nusabali

Begitu Bebas, Winasa Langsung Ditahan Lagi

  • www.nusabali.com-begitu-bebas-winasa-langsung-ditahan-lagi

Inilah pil pahit yang harus ditelan mantan Bupati Jembrana 2000-2005 dan 2005-2010), Prof Drg I Gede Winasa, 66.

DENPASAR, NusaBali
Begitu resmi bebas dari masa hukuman 2 tahun 6 bulan selaku terpidana kasus korupsi pe-ngadaan mesin pabrik kompos, Rabu (25/5) mantan Bupati Winasa kembali harus mendekam di sel tahanan selaku terdakwa dugaan korupsi program beasiswa pendidikan untuk mahasiswa Stikes Jembrana dan Stitna Jembrana melalui Yayasan Tat Twan Asi (TTA).

Penahanan kembali mantan Bupati begitu usai menjalani masa hukuman 2,5 tahun penjara ini disampaikan hakim Wayan Sukanila, saat menyidangkan kasus dugaan korupsi beasiswa Stikes Jembrana dan Stitna Jembrana dengan terdakwa Prof Winasa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu kemarin. Melalui penetapan majelis hakim Nomor 26/Pidsus-Tpk/2016/PN Dps, mantan Bupati Winasa kembali harus menjalani penahanan di Rutan Negara, Jembrana selama 30 hari ke depan, terhitung 26 Mei 2016 hingga 24 Juni 2016.

“Memerintahkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa Prof Winasa dalam Rutan Negara paling lama 30 hari,” tegas majelis hakim. Penetapan penahanan Winasa itu sendiri dibacakan majelis hakim setelah menolak eksepsi (keberatan) terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi bantuan beasiswa mahasiswa Stitna dan Stikes Jembrana melalui Yayasan TTA miliknya. “Menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi,” ujar hakim Wayan Sukanila saat membacakan putusan sela.

Selain menolak eksepsi terdakwa Prof Winasa, majelis hakim juga tolak keberatan untuk dua terdakwa lainnya yang notabene mantan anak buah Bupati di Pemkab Jembrana. Mereka masing-masing mantan Kepala Dinas Pendidikan-Pemuda-Olahraga (Disdikpora) Jembrana periode 2008-2009 Nyoman Suryadi dan Kepala Disdikpora Jembrana 2009-2010, AA Gede Putrayasa.

Sementara itu, mantan Bupati Winasa yang ditemui NusaBali seusai sidang putusan sela, Rabu kemarin, mengatakan menerima penetapan hakim yang kembali menahannya selama 30 hari ke depan dalam kasus dugaan korupsi bantuan beasiswa mahasiswa Stitna dan Stikes Jembrana. “Sebagai orang politik, saya harus siap dengan ini semua. Kata Bung Karno, orang politik itu pilihannya ada dua: penjara atau kuburan,” tandas Prof Winasa yang mantan Ketua DPC PDIP Jembrana, kalu lompat pagar ke Demokrat.

Kendati menerima dengan lapang dada penahanan tersebut, namun Prof Winasa kembali menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus beasiswa melalui Yayasan TTA miliknya ini. Mantan Bupati Winasa pun membela dua bekas anak buahnya di Pemkab Jembrana, Nyoman Suryadi dan AA Gede Putrayasa, yang ikut diseret dalam kasus ini.

Menurut Prof Winasa, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005, yang seharusnya bertanggung jawab adalah pengguna anggaran. “Memang awalnya dari saya. Tapi, seluruh kewenangan atas anggaran ini sudah saya limpahkan ke pengguna anggaran, yang kembali melimpahkan ke PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) dan bendahara. Jadi, saya sudah tidak bertanggung jawab lagi. Kepala Dinas Pendidikan (Gung Putrayasa dan Nyoman Suryadi) juga tidak ada kaitannya soal ini,” tegas mantan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati Denpasar ini.

Prof Winasa juga menyinggung soal kinerja penyidik kejaksaan yang dianggap tebang pilih dalam kasus ini. Pasalnya, pengguna anggaran, dalam hal ini Asisten II Pemkab Jembrana, hingga kini belum tersentuh. Menurut dia, ada tiga mantan Asisten II Pemkab Jembrana yang harusnya bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi bantuan beasiswa ini, yaitu I Ketut Windra (sekarang masih menjabat Asisten II), I Made Sudantra (sekarang menjabat Kadis Perindagkop Jembrana), dan Gede Suinaya (dulu sempat menjabat sebagai Sekda Jembrana).

“Semoga hakim mau mengadili saya dengan aturan. Bukan diadili dengan perasaan atau titipan dan pesanan,” sindir tokoh asal Kelurahan Tegalcangring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana yang dulu dikenal sebagai salah satu Bupati paling kondang di Indonesia karena gagasan-gagasannya ini.

Prof Winasa menambahkan, melalui kuasa hukum, pihaknya sudah meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa ketiga pejabat yang merupakan pengguna anggaran dalam sidang berikutnya. Hal ini untuk mengetahui apakah sebagai pengguna anggaran, sudah melakukan tugasnya atau belum? “Karena uang tersebut sudah digunakan oleh mahasiswa, nanti siapa yang akan bertanggung jawab?” pungkas mantan Calon Gubernur (Cagub) Bali di Pilgub 2008 ini.

Sekadar dicatat, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan beasiswa untuk mahasiswa Stitna dan Stikes Jembrana hingga diseret ke persidangan, mantan Bupati Winasa telah jadi terpidana 2,5 tahun kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Dalam kasus mesin kompos ini, Prof Winasa sudah mendekam di Rutan Negara sejak 25 April 2014 silam, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonisnya 2 tahun 6 bulan penjara.

Sebelum keluarnya putusan kasasi MA, Winasa sempat 3 tahun menghirup udara bebas karena divonis bebas murni oleh majelis hakim dalam sidang putusan di PN Negara, 1 Juli 2011 lalu. Nah, setelah menjalani hukuman selaku terpidana kasus mesin pabrik kompos, Prof Winasa malah kembali haris melanjutkan penahanan selaku terdakwa kasus beasiswa ini. 7 rez

Komentar