Sudikerta Dipertemukan dengan Tersangka Lain
Tersangka Wayan Wakil mengaku terima aliran dana Rp 8 miliar, sementara AA Ngurah Agung dapat Rp 26 miliar dari Sudikerta
Wayan Wakil dan Ngurah Agung Susul Sudikerta Masuk Sel
DENPASAR, NsuaBali
Mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, yang terseret kasus dugaan penipuan jual beli tanah Rp 150 miliar, dipertemukan dengan tersangka lainnya dalam perkara yang sama, I Wayan Wakil, Rabu (10/4) siang. Usai dipertemukan, Ketut Sudikerta dikembalikan ke sel tahanan Rutan Polda Bali. Sementara, Wayan Wakil dan tersangka satunya lagi, AA Ngurah Agung, secara resmi ditahan penyidik Polda Bali usai diperiksa penyidik, kemarin petang.
Tersangka Ketut Sudikerta dan Wayan Wakil, dipertemukan di Ruangan Kasubdit I Reskrimsus Subdit V Lantai III Gedung Polda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Rabu siang. Pantauan NusaBali, mantan Ketua DPD I Golkar Bali 2010-2018 ini datang mengenakan baju tahanan warna oranye dalam kondisi tangan diborgol, sekitar pukul 11.30 Wita.
Tidak diketahui pasti apa yang dibicarakan kedua tersangka ini di dalam Ruangan Kasubdit I Reskrimsus Subdit V Polda Bali. Yang jelas, mereka tidak didampingi oleh kuasa hukumnya. Selain itu, penyidik Polda Bali juga tidak ada di ruangan. Selama berada di dalam ruangan, tersangka Sudikerta tanpa diborgol. Politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini tampak terlibat pembicaraan serius dengan Wayan Wakil, tersangka asal Banjar Cengkiling, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Setelah 1 jam lebih bertemu tersangka Wayan Wakil, Sudikerta keluar dari ruangan sekitar pukul 12.40 Wita, dengan dikawal polisi berpakaian preman. Saat keluar ruangan, tersangka yang juga caleg DPR RI dari Golkar Dapil Bali dalam Pileg 2019 ini sudah kembali dengan tangan diborgol dan mengenakan masker. Dengan kepala menunduk, Sudikerta berjalan setengah berlari menuju Lantai I. Tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, Sudikerta kemudian menuju mobil yang akan mengangkutnya kembali ke sel tahanan.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Sudikerta, I Wayan Sumardika, mengatakan tidak ada jadwal pemeriksaan kliennya kemarin. Menurut Sumardika, pertemuan tersangka Sudierkta dan Wayan Wakil untuk membicarkan masalah yang tengah mereka hadapi. Keduanya sengaja minta dipertemukan untuk diskusikan penyelesaian perkara yang membelitnya. “Mereka ingin masalah ini dapat diselesaikan secara damai dengan pihak pelapor (bos PT Maspion Surabaya yang diduga jadi korban penipuan jual beli tanah Rp 150 miliar, Red),” jelas Sumardika.
Sementara itu, dua tersangka lainnya dalam perkara ini, Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung, dijebloskan ke sel tahanan, Rabu spetang pukul 18.53 Wita Wita, menyusul jejak Sudikerta yang sudah lebih dulu ditahan, 4 April 2019 lalu. Keduanya dijebloskan ke tahanan setelah kemarin diperiksa penyidik Polda Bali selama hampir 3 jam, sejak pukul 15.00 Wita hingga 17.45 Wita. Sebelum masuk sel tahanan, kedua tersangka sempat dibawa ke RS Bhayangkara Trijata Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kedua tersangka dilakukan penyidik Polda Bali di ruangan terpisah. Tersangka Wayan Wakil diperiksa di Ruangan Kasubdit I, sementara AA Ngurah Agung di Ruangan Kasubdit II. Keduanya diperiksa sejak pukul 15.00 Wita, dengan didampingi tim kuasa hukum Sthuti Mandala cs.
Selain pengacara, kedua tersangka juga didampingi keluarga masing-masing saat tiba di Mapolda Bali, Rabu siang pukul 11.00 Wita. Khusus tersangka Wayan Wakil, kemarin sempat dipertemukan dengan Ketut Sudikerta, sebelum kemudian diperiksa penyidik. Sedangkan tersangka Ngurah Agung masih menunggu di lorong Dit Reskrimsus Polda Bali. Barulkah pukul 15.00 Wita, mereka diperiksa. Kemudian, keduanya keluar dari ruang pemeriksanaan secara bersamaan, sore pukul 17.53 Wita, untuk selanjutnya ditahan.
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penahanan tersaangka Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung berdasarkan fakta hasil pemeriksaan. Keduanya mendapat aliran dana panas dan berperan aktif dalam proses penjualan dua bidang tanah di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran kepada PT Maspion Grup.
Dalam pemeriksaan, tersangka Waytan Wakil mengakui telah menyerahkan SHM Nomor 5048 seluas 38.650 meter persegi (yang diduga palsu) kepada terangka Sudikerta. Tanah ini kmudian dijual oleh Sudikerta kepada bos PT Maspion, Alim Markus, melalui PT Pecatu Bangun Gemilang. Selain itu, Wayan Wakil juga mengakui menerima aliran dana Rp 8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang.
Sementara, tersangka AA Ngurah Agung---tersangka asal Banjar Celagi Gendong, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat yang menjual SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi di Pantai Balangan atas nama I Wayan Suandi, yang merupakan adik Ketut Sudikerta---mengakui menerima uang Rp 26 miliar dari tersangka Ketut Sudikerta. Selain itu, Ngurah Agung juga mengaku telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM nomor 5048 yang diduga palsu kepada korban Alim Markus.
"Peran keduanya aktif dalam permasalahan penipuan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dengan bukti permulaan yang cukup, maka kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Bali," tutur Kombes Yuliar.
Sementara, kuasa hukum tersangka Wayan Wakil dan Ngurah Agung, yakni Sthuti Mandala, mengatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Penangguhan diajukan karena kondisi kesehatan kedua kliennya menurun.
Menurut Sthuti, tersangka Wayan Wakil menderita penyakit gula darah dan asam urat, sementara Ngurah Agung diajukan penangguhan karena pertimbangan usianya yang sudah uzur, 68 tahun. Tersangka Ngurah Agung sering sakit. "Kami berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan besok (hari ini), karena alasan kondisi kesehatan kedua klien kami," tutur Sthuti. *pol
1
Komentar