nusabali

Duktang Wajib Kantongi Suket Penduduk Non Permanen

  • www.nusabali.com-duktang-wajib-kantongi-suket-penduduk-non-permanen

Mulai 2019 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jembrana akan memperketat administrasi bagi penduduk pendatang (duktang).

NEGARA, NusaBali

Selain harus mengantongi surat keterangan tinggal sementara (SKTS), para duktang juga diwajibkan mengantongi surat keterangan (suket) penduduk non permanen yang akan dikeluarkan oleh perbekel/lurah di masing-masing desa/kelurahan.

Kadis Dukcapil Jembrana I Ketut Wiaspada, mengatakan keharusan memiliki suket penduduk non permanen itu, merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2015 tertanggal 26 Januari 2019 tentang Pedoman Penduduk Non Permanen.

“Yang dimaksud penduduk non permanen ini, penduduk dari luar kabupaten. Mereka wajib melapor ke masing-masing banjar/lingkungan, untuk kemudian didata masing-masing desa/kelurahan,” ujarnya, Kamis (11/4).

Menurut Wiaspada, suket penduduk non permanen itu bersifat lebih spesifik dibanding SKTS. SKTS merupakan izin tinggal bagi duktang di Jembrana yang dikeluarkan oleh camat, dan hanya terdata di kecamatan. Sedangkan suket penduduk non permanen, dikeluarkan langsung oleh perbekel/lurah, yang terlebih dulu dilaporkan melalui tingkat kelian banjar/kepala lingkungan. Dari pihak jajaran desa/kelurahan, juga diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data penduduk non permanen tersebut, yang di antaranya berkenaan kepemilikan e-KTP, alasan tinggal sementara, jangka waktu berdomisili sementara, data anggota keluarga yang dibawa, dan dokumen pendukung lainnya.

“Untuk regulasi di kabupaten, sudah dipersiapkan Perbup (Peraturan Bupati), dan sudah di-acc. Di samping mengatur tentang kewajiban melapor bagi penduduk non permanen, secara teknis juga ada kewajiban kelian banjar dan kepala lingkungan untuk mendata penduduk non permanen di wilayahnya, dan dilaporkan ke perbekel/lurah. Pendataan ini dilakukan maksimal setiap enam bulan sekali. Suket non permanen yang didapat setelah teregistrasi di masing-masing desa/kelurahan itu, berlaku selama enam bulan,” ujarnya.

Terkait kewajiban memiliki suket penduduk non permanen, juga akan diatur sebagai salah satu syarat untuk mengurus SKTS. Artinya, apabila tidak memiliki suket penduduk non permanen, duktang yang bersangkutan tidak bisa mendapat SKTS. Juga ada rencana mengintegrasikan dengan sejumlah pelayanan lainnya, dengan tujuan lebih mendorong kesadaran warga untuk mengurus suket penduduk non permanen. “Nanti untuk data penduduk non permanen yang teregistrasi di desa/kelurahan, juga akan dilaporkan ke camat, dan diteruskan oleh camat ke Dinas Dukcapil, kemudian ke Bupati, terus dilanjutkan ke Gubernur hingga ke Dirjen Dukcapil. Dalam waktu dekat-dekat ini, kami juga akan sosialisasikan ke masing-masing desa/kelurahan menyangkut pendataan penduduk non permanen ini,” tutur Wiaspada. *ode

Komentar