nusabali

Anak Ketua DPRD Klungkung Dituntut 1 Tahun

  • www.nusabali.com-anak-ketua-dprd-klungkung-dituntut-1-tahun

Atas tuntutan, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan dengan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

DENPASAR, NusaBali

Anak Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru yang menjadi terdakwa kepemilikan shabu-shabu, I Putu Sweta Aprilia alias To Antik, 24, dituntut hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Selasa (9/4). Terdakwa Sweta yang terbukti memiliki shabu seberat 0,28 gram hanya dituntut 1 tahun penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU I Gusti Rai Artini, terdakwa Sweta dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika yang diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Setelah membacakan pertimbangan memberatkan diantaranya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta pertimbangan meringankan, yaitu belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, JPU membacakan tuntutan.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa dikurangi masa penahanan,” tegas JPU Artini di hadapan majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan dengan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. “Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya,” ujar terdakwa. Majelis hakim masih akan menunda sidang untuk membacakan putusan pada pekan depan.

Kasus narkotika yang menimpa Sweta yang merupakan anak Ketua DPRD Klungkung ini terus dibayangi kontroversi. Di awal penangkapan oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar, Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru sempat membantah jika tersangka adalah anaknya. Kontroversi berlanjut saat sidang perdana yang digelar, Selasa (2/9) lalu. Anak politisi Gerindra ini mendapat perlakuan istimewa karena sidang digelar super cepat.

Seperti diketahui, I Putu Sweta dibekuk Sat Narkoba Polresta saat mengambil tempelan shabu di di Jalan Kebon Kori, Denpasar, Selasa (4/12) sekitar pukul 18.00 Wita. Pemuda dengan kedua tangan dipenuhi tato itu tak berkutik lantaran dalam penggeledahan  kedapatan membawa satu paket shabu seberat 0,28 gram.

Dari TKP penangkapan, ia dikeler ke rumahnya di Jalan Hangtuah, Sanur dan kembali ditemukan satu paket sabu di kamarnya. Terdakwa kelahiran Dusun Cemulik, Desa Sakti Nusa Penida, Klungkung itu mengaku sudah lima bulan menjadi pengguna shabu. Ia mengaku membeli shabu dari seseorang dipanggil Robby. *rez

Komentar