adiputra, I Made Suarsa, dan I Gusti Ayu Tirta. Mantan Direktur Umum PDAM Tirta Mangutama Ida Bagus Ngurah Wardana dan pendatang baru I Made Agus Arsana. Serta perwakilan unsur pemerintah yakni I Made Dwi Putra Sanjaya.
Berkenaan dengan akan berakhirnya masa jabatan Dewas PDAM Tirta Mangutama, pada 11 April 2019 mendatang, Pemkab Badung melakukan seleksi terbuka untuk pengisian kursi calon Dewas periode 2019–2023. Pada seleksi kali ini hanya akan dicari tiga orang saja, tidak lagi lima orang seperti sebelumnya. Sebab, sesuai aturan jika Direksi berjumlah tiga orang, maka jumlah Dewas juga tiga orang.
Pemangkasan Dewas ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
“Kalau periode sebelumnya jumlah Dewas sebanyak lima orang, nah untuk seleksi sekarang hanya dicari tiga orang. Satu orang dari unsur pejabat Pemkab Badung dan dua orang dari independen,” kata Rosyawati, Rabu (13/3).
Rosyawati mengatakan, pemangkasan Dewas merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut dinyatakan jumah Dewas maksimal sama dengan jumlah Direksi. “Karena jumlah Direksi PDAM Tirta Mangutama sebanyak tiga orang, maka jumlah Dewas juga tiga orang,” katanya.
Adapun ketentuan umum yang ditetapkan di antaranya, calon Dewas harus sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, jujur, dan memiliki dedikasi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Ketentuan lainnya, calon Dewas harus memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen. Di samping itu, calon Dewas berijazah paling rendah S1 (strata satu) dan berusia paling tinggi 60 tahun. *asa
Tes wawancara dilakukan di Kantor Bupati di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung Mangupraja Mandala di Sempidi, Kecamatan Mengwi pada pukul 10.30 Wita. Sedianya tes wawancara akan dipimpin Bupati I Nyoman Giri Prasta, namun karena agenda kegiatan bupati sangat padat, wawancara kemudian dipimpin oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa.
“Iya, hari ini (kemarin) calon Dewas mengikuti tes wawancara. Pak bupati mendelegasikan kepada bapak wakil, karena beliau (bupati) agenda kegiatannya sangat padat,” ungkap anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewas PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung AA Sagung Rosyawati.
Walau tes wawancara tidak jadi dipimpin Bupati Giri Prasta, namun menurut Rosyawati tidak mengurangi semangat para calon Dewas mempresentasikan ide dan gagasan perusahaan milik pemerintah tersebut.
Secara umum, ungkap Rosyawati yang juga Kabag Perekonomian Setda Badung, meteri wawancara seputar strategi pengawasan sesuai dengan tupoksi Dewas PDAM Tirta Mangutama. Termasuk terkait dengan beberapa masalah krusial yang dihadapi PDAM Tirta Mangutama. “Tes wawancara berjalan lancar,” ucapnya.
Kendati begitu hasil akhir dari serangkaian tahapan seleksi tetap ada di tangan Bupati Badung. “Nanti, siapa yang ditunjuk, pimpinan yang punya kewenangan,” tuturnya.
Dalam proses seleksi, sejumlah nama bersaing memperebutkan tiga kursi Dewas. Nama-nama tersebut di antaranya adalah empat orang merupakan incumbent yakni, I Wayan Tirta, I Gusti Agung Gede Jaya Adiputra, I Made Suarsa, dan I Gusti Ayu Tirta. Mantan Direktur Umum PDAM Tirta Mangutama Ida Bagus Ngurah Wardana dan pendatang baru I Made Agus Arsana. Serta perwakilan unsur pemerintah yakni I Made Dwi Putra Sanjaya.
Berkenaan dengan akan berakhirnya masa jabatan Dewas PDAM Tirta Mangutama, pada 11 April 2019 mendatang, Pemkab Badung melakukan seleksi terbuka untuk pengisian kursi calon Dewas periode 2019–2023. Pada seleksi kali ini hanya akan dicari tiga orang saja, tidak lagi lima orang seperti sebelumnya. Sebab, sesuai aturan jika Direksi berjumlah tiga orang, maka jumlah Dewas juga tiga orang.
Pemangkasan Dewas ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
“Kalau periode sebelumnya jumlah Dewas sebanyak lima orang, nah untuk seleksi sekarang hanya dicari tiga orang. Satu orang dari unsur pejabat Pemkab Badung dan dua orang dari independen,” kata Rosyawati, Rabu (13/3).
Rosyawati mengatakan, pemangkasan Dewas merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut dinyatakan jumah Dewas maksimal sama dengan jumlah Direksi. “Karena jumlah Direksi PDAM Tirta Mangutama sebanyak tiga orang, maka jumlah Dewas juga tiga orang,” katanya.
Adapun ketentuan umum yang ditetapkan di antaranya, calon Dewas harus sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, jujur, dan memiliki dedikasi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Ketentuan lainnya, calon Dewas harus memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen. Di samping itu, calon Dewas berijazah paling rendah S1 (strata satu) dan berusia paling tinggi 60 tahun. *asa
1
Komentar