Senderan Caplok Jalur Hijau di Kawasan WBD Jatiluwih
Satpol PP Tabanan geruduk aktivitas pembangunan di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih, Banjar Gunungsari Desa, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan yang diduga mencaplok jalur hijau, Kamis (26/5).
TABANAN, NusaBali
Setelah dikroscek, pembangunan senderan itu dipastikan mencaplok jalur hijau. Satpol PP ambil tindakan tegas berupa penutupan proyek.
Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan, senderan yang disidak itu sepanjang 20 meter. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Tabanan terkait pelanggaran jalur hijau itu. Alasannya, Satpol PP ingin dapat keterangan apakah dibolehkan membangun senderan di kawasan jalur hijau. “Kami harus gerak cepat agar tak menimbulkan persoalan baru,” tandas Sarba.
Saat di TKP, Sarba meminta keterangan kepada sejumlah pekerja. Terungkap penanggungjawab proyek tersebut I Wayan Carma dari Banjar Bolangan, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Tabanan. “Proyek ini kami hentikan dulu,” tegas mantan Kabag Humas dan Protokoler Setda Tabanan ini. Termasuk menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik lahan ke kantor Satpol PP Tabanan, Senin (30/5).
Sementara itu, Perbekel Desa Jatiluwih I Nengah Kartika mengaku tidak mengetahui siapa penanggungjawab atas kegiatan tersebut. Sehingga ia meminta bantuan Satpol PP Tabanan mengecek pembangunan senderan yang dimulai sejak 5 hari itu. “Lahan itu sudah terjual. Namun aktivitas pembangunan senderan itu tak dilaporkan ke desa,” sesal Kartika. Ditambahkan, Kelian Dinas Banjar Gunung Sari Desa juga tak dapat pemberitahuan. “Makanya kami minta bantuan Satpol PP mengecek kegiatan itu,” tegas Kartika. 7 cr61
Komentar