Joko Driyono Digiring ke Kejari Jaksel
Tersangka kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor, Joko Driyono (Jokdri), dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA, Nusa Bali
Kasus Eks Plt Ketua PSSI itu dilimpahkan ke Kejaksaan usai ditampilkan di hadapan media, lalu dibawa singgah ke Kejaksaan Agung lebih dulu. Jokdri yang mengenakan baju oranye, keluar dari ruang tahanan dengan didampingi beberapa anggota bersenjata dan penyidik, lalu dibawa ke Hall Utama Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/4). Dia perlihatkan kepada media, kemudian dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk persidangan.
Menurut Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Argo Yuwono, saat ini Satgas melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap tersangka Joko Driyono. Hal itu dilakukan setelah pada 4 April lalu kasus Joko Driyono dinyatakan P21 atau lengkap secara materil dan formil.
"Sebagai tanggung penyidik satgas menyerahkan tersangkat dan barang bukti. Kami akan serahkan ke kejaksaan negeri jaksel," kata Argo, kepada detikSport.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa mobil, laptop, pemotong kertas, serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh pengusaha umum sebagaimana dalam pasal 363 KUHP, pasal 235 KUHP dan atau 233 KUHP, atau pasal 232 KUHP, dan atau pasal 221 KUHP.
Dalam kasus Joko, Satgas telah menetapkan empat tersangka. Selain Joko, juga tiga pesuruhnya, Musmuliadi, Salim, dan Muhammad Mardani Mogot.
Mereka diketahui bertukar pesan lewat telepon seluler yang isinya menjelaskan bahwa Musmulyadi, Salim, Muhammad Mardani Mogot, telah mengambil DVR CCTV, dan laptop keuangan Persija di kantor Rasuna Office Park D0-07 yang telah dipasang police line pada malam sebelum penggeledahan pada 1 Februari pukul 08.00 WIB.
Meski ada empat tersangka, saat penyerahan P21, hanya Joko Driyono saja yang ditampilkan sebelum akhirnya dibawa oleh penyidik. Sementara, tiga tersangka lainnya tidak ada. Ketika ditanyakan apakah tiga pesuruh Jokdri, akan turut disidangkan. Satgas belum bisa memastikan. *
Kasus Eks Plt Ketua PSSI itu dilimpahkan ke Kejaksaan usai ditampilkan di hadapan media, lalu dibawa singgah ke Kejaksaan Agung lebih dulu. Jokdri yang mengenakan baju oranye, keluar dari ruang tahanan dengan didampingi beberapa anggota bersenjata dan penyidik, lalu dibawa ke Hall Utama Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/4). Dia perlihatkan kepada media, kemudian dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk persidangan.
Menurut Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Argo Yuwono, saat ini Satgas melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap tersangka Joko Driyono. Hal itu dilakukan setelah pada 4 April lalu kasus Joko Driyono dinyatakan P21 atau lengkap secara materil dan formil.
"Sebagai tanggung penyidik satgas menyerahkan tersangkat dan barang bukti. Kami akan serahkan ke kejaksaan negeri jaksel," kata Argo, kepada detikSport.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa mobil, laptop, pemotong kertas, serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh pengusaha umum sebagaimana dalam pasal 363 KUHP, pasal 235 KUHP dan atau 233 KUHP, atau pasal 232 KUHP, dan atau pasal 221 KUHP.
Dalam kasus Joko, Satgas telah menetapkan empat tersangka. Selain Joko, juga tiga pesuruhnya, Musmuliadi, Salim, dan Muhammad Mardani Mogot.
Mereka diketahui bertukar pesan lewat telepon seluler yang isinya menjelaskan bahwa Musmulyadi, Salim, Muhammad Mardani Mogot, telah mengambil DVR CCTV, dan laptop keuangan Persija di kantor Rasuna Office Park D0-07 yang telah dipasang police line pada malam sebelum penggeledahan pada 1 Februari pukul 08.00 WIB.
Meski ada empat tersangka, saat penyerahan P21, hanya Joko Driyono saja yang ditampilkan sebelum akhirnya dibawa oleh penyidik. Sementara, tiga tersangka lainnya tidak ada. Ketika ditanyakan apakah tiga pesuruh Jokdri, akan turut disidangkan. Satgas belum bisa memastikan. *
Komentar