Cyber Crime Perlu Diantisipasi
Kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan baru yang terjadi di era teknologi. Ada banyak definisi kejahatan dunia maya.
Penulis: Bayu Susena, S.H., M.H.
Staf Department of Quality Assurance Universitas Aisyiyah Yogyakarta
Kejahatan adalah kata umum yang sering kita dengar. Kejahatan mengacu pada pelanggaran hukum atau tindakan yang dilarang oleh hukum. Kejahatan muncul sejak lama, ketika manusia ada. Negara jika angka kejahatan tinggi maka akan berdampak negatif terhadap pembangunan sosial dan ekonomi.
Kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan baru yang terjadi di era teknologi. Ada banyak definisi kejahatan dunia maya. Kejahatan dunia maya sebagai kejahatan yang dilakukan di internet menggunakan komputer sebagai alat atau korban yang ditargetkan. Komputer dapat dianggap sebagai target dalam kejahatan dunia maya.
Ada banyak faktor yang menyebabkan statistik kejahatan dunia maya tidak dapat dideteksi atau dianalisis. Perkembangan teknologi yang cepat saat ini membuat kejahatan dunia maya sulit dideteksi. Aparat penegak hukum tidak memiliki keahlian teknis dalam menangani kejahatan dunia maya. Kadang korban kejahatan dunia maya tidak mau membuat laporan karena mereka malu, takut kehilangan kepercayaan publik (jika korbannya perusahaan).
Kejahatan dunia maya yang pernah terjadi di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, dan menyadap data orang lain. Kejahatan dunia maya berupa memasuki komputer atau data orang lain dan menimbulkan kerugian bagi korban. Dilansir dari Symantec Internet Security Threat Report pada Februari 2019, sepanjang tahun 2018, kejahatan dunia maya cenderung naik. Ada 4.818 situs web yang dibobol atau dibajak dan telah melakukan pemblokiran 69 juta kegiatan mencurigakan. Data ini bisa jadi lebih besar karena kejahatan dunia maya memang sulit dideteksi. Sebagai manusia berilmu, kita tetap berusaha untuk mencegah kejahatan ini terjadi.
Beberapa cara untuk keamanan bagi pengguna internet dan mencegah kejahatan dunia maya yaitu mengatur akses dengan menggunakan password, logout atau menutup sistem yang tidak digunakan kembali, memasang proteksi, firewall untuk menjaga agar akses ke dalam maupun keluar dari orang jahat tidak dapat dilakukan, memasang pemantau serangan atau intruder detection system, memantau integritas sistem, mengamati berkas log, back up secara rutin, dan penggunaan enkripsi untuk keamanan.*
*Tulisan dalam kategori OPINI adalah tulisan warga Net. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Komentar