Lahan Bendungan Tamblang Segera Diidentifikasi
Sosialisasi akan dilakukan agar pemilik lahan mengetahui akan ada petugas yang mengukur dan mengidentifikasi lahannya.
SINGARAJA, NusaBali
Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Bendungan Tamblang, di wilayah Buleleng Timur, mulai digarap. Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng, mengaku sudah meyiapkan tim mengidentifikasi lahan yang akan dibebaskan. Rencananya, tim ini mulai bekerja pekan depan. “Sekarang lagi persiapan bentuk timnya. Minggu depan sudah bekerja, ya sosialisasi dulu kepada para pemilik lahan,” terang Kepala BPN Buleleng, I Gusti Ngurah Pariatna Jaya, Kamis (11/4).
Dijelaskan, sosialisasi itu agar pemilik lahan mengetahui akan ada petugas yang mengukur dan mengidentifikasi lahannya. Sehingga pemilik lahan juga bisa menunjukkan batas-batas kepemilikan lahan. Di samping itu, pemilik lahan juga harus mempersiapkan bukti-bukti kepemilikan lahan. “Nanti tim menyampaikan jadwalnya, kapan pelaksanaan pengukuran. Sehingga pemilik lahan bisa hadir untuk menunjukkan batas-batas tanah kepemilikan,” jelas Pariatna Jaya.
Lebih lanjut, pengukuran dilakukan untuk mengetahui berapa luas lahan dari masing-masing pemilik lahan yang terkena jalur proyek. Dari luas hasil pengukuran itu akan dibuatkan peta bidang lahan yang dibebaskan. “Prosesnya sama dengan waktu pembebasan lahan untuk jalan shortcut. Setelah ada peta bidang, baru nanti dilakukan penilaian oleh tim appraisal, setelah ada nilai, dilanjutkan dengan proses pembayaran ganti rugi,” katanya.
Lokasi Bendungan Tamblang telah ditetapkan oleh Gubernur Bali, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor ; 779/01-A/HK/2019, tertanggal 20 Pebruari 2019. Dalam surat keputusan itu, lokasi bendungan Tamblang berada di empat desa bertetangga yakni dua desa di Kecamatan Kubutambahan yakni Desa Bontihing dan Desa Bila, kemudian dua desa berada di Kecamatan Sawan, yakni Desa Sawan dan Desa Bebetin. Dalam surat keputusan itu juga disebutkan, kebutuhan lahan dalam pembangunan bendungan Tamblang mencapai 58,79 hektare.
Konstruksi Bendungan Tamblang memiliki luas genangan 358.585 meter persegi, dan tinggi bendungan mencapai 68 meter. Dari luasan itu, lahan terbanyak yang akan dibebaskan berada di Desa Sawan, seluas 38,59 hektare, kemudian di Desa Bila, 12,2 hektare, Desa Bontihing, 6,49 hektare, dan Desa Bebetin, 1,49 hektare.
Bendungan Tambalang diperkirakan mampu menampung air hingga 7 juta meter kubik, yang bersumber dari Tukad Daya di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Nilai proyek Bendungan Tamblang diperkirakan mencapai Rp 800 miliar, yang dananya bersumber dari APBN. Proyek bendungan ini ditarget rampung tahun 2022 mendatang. Bendungan ini, diproyeksikan untuk penyediaan air baku sebesar 510 liter per detik. Di samping itu, bendungan Tamblang juga akan menjadi obJek wisata, sekaligus mengairi persawahan di dua kecamatan
Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja (Kasaker) Bendungan, BWS Bali Penida, I Gusti Putu Wandira menjanjikan, ketika hasil indentifikasi sudah keluar lengkap dengan data fisik berupa peta bidang lahan yang dibebaskan, maka proses berikutnya penentuan nilai ganti rugi. Dalam tahap ini, BWS akan melibatkan tim appraisal untuk menilai harga ganti rugi yang layak terhadap lahan yang dibebaskan. “Apakah nanti menujuk langsung Appraisal atau ditenderkan, ini tergantung dari nilai kontraknya,” kata Wandira. *k19
Dijelaskan, sosialisasi itu agar pemilik lahan mengetahui akan ada petugas yang mengukur dan mengidentifikasi lahannya. Sehingga pemilik lahan juga bisa menunjukkan batas-batas kepemilikan lahan. Di samping itu, pemilik lahan juga harus mempersiapkan bukti-bukti kepemilikan lahan. “Nanti tim menyampaikan jadwalnya, kapan pelaksanaan pengukuran. Sehingga pemilik lahan bisa hadir untuk menunjukkan batas-batas tanah kepemilikan,” jelas Pariatna Jaya.
Lebih lanjut, pengukuran dilakukan untuk mengetahui berapa luas lahan dari masing-masing pemilik lahan yang terkena jalur proyek. Dari luas hasil pengukuran itu akan dibuatkan peta bidang lahan yang dibebaskan. “Prosesnya sama dengan waktu pembebasan lahan untuk jalan shortcut. Setelah ada peta bidang, baru nanti dilakukan penilaian oleh tim appraisal, setelah ada nilai, dilanjutkan dengan proses pembayaran ganti rugi,” katanya.
Lokasi Bendungan Tamblang telah ditetapkan oleh Gubernur Bali, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor ; 779/01-A/HK/2019, tertanggal 20 Pebruari 2019. Dalam surat keputusan itu, lokasi bendungan Tamblang berada di empat desa bertetangga yakni dua desa di Kecamatan Kubutambahan yakni Desa Bontihing dan Desa Bila, kemudian dua desa berada di Kecamatan Sawan, yakni Desa Sawan dan Desa Bebetin. Dalam surat keputusan itu juga disebutkan, kebutuhan lahan dalam pembangunan bendungan Tamblang mencapai 58,79 hektare.
Konstruksi Bendungan Tamblang memiliki luas genangan 358.585 meter persegi, dan tinggi bendungan mencapai 68 meter. Dari luasan itu, lahan terbanyak yang akan dibebaskan berada di Desa Sawan, seluas 38,59 hektare, kemudian di Desa Bila, 12,2 hektare, Desa Bontihing, 6,49 hektare, dan Desa Bebetin, 1,49 hektare.
Bendungan Tambalang diperkirakan mampu menampung air hingga 7 juta meter kubik, yang bersumber dari Tukad Daya di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Nilai proyek Bendungan Tamblang diperkirakan mencapai Rp 800 miliar, yang dananya bersumber dari APBN. Proyek bendungan ini ditarget rampung tahun 2022 mendatang. Bendungan ini, diproyeksikan untuk penyediaan air baku sebesar 510 liter per detik. Di samping itu, bendungan Tamblang juga akan menjadi obJek wisata, sekaligus mengairi persawahan di dua kecamatan
Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja (Kasaker) Bendungan, BWS Bali Penida, I Gusti Putu Wandira menjanjikan, ketika hasil indentifikasi sudah keluar lengkap dengan data fisik berupa peta bidang lahan yang dibebaskan, maka proses berikutnya penentuan nilai ganti rugi. Dalam tahap ini, BWS akan melibatkan tim appraisal untuk menilai harga ganti rugi yang layak terhadap lahan yang dibebaskan. “Apakah nanti menujuk langsung Appraisal atau ditenderkan, ini tergantung dari nilai kontraknya,” kata Wandira. *k19
Komentar