Kapolda: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Sudikerta
Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menegaskan pihaknya tidak ada dan tidak akan memberikan perlakukan khusus terhadap mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan tanah senilai Rp 150 miliar.
DENPASAR, NusaBali
Hal ini ditegaskan Kapolda Golose saat membuka acara Kegiatan Peningkatan Kemampuan Kepada Bhabinkamtibmas jajaran Polda Bali, Selasa (9/4). Lebih lanjut jenderal bintang dua di pundak ini mengatakan komitmen untuk memberantas mafia tanah di Bali merupakan salah satu dari 9 Commander Wish Kapolda Bali. Lebih dari pada itu kata dia pembongkaran terhadap perkara ini untuk menegakan hukum dan membuat rasa kepastian hukum di Pulau Bali.
Dia mengaku sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolda Bali di Bali ini banyak sekali masalah tanah yang tak terselesaikan. Para mafia tanah bergentayangan. Oleh karena itu setelah menjabat sebagai Kapolda Bali dia berkomitmen untuk menyelesaikannya dan memberantas mafia tanah. Dia mengaku merasa prihatin karena masyarakat kecil yang menjadi korban.
Yang lebih memprihatikan kata dia selain mengorbankan masyrakat kecil juga berkaitan dengan tanah adat. Baginya dalam perkara yang melibatkan tokoh asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung itu tidak ada toleransi. Demi Pulau Bali dan Kepastian dan penegakan hukum di Bali.
“Terkait Sudikerta itu merupakan salah satu pelaksanaan dari commader wish Kapolda Bali yaitu pemberantasan mafia tanah. Saya rasa kasus Sudikerta itu sudah ditangani dengan baik. Kita sebagai penegak hukum menjalankan tugas seperti biasa. Menegakan hukum dan membuat rasa kepastian hukum di Pulau Bali. Selain itu saya juga memberantas transnational organize crime,” tegas Kapolda Kelahiran Manado, Sulawesi Utara ini.
Untuk diketahui perkara dugaan penipuan jual beli dua bidang tanah senilai Rp 150 miliar yang berada di Balangan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung penyidiki sudah menetapkan 4 orang tersangka. Selain Sudikerta sebagai tersangka utama, tiga tersangka lainnya adalah Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung, dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda. Namun baru Sudikerta yang mendekam di sel tahanan Polda Bali.
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombespol Yuliar Kus Nugroho mengatakan pihaknya menjebloskan Politisi senior partai Golkar itu ke dalam sel tahanan karena dinilai menghambat jalannya proses penyidikan. Diharapkan dengan penahanan itu pemberkasan perkara yang melibatkan caleg DPR RI partai Golkar ini segera tuntas. *pol
Dia mengaku sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolda Bali di Bali ini banyak sekali masalah tanah yang tak terselesaikan. Para mafia tanah bergentayangan. Oleh karena itu setelah menjabat sebagai Kapolda Bali dia berkomitmen untuk menyelesaikannya dan memberantas mafia tanah. Dia mengaku merasa prihatin karena masyarakat kecil yang menjadi korban.
Yang lebih memprihatikan kata dia selain mengorbankan masyrakat kecil juga berkaitan dengan tanah adat. Baginya dalam perkara yang melibatkan tokoh asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung itu tidak ada toleransi. Demi Pulau Bali dan Kepastian dan penegakan hukum di Bali.
“Terkait Sudikerta itu merupakan salah satu pelaksanaan dari commader wish Kapolda Bali yaitu pemberantasan mafia tanah. Saya rasa kasus Sudikerta itu sudah ditangani dengan baik. Kita sebagai penegak hukum menjalankan tugas seperti biasa. Menegakan hukum dan membuat rasa kepastian hukum di Pulau Bali. Selain itu saya juga memberantas transnational organize crime,” tegas Kapolda Kelahiran Manado, Sulawesi Utara ini.
Untuk diketahui perkara dugaan penipuan jual beli dua bidang tanah senilai Rp 150 miliar yang berada di Balangan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung penyidiki sudah menetapkan 4 orang tersangka. Selain Sudikerta sebagai tersangka utama, tiga tersangka lainnya adalah Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung, dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda. Namun baru Sudikerta yang mendekam di sel tahanan Polda Bali.
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombespol Yuliar Kus Nugroho mengatakan pihaknya menjebloskan Politisi senior partai Golkar itu ke dalam sel tahanan karena dinilai menghambat jalannya proses penyidikan. Diharapkan dengan penahanan itu pemberkasan perkara yang melibatkan caleg DPR RI partai Golkar ini segera tuntas. *pol
Komentar