Monopoli dan Persaingan Jadi Ancaman Naker
Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) mengingatkan Kementerian Tenaga Kerja pada UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya penempatan ke Arab Saudi.
JAKARTA, NusaBali
Sekjen Himsataki, Amin Balubaid mengatakan jika Kemnaker tidak berlaku adil kepada dunia usaha, khususnya perusahaan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia, maka pihaknya akan menggunakan semua jalur untuk mendapatkan perlakuan sama sebagai perusahaan swasta berbadan hukum.
"Kami akan menggunakan semua jalur yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan, baik formal dan informal, agar mendapatkan perlakuan yang sama, adil dan transparan dalam berusaha sesuai dengan aturan yang berlaku, " kata Balubaid didampingi pengurus lainnya Hani Bajamal, dan Ketua Dewan Pertimbangan Himsataki , Yunus Yamani.
Sebelumnya Menaker sudah menerbitkan Kepmen RI Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Pengaturan Satu Kanal.
Berdasarkan Kepmen itu, Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker menerbitkan Surat Keputusaan No.735/PPTKPKK/IV/2019 tentang Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan pekerja migran di Saudi melalui sistem satu kanal. Terdapat 58 perusahaan dalam SK tersebut.
Himsataki menyatakan terjadi praktik monopoli karena hanya 58 perusahaan tersebut yang diizinkan menempatkan pekerja ke Arab Saudi. "Banyak perusahaan yang diseleksi dan dinyatakan lulus tetapi namanya tidak tercantum dalam SK itu. Kami melihat ada permainan dalam keputusan Dirjen," kata Balubaid.
Dia mengingatkan bahwa dalam Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tidak ada penjelasan tentang P3MI yang tidak boleh menempatkan pekerja ke Arab Saudi. Himsataki menilai SK Dirjen Binapenta dan PKK bertentangan dengan SK Menaker tentang Pemberian SIUP Naker/Perpanjang SIUP Naker sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Himsataki juga akan melaporkan praktik tata kelola negara yang dinilai tidak sehat dan tidak adil tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia dan Pengadilan Tata Usaha Negara agar semua warga negara dan badan hukum swasta diperlakukan sama dalam pelayanan birokrasi dan administrasi, demikian Amin Balubaid. *ant
"Kami akan menggunakan semua jalur yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan, baik formal dan informal, agar mendapatkan perlakuan yang sama, adil dan transparan dalam berusaha sesuai dengan aturan yang berlaku, " kata Balubaid didampingi pengurus lainnya Hani Bajamal, dan Ketua Dewan Pertimbangan Himsataki , Yunus Yamani.
Sebelumnya Menaker sudah menerbitkan Kepmen RI Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Pengaturan Satu Kanal.
Berdasarkan Kepmen itu, Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker menerbitkan Surat Keputusaan No.735/PPTKPKK/IV/2019 tentang Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan pekerja migran di Saudi melalui sistem satu kanal. Terdapat 58 perusahaan dalam SK tersebut.
Himsataki menyatakan terjadi praktik monopoli karena hanya 58 perusahaan tersebut yang diizinkan menempatkan pekerja ke Arab Saudi. "Banyak perusahaan yang diseleksi dan dinyatakan lulus tetapi namanya tidak tercantum dalam SK itu. Kami melihat ada permainan dalam keputusan Dirjen," kata Balubaid.
Dia mengingatkan bahwa dalam Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tidak ada penjelasan tentang P3MI yang tidak boleh menempatkan pekerja ke Arab Saudi. Himsataki menilai SK Dirjen Binapenta dan PKK bertentangan dengan SK Menaker tentang Pemberian SIUP Naker/Perpanjang SIUP Naker sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Himsataki juga akan melaporkan praktik tata kelola negara yang dinilai tidak sehat dan tidak adil tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia dan Pengadilan Tata Usaha Negara agar semua warga negara dan badan hukum swasta diperlakukan sama dalam pelayanan birokrasi dan administrasi, demikian Amin Balubaid. *ant
Komentar