Pasar Peninjoan Terapkan e-Retribusi
e-Retribusi sebelumnya sudah diterapkan di Pasar Ketapian, Pasar Gunung Agung, dan Pasar Kumbasari.
DENPASAR, NusaBali
Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah kepada Pemerintah Pusat melalui Permendagri No 13 Tahun 2013 tentang Pembayaran Non Tunai, Pemerintah Kota Denpasar bersama Bank BPD Bali kembali melaunching e-Retribusi yang dilaksanakan di Pasar Agung Peninjoan, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Jumat (12/4).
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma dengan Kepala Pasar Agung Peninjoan, Nyoman Suarta. Penerapan e-Retribusi ini dilaksanakan guna memaksimalkan pendapatan dari bidang pungutan sewa dan biaya operasional pasar (BOP).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, IB Alit Wiradana menyambut baik kerjasama yang telah dilakukan ini. Setelah sebelumnya penerapan e-Retribusi telah dilaksanakan di tiga pasar, yakni Pasar Ketapian, Pasar Gunung Agung, dan Pasar Kumbasari.
“Kedepan secara bertahap pihaknya berharap seluruh pasar di Kota Denpasar menerapkan e-Retribusi sebagai bentuk dukungan pemerintah tentang pembayaran non tunai,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, melalui peluncuran e-Retribusi ini selain meningkatkan pendapatan, juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebab, melalui e-Retribusi, sistem pembayaran dapat dilakukan secara lebih transparan. “Ini juga untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Kedepan kami berharap pedagang bisa memanfaatkan ini dengan baik dalam upaya membangun pasar tradisional yang tentunya dapat meningkatkan sektor ekonomi kerakyatan,” ujar Alit Wiradana.
Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma mengatakan, ini merupakan bentuk kerjasama BPD Bali dengan Pemkot Denpasar yang secara berkelanjutan terus mensosialisasikan penerapan e-Retribusi guna menyukseskan program Pemerintah Pusat tentang Pembayaran Non Tunai. Saat ini di Kota Denpasar sebanyak 4 pasar telah menerapkan e-Retribusi tersebut.
“Sampai saat ini penerepan e-Retribusi sudah diterapkan di 4 pasar, kedepan kami secara berkelanjutan terus melaksanakan sosialisasi agar seluruh masyarakat khususnya pedagang dapat memahami tentang pemahaman e-Retribusi,” kata Sudharma.
Sementara Kepala Pasar Agung Peninjoan, Nyoman Suarta mengatakan, melalui penerapan teknologi ini pihaknya berharap perolehan retribusi PD Pasar akan semakin meningkat, karena dengan cara ini perolehan retribusi bisa lebih maksimal. Selain itu, ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui Permendagri No 13 Tahun 2013 tentang Pembayaran Non Tunai.
"Dengan adanya e-Retribusi kami berharap kedepan pungutan pasar akan berdapak positif terhadap ketepatan waktu karena auto debet dan yang paling penting adalah menjegah kebocoran pungutan," kata Nyoman Suarta. *isu
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma dengan Kepala Pasar Agung Peninjoan, Nyoman Suarta. Penerapan e-Retribusi ini dilaksanakan guna memaksimalkan pendapatan dari bidang pungutan sewa dan biaya operasional pasar (BOP).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, IB Alit Wiradana menyambut baik kerjasama yang telah dilakukan ini. Setelah sebelumnya penerapan e-Retribusi telah dilaksanakan di tiga pasar, yakni Pasar Ketapian, Pasar Gunung Agung, dan Pasar Kumbasari.
“Kedepan secara bertahap pihaknya berharap seluruh pasar di Kota Denpasar menerapkan e-Retribusi sebagai bentuk dukungan pemerintah tentang pembayaran non tunai,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, melalui peluncuran e-Retribusi ini selain meningkatkan pendapatan, juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebab, melalui e-Retribusi, sistem pembayaran dapat dilakukan secara lebih transparan. “Ini juga untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Kedepan kami berharap pedagang bisa memanfaatkan ini dengan baik dalam upaya membangun pasar tradisional yang tentunya dapat meningkatkan sektor ekonomi kerakyatan,” ujar Alit Wiradana.
Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma mengatakan, ini merupakan bentuk kerjasama BPD Bali dengan Pemkot Denpasar yang secara berkelanjutan terus mensosialisasikan penerapan e-Retribusi guna menyukseskan program Pemerintah Pusat tentang Pembayaran Non Tunai. Saat ini di Kota Denpasar sebanyak 4 pasar telah menerapkan e-Retribusi tersebut.
“Sampai saat ini penerepan e-Retribusi sudah diterapkan di 4 pasar, kedepan kami secara berkelanjutan terus melaksanakan sosialisasi agar seluruh masyarakat khususnya pedagang dapat memahami tentang pemahaman e-Retribusi,” kata Sudharma.
Sementara Kepala Pasar Agung Peninjoan, Nyoman Suarta mengatakan, melalui penerapan teknologi ini pihaknya berharap perolehan retribusi PD Pasar akan semakin meningkat, karena dengan cara ini perolehan retribusi bisa lebih maksimal. Selain itu, ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui Permendagri No 13 Tahun 2013 tentang Pembayaran Non Tunai.
"Dengan adanya e-Retribusi kami berharap kedepan pungutan pasar akan berdapak positif terhadap ketepatan waktu karena auto debet dan yang paling penting adalah menjegah kebocoran pungutan," kata Nyoman Suarta. *isu
1
Komentar