Pemprov Bali Segera Buatkan Regulasi dan Perlindungan
Dengan pengakuan dari FCI, anjing Kintamani berhak ikuti sejumlah kompetisi dan show anjing tertentu di tingkat internasional. Selain itu, dokumen kelahiran dan silsilah setiap anjing Kintamani juga berhak ditandai dengan logo FCI.
Anjing Kintamani, Anjing Trah Asli Indonesia Pertama yang Dapat Pengakuan Dunia
DENPASAR, NusaBali
Anjing Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, mencatat sejarah. Fédération Cynologique Internationale (FCI), organisasi internasional untuk perlindungan dan pengembangan semua trah dan galur murni anjing di dunia yang bermarkas di Belgia, secara resmi mengakui anjing Kintamani sebagai satu trah tersendiri anjing asli Indonesia.
Surat pengakuan oleh FCI yang ditandatangani Direktur Eksekutif FCI Yves De Clercq kepada Indonesia Kennel Klub (IKK) tertanggal 20 Februari 2019. Surat pengakuan dari FCI tersebut diserahkan Ketua Umum IKK Benny Kwok Wie Sioe kepada Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (13/4).
Ketua Umum IKK Benny Kwok Wie Sioe, menyatakan perlu waktu tidak pendek dan perjuangan keras untuk mendapatkan pengakuan dunia terhadap anjing Kintamani sebagai anjing trah tersendiri asli Indonesia. Menurut Benny Kwok, rintisan tersebut sudah sekitar 20 tahun dengan belasan generasi anjing Kintamani sebagai sample.
“Itu karena FCI sebagai organisasi yang sangat ketat,” tuturnya di sela-sela penyerahaan surat pengakuan FCI tersebut. “Kalau ibarat dengan dunia politik internasional, FCI seperti PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa),” ujarnya.
Sebelum usulan pengakuan diajukan kepada Komite Umum FCI, kata Benny Kwok, usulan anjing Kintamani sebagai trah asli, diteliti dan diuji terlebih dahulu oleh dua komite berbeda, yakni Komite Standarisasi dan Komite Ilmiah. Tanpa persetujuan kedua komite tersebut, usulan tidak akan dibahas oleh Komite Umum.
Dengan adanya pengakuan tersebut, anjing Kintamani berhak mengikuti sejumlah kompetisi dan show anjing tertentu di tingkat internasional. Selain itu, dokumen kelahiran dan silsilah setiap anjing Kintamani juga berhak ditandai dengan logo FCI.
“Sesudah pengakuan resmi, FCI akan terus memonitor perkembangan anjing Kintamani selama 10 tahun. Jika trah ini menunjukkan perkembangan positif baik dari segi jumlah maupun kualitas, maka statusnya pun akan dinaikkan,” kata Benny Kwok.
Gubernur Koster menyatakan pengakuan dunia terhadap anjing Kintamani sebagai trah tersendiri anjing asli Indonesia merupakan hal yang luar biasa. “Tak pernah saya bayangkan sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa dunia internasional mengakui bahwa Bali memiliki anjing trah asli dengan kualitas tinggi dan layak mengikuti kompetisi-kompetisi bergengsi di level nasional maupun internasional,” tegasnya.
Karena itu gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng, ini menyatakan salut dan mengapresiasi usaha dan upaya IKK, yang dengan kerja keras, gigih, dan tekun dengan proses waktu yang lama, memperjuangkan anjing Kintamani mendapat pengakuan dunia. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa Bali memiliki satwa khususnya anjing trah asli dengan kualitas tinggi.
Terkait pengakuan tersebut, Gubernur Koster menyatakan Pemprov Bali berkewajiban melindungi dan menjaga kelestarian anjing Kintamani, juga satwa, dan hal-hal lain khas Bali lainnya.
“Alam kita luar biasa, kita banyak memiliki satwa asli dan berkualitas, seperti jalak Bali dan sapi Bali. Satwa-satwa ini harus kita lestarikan untuk menjaga keunikan ekosistem alami Bali, serta menambah keunggulan kompetitif bagi ekonomi lokal. Apa cukup dengan Pergub. Nanti kita akan atur regulasinya,” ujarnya.
Yang jelas, keaslian anjing Kintamani harus terjaga. Untuk itu, Pemprov Bali akan mempersiapkan lahan untuk budidaya atau penangkaran, sehingga keaslian anjing Kintamani tetap bisa dipertahankan. “Jadi harus kawin sesama anjing Kintamani,” tandas Gubernur Koster.
Pengakuan tersebut, lanjut Gubernur Koster, tidak hanya berdampak pada sisi satwa, tetapi juga pada pariwisata Bali. “Bali, khususnya Bangli punya satwa ikon yang pertama kali diakui dunia.”
Kepada Dinas Peternakan, Gubernur Koster memerintahkan agar melakukan pendataan populasi anjing Kintamani secara menyeluruh, dan penanggulangan rabies, sehingga Bali bebas rabies, yang bisa mengancam kelestarian anjing Kintamani.
Penyerahan surat pengakuan FCI terhadap anjing Kintamani, dihadiri Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta, dan Bupati Bangli I Made Gianyar. Sedang Gubernur Koster didampingi Kadis Peternakan Bali I Wayan Mardiana. Hadir pula pengurus IKK Pusat dan Bali, serta penggemar anjing Kintamani.
Di sela-sela penyerahan surat pengakuan FCI tersebut, dipertunjukkan atraksi kemampuan anjing Kintamani, memungut sampah plastik dan membawa bunga, yang menunjukkan kecerdasan anjing Kintamani.
Untuk diketahui, IKK yang dulu bernama Perkin (Perkumpulan Kinologi Indonesia), merupakan satu-satunya organisasi pecinta anjing di Indonesia yang berhak mengeluarkan dokumen resmi tentang kelahiran dan silsilah anjing.
Saat ini IKK memiliki 60.000 anggota di seluruh Indonesia. Para anggota tersebut mengoperasikan kennel fasilitas pemuliabiakan, pelatihan, dan perawatan anjing yang resmi dan terdaftar. Sementara FCI didirikan pada 1911 oleh lima negara pendiri (Jerman, Belgia, Prancis, Belanda, Austria), kini beranggotakan 96 negara di seluruh dunia dan memiliki kantor pusat di Belgia. *k17
Komentar