Tak Lagi Ada Alasan Golput
Perusahaan kalau sampai tidak memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk izin gunakan hak pilih di Pemilu, bisa dipidana.
Coblosan Pemilu, 17 April Hari Libur Nasional
DENPASAR, NusaBali
Tak ada lagi alasan perusahaan swasta tidak memberikan waktu kepada karyawannya menggunakan hak pilih pada Pileg/Pilpres 17 April 2019 mendatang. Sebab pemerintah memberikan ruang bebas melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang libur nasional hari pemungutan suara pemilihan umum sebagai libur nasional.
Keppres yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 8 April 2019 tersebut bertujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya di Pileg/Pilpres mendatang. Keppres diterbitkan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat (3) tentang pemilu yang dilaksanakan serentak pada hari libur nasional.
Ketua Komisi I DPRD Bali bidang politik, hukum dan keamanan, I Ketut Tama Tenaya, Selasa (9/4) mengatakan selama ini DPRD Bali terus mendorong Pemprov Bali, KPU Bali dan Bawaslu Bali untuk mengawal betul hak pilih warga negara Indonesia di Provinsi Bali supaya tidak hangus di Pemilu 17 April 2019. “Akhirnya dengan terbitnya Keppres ini nggak ada lagi alasan perusahaan swasta melarang karyawan datang ke TPS. Atau warga negara yang sudah punya hak pilih tidak ada alasan tidak memilih, lantaran tidak dapat libur. Pemerintah sudah sangat tegas dengan pelaksanaan aturan pemilu yang mana harus memberikan kesempatan kepada warga negara menggunakan hak pilih,” ujar Tama Tenaya.
Hanya saja pemerintah di Bali, KPU dan Bawaslu harus mengawal pelaksanaan Keppres ini supaya tidak sampai ada pelanggaran. “Artinya tidak ada lagi yang sampai mengabaikan. Kalau memang perusahaan swasta tidak bisa meliburkan total karyawannya, maka waktu kerja harus bergantian. Misalnya kalangan swasta di pariwisata. Harus ada sistem shiff memberikan kesempatan karyawannya datang ke TPS,” ujar politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini.
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan di Denpasar, Selasa (9/4) mengatakan dengan terbitnya Keppres tidak ada lagi alasan warga negara Indonesia tidak menggunakan hak pilih dengan alasan bekerja. Kemudian bagi lembaga BUMN maupun perusahaan-perusahaan swasta juga tidak ada lagi alasan tidak memberikan waktu kepada karyawannya untuk datang ke TPS menggunakan hak pilih. “Kalau sampai tidak memberikan kesempatan kepada karyawannya itu bisa dipidana. Karena tidak memberikan kesempatan memilih itu sama dengan menghalang-halangi warga negara menggunakan hak pilih,” kata Lidartawan didampingi anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Gede Jhon Darmawan, Selasa kemarin. *nat
Komentar