Ular Berbisa di Paket Keripik Rendang
Balai Karantina Padang wilayah kerja Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatra Barat mengamankan seekor ular berbisa dari dalam paket bertuliskan penganan keripik rendang.
JAKARTA, NusaBali
"Ular itu dikemas dalam kotak plastik dibalut aluminium foil dan di kemasan tertulis bahwa isi paket berisikan snack keripik rendang," kata Petugas Paramedik Veteriner Balai Karantina Padang Yendrizal di Padang, Jumat (12/4) seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan kronologis pengungkapan pengiriman ular tersebut berawal dari kecurigaan petugas pada Kamis malam (11/4) terhadap kemasan kardus yang dikirim lewat salah satu jasa ekspedisi.
Awalnya, petugas mendapat informasi dari aviation security yang sedang bertugas mengecek barang melalui X-ray di gudang kargo Bandara Internasional Minangkabau.
"Setelah dibuka ternyata ditemukan ular berbisa tinggi berukuran cukup besar dari penangkapan sebelumnya, diperkirakan panjang nya sekitar 40 centimeter hingga 50 centimeter," kata Yendrizal.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi, diketahui ular tersebut termasuk dalam jenis yang sangat berbisa dan mematikan di Indonesia.
Identifikasi itu berdasarkan katalog ular asli Indonesia dan disesuaikan dengan ciri-ciri ular berdasarkan spesiesnya, warna, dan motif sisik, bentuk kepala dan ekor ular tersebut.
Ular yang disita itu ialah jenis Indonesian Pit Viper trimeresur us insularis, non Appendix atau tidak dilindungi tetapi berbisa.
Akhirnya ular tersebut terpaksa ditahan karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, yaitu tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan (health certificate) dari daerah asal, ujar Yendrizal. *
Ia menjelaskan kronologis pengungkapan pengiriman ular tersebut berawal dari kecurigaan petugas pada Kamis malam (11/4) terhadap kemasan kardus yang dikirim lewat salah satu jasa ekspedisi.
Awalnya, petugas mendapat informasi dari aviation security yang sedang bertugas mengecek barang melalui X-ray di gudang kargo Bandara Internasional Minangkabau.
"Setelah dibuka ternyata ditemukan ular berbisa tinggi berukuran cukup besar dari penangkapan sebelumnya, diperkirakan panjang nya sekitar 40 centimeter hingga 50 centimeter," kata Yendrizal.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi, diketahui ular tersebut termasuk dalam jenis yang sangat berbisa dan mematikan di Indonesia.
Identifikasi itu berdasarkan katalog ular asli Indonesia dan disesuaikan dengan ciri-ciri ular berdasarkan spesiesnya, warna, dan motif sisik, bentuk kepala dan ekor ular tersebut.
Ular yang disita itu ialah jenis Indonesian Pit Viper trimeresur us insularis, non Appendix atau tidak dilindungi tetapi berbisa.
Akhirnya ular tersebut terpaksa ditahan karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, yaitu tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan (health certificate) dari daerah asal, ujar Yendrizal. *
1
Komentar