3 Siswi Jadi Tersangka Kasus Audrey
Polisi pastikan tidak ada penganiayaan di area sensitif korban
JAKARTA, NusaBali
Polresta Pontianak, Kalimantan Barat menetapkan tiga siswi SMA berinisial FZ, TP dan NN sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Audrey (14), seorang pelajar SMP di Kota Pontianak. "Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, seperti dikutip dari Antara.
Penetapan tersebut, kata Anwar, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi. Ketiga pelaku mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.
"Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil fisum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," katanya.
Kata Anwar, sesuai UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dilakukanlah diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).
"Baik korban dan tersangka sama-sama anak-anak, sehingga semua tahapan harus didampingi oleh pihak orang tua dan KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar sesuai dengan hak mereka," katanya.
Anwar menambahkan, dari hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika tidak ada luka atau memar terhadap area sensitif korban, dan itu juga diperkuat dari keterangan ketiga tersangka dan sembilan saksi yang diperiksa, yang membantah melakukan hal itu.
"Fakta yang hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal," katanya.
Anwar mengimbau, masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyesatkan di media sosial.
Sementara itu, Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Kombes (Pol) dr Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter menyatakan area sensitif masih utuh.
"Tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," katanya.
Audrey mengaku dianiaya oleh siswi SMA di Pontianak pada 29 Maret 2019. Namun, peristiwa itu baru diadukan ke Polsek Pontianak Selatan pada 5 April 2019 dan kemudian dilimpahkan ke Polresta Pontianak.
Presiden Joko Widodo menaruh atensi atas kasus Audrey dan memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tegas mengusut kasus tersebut.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas menangani ini sesuai dengan prosedur hukum, tegas," kata Jokowi di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (10/4) seperti dilansir cnnindonesia.
Mantan wali kota Solo itu menilai peristiwa itu bisa terjadi karena pola interaksi sosial antar-masyarakat yang sudah berubah lewat media sosial. Ia meminta orang tua dan guru mengawasi setiap perilaku anak, yang saat ini aktif menggunakan media sosial.
Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise geram dengan kasus penganiayaan yang dialami Audrey.
"Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya lagi, bukan hanya korban tapi pelaku juga masih berusia anak. Boleh jadi kasus ini terjadi karena luputnya pengawasan orang dewasa," ujar Yohana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/4).
Yohana menilai, tindakan para pelaku dengan alasan dan kondisi apapun, serta meski usia anak sekalipun, tidak pernah bisa dibenarkan. Prinsip zero tolerance bagi seluruh pelaku kekerasan pada anak harus ditegakkan.
Ia pun mengapresiasi kepada pemerintah daerah dan khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (PPPA) Provinsi Kalimantan Barat yang telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dan Polresta Pontianak, dalam mengupayakan tindak lanjut dan pendampingan kasus ini.
Audrey diduga dianiaya oleh tiga siswi SMA yang dibantu oleh sembilan siswi lainnya dari berbagai sekolah di Pontianak karena masalah saling komentar di media sosial pada 29 Maret lalu. Akibatnya, Audrey mendapat perawatan medis di rumah sakit. *
Penetapan tersebut, kata Anwar, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi. Ketiga pelaku mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.
"Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil fisum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," katanya.
Kata Anwar, sesuai UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dilakukanlah diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).
"Baik korban dan tersangka sama-sama anak-anak, sehingga semua tahapan harus didampingi oleh pihak orang tua dan KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar sesuai dengan hak mereka," katanya.
Anwar menambahkan, dari hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika tidak ada luka atau memar terhadap area sensitif korban, dan itu juga diperkuat dari keterangan ketiga tersangka dan sembilan saksi yang diperiksa, yang membantah melakukan hal itu.
"Fakta yang hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal," katanya.
Anwar mengimbau, masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyesatkan di media sosial.
Sementara itu, Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Kombes (Pol) dr Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter menyatakan area sensitif masih utuh.
"Tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," katanya.
Audrey mengaku dianiaya oleh siswi SMA di Pontianak pada 29 Maret 2019. Namun, peristiwa itu baru diadukan ke Polsek Pontianak Selatan pada 5 April 2019 dan kemudian dilimpahkan ke Polresta Pontianak.
Presiden Joko Widodo menaruh atensi atas kasus Audrey dan memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tegas mengusut kasus tersebut.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas menangani ini sesuai dengan prosedur hukum, tegas," kata Jokowi di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (10/4) seperti dilansir cnnindonesia.
Mantan wali kota Solo itu menilai peristiwa itu bisa terjadi karena pola interaksi sosial antar-masyarakat yang sudah berubah lewat media sosial. Ia meminta orang tua dan guru mengawasi setiap perilaku anak, yang saat ini aktif menggunakan media sosial.
Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise geram dengan kasus penganiayaan yang dialami Audrey.
"Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya lagi, bukan hanya korban tapi pelaku juga masih berusia anak. Boleh jadi kasus ini terjadi karena luputnya pengawasan orang dewasa," ujar Yohana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/4).
Yohana menilai, tindakan para pelaku dengan alasan dan kondisi apapun, serta meski usia anak sekalipun, tidak pernah bisa dibenarkan. Prinsip zero tolerance bagi seluruh pelaku kekerasan pada anak harus ditegakkan.
Ia pun mengapresiasi kepada pemerintah daerah dan khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (PPPA) Provinsi Kalimantan Barat yang telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dan Polresta Pontianak, dalam mengupayakan tindak lanjut dan pendampingan kasus ini.
Audrey diduga dianiaya oleh tiga siswi SMA yang dibantu oleh sembilan siswi lainnya dari berbagai sekolah di Pontianak karena masalah saling komentar di media sosial pada 29 Maret lalu. Akibatnya, Audrey mendapat perawatan medis di rumah sakit. *
Komentar