nusabali

Pegawai KPK Beri Petisi ke Pimpinan

  • www.nusabali.com-pegawai-kpk-beri-petisi-ke-pimpinan

OTT Kerap Bocor

JAKARTA, NusaBali

Sejumlah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim petisi kepada pimpinan pada 29 Maret lalu. Pembuat petisi, yang terdiri atas penyidik dan penyelidik, itu mengungkapkan pelbagai hal di bagian penindakan yang justru mereka anggap merintangi tugas pemberantasan korupsi, seperti pengembangan perkara lebih tinggi, kejahatan korporasi, dan tindak pencucian uang.

Dalam petisi tersebut, 114 penyidik dan penyelidik mengemukakan lima penyebab terhambatnya penanganan perkara korupsi di KPK.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan pimpinan sudah menerima petisi tersebut dan sedang mempelajarinya. "Kami perlu pelajari dulu apa isinya," kata Saut, seperti dikutip dari koran Tempo, Rabu (10/4).

Direktur Penindakan KPK Inspektur Jenderal Firli dikonfirmasi melalui pesan singkat dan surat belum menanggapi. Namun, juru bicara KPK, Febri Diansyah memastikan surat itu sudah sampai ke tangan Firli. Berikut adalah poin keberatan para pegawai KPK:

1. Hambatan penanganan perkara

Pegawai KPK mempersoalkan terhambatnya penanganan perkara di tingkat kedeputian penindakan. Penundaan tersebut dinilai tanpa alasan jelas dan terkesan mengulur waktu hingga berbulan-bulan sampai pokok perkara selesai. Penundaan itu dianggap berpotensi menghambat pengembangan perkara ke level pejabat lebih tinggi.

2. Tingkat kebocoran tinggi
Pegawai KPK menyatakan beberapa bulan belakangan penyelidikan kerap bocor hingga berujung kegagalan pada operasi tangkap tangan. Kebocoran itu berefek pada munculnya ketidakpercayaan di antara pegawai dan pimpinan serta membahayakan keselamatan personel di lapangan.

3. Perlakuan khusus kepada saksi
Sejumlah pegawai mengalami kesulitan memanggil saksi pada level jabatan tertentu. Selain itu, sejumlah saksi juga mendapatkan perlakuan istimewa.

4. Kesulitan penggeledahan dan pencekalan
Pegawai memprotes pengajuan rencana penggeledahan pada beberapa lokasi tidak diizinkan. Hal itu membuat penyidik kesulitan mengumpulkan barang bukti. Selain itu, pencegahan ke luar negeri kerap tidak disetujui tanpa alasan jelas.

5. Pembiaran dugaan pelanggaran berat
Beberapa dugaan pelanggaran berat oleh oknum di penindakan dinilai tidak ditindaklanjuti secara transparan di pihak Pengawas Internal. Dalam beberapa kasus, kode etik diterapkan dengan sangat ketat, tapi di kasus lain berjalan lamban dan penerapan sanksinya kerap menghilang. *

Komentar