Tersangka Match Fixing Diserahkan ke Kejaksaan
Satuan Tugas Anti Mafia Bola menyerahkan enam tersangka dugaan pengaturan skor kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
JAKARTA, Nusa Bali
Peralihan itu dilakukan karena menilai berkas dan barang buktinya sudah lengkap. Penyerahan enam tersangka dugaan pengaturan skor dilakukan pada Rabu (10/4). Keenam tersangka itu mengenakan rompi kuning dan tangan diborgol. Mereka adalah anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Ling Eng alias Johar; mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu; serta wasit pertandingan Nurul Safarid,
Pemindahan tersangka dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara itu dilakukan dengan kendaraan taktis atau rantis. Mereka dijaga satu patwal, dua voorrijder, tiga mobil Satgas, dan satu patwal lain.
Dalam jumpa pers, Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Argo Yuwono, menyampaikan bahwa penyidikan Satgas Anti Mafia Bola atas laporan Lasmi pada 21 Desember sudah lengkap.
"Jadi, ada enam tersangka. Kemudian dari enam tersangka itu dibuat empat berkas perkara penyidikan pada 4 April 2019 dinyatakan lengkap. Baik itu persyaratan formil dan materiil," kata Argo, yang didampingi dua perwakilan dari Kejaksaan Agung.
"Dan dari 26 saksi, dan tiga saksi ahli serta barang bukti dua kotak itu disita dari Ibu Lasmi. Dari enam dokumen dari Lasmi dan 220 dokumen dari enam tersangka tadi, setelah tahap kedua kami serahkan ke pengadilan negeri Banjarnegara, dengan pengawalan pihak kepolisian," kata Argo.*
Peralihan itu dilakukan karena menilai berkas dan barang buktinya sudah lengkap. Penyerahan enam tersangka dugaan pengaturan skor dilakukan pada Rabu (10/4). Keenam tersangka itu mengenakan rompi kuning dan tangan diborgol. Mereka adalah anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Ling Eng alias Johar; mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu; serta wasit pertandingan Nurul Safarid,
Pemindahan tersangka dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara itu dilakukan dengan kendaraan taktis atau rantis. Mereka dijaga satu patwal, dua voorrijder, tiga mobil Satgas, dan satu patwal lain.
Dalam jumpa pers, Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Argo Yuwono, menyampaikan bahwa penyidikan Satgas Anti Mafia Bola atas laporan Lasmi pada 21 Desember sudah lengkap.
"Jadi, ada enam tersangka. Kemudian dari enam tersangka itu dibuat empat berkas perkara penyidikan pada 4 April 2019 dinyatakan lengkap. Baik itu persyaratan formil dan materiil," kata Argo, yang didampingi dua perwakilan dari Kejaksaan Agung.
"Dan dari 26 saksi, dan tiga saksi ahli serta barang bukti dua kotak itu disita dari Ibu Lasmi. Dari enam dokumen dari Lasmi dan 220 dokumen dari enam tersangka tadi, setelah tahap kedua kami serahkan ke pengadilan negeri Banjarnegara, dengan pengawalan pihak kepolisian," kata Argo.*
Komentar