Polda Telusuri Aliran Dana ke Bappeda
Untuk dugaan penipuan ditangani Dit Reskrimum, sementara indikasi Tipikor ditangani Dit Reskrimsus Polda Bali
Kasus Dugaan Penipuan Perizinan dengan Tersangka Ketua Kadin Bali
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan penipuan perizinan pengembangan kawasan Pelindo III Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, yang menyeret Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra alias Alit Ketek, 44, sebagai tersangka, mulai berkembang. Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali mulai turun tangan mendalami dugaan korupsi berupa aliran dana ke Bappeda Bali, untuk memuluskan perizinan.
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan, mengatakan dari hasil penyidikan sementara, untuk kasus penipuan dan penggelapan dalam perkara ini hanya melibatkan Sutrisno Lukito Disastro (selaku pelapor atau korban) dan Alit Ketek (sebagai terlapor yang kini telah jadi tersangka). Dalam kasus ini, Sutrisno adalah investor (pengembang).
Sutrisno ingin ikut mengerjakan pengembangan Pelabuhan Benoa tahun 2012. Saat itu, Sutrisno bertemu dengan tersangka Alit Ketek untuk melakukan lobi ke Pemprov Bali. Tersangka Alit Ketek mengatakan kepada Sutrisno bahwa dia bisa membantu proses izinnya. Untuk membuat proses izinnya itu, mereka membentuk PT Bali Segitiga Mas (BSM).
“Setelah itu, dikuatkan lagi dengan surat kerja sama. Dalam kerja sama ini, Sutrisno sebagai investor menyiapkan dana operasional sebesar Rp 30 miliar untuk perizinan sampai izin prinsip Gubernur Bali. Dalam kerja sama itu, tersangka menyanggupi untuk mengurus sampai keluarnya izin prinsip Gubernur. Selain itu, rencana tersebut berproses di Pemprov Bali. Ada sejumlah dokumen tentang disposisi pengurusan izin itu,” beber Kombes Andi di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Senin (15/4).
Dari dana sebesar Rp 30 miliar yang disiapkan Sutrisno itu, pencairannya dibagi dalam tiga tahap. Pertama, dicairkan sebesar Rp 6 miliar. Dana itu untuk melaksanakan audiensi kepada Gubernur Bali (saat itu) Made Mangku Pastika atau Wakil Gubernur Ketut Sudikerta tentang permohonan perizinan PT BSM. “Uangnya sudah cair dan membuahkan hasil (izin keluar),” jelas Kombes Andi.
Pada tahap kedua, dicairkan Rp 10 miliar. Dana itu untuk mengurus izin rekomendasi Gubernur Bali tentang PT BSM. Uangnya sudah cair, namun izin rekomendasi Gubernur tidak keluar. Karena itu, Sutrisno melaporkan tersangka Alit Ketek ke polisi atas dugaan penipuan. "Sampai di situ, kami sudah tangkap dan tahan tersangka. Berkasnya pun sudah dilimpahkan ke kejaksaan hari ini (kemarin),” tandas Kombes Andi.
Disebutkan, Sutrisno hanya melaporkan tersangka Alit Ketek. Nah, tersangka Alit Ketek mengatakan uang Rp 16 miliar tidak digunakannya sendiri. “Dari uang Rp 6 miliar yang dicairkan tahap pertama, tersangka mengaku diberikan untuk Putu Sandoz (anak dari Mangku Pastika, Red) sebanyak Rp 1,7 miliar plus 80.000 dolar AS, serta Candra Wijaya Rp 1 miliar, dan Made Jayantara Rp 1,1 miliar. Tersangka mengaku dapat Rp 1,4 miliar,” ungkap Kombes Andi.
Nah, yang menjadi persoalan, kasus ini melebar karena tersangka Alit Ketek mengatakan ada aliran dana untuk kepentingan permohonan perizinan ke Pemprov Bali. Karena tersangka membicarakan masalah institusi, maka penyidik Polda Bali menduga di situ ada potensi tindak pidana korupsi, sehingga perkara ini akan dilanjutkan ke Dit Reskrimsus Polda Bali.
"Oleh karena itu, pada Jumat (12/4) saya telah mengirim nota dinas berupa laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Pemprov Bali dalam pengurusan PT BSM. Artinya apa? Untuk dugaan penipuannya, Dit Reskrimum yang tanganani. Sementara untuk masalah adanya indikasi Tipikor, nanti Dit Reskrimsus yang tangani,” tegas Kombes Andi.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto, mengaku sudah menerima nota dinas dari Dit Reskrimum terkait dengan kasus penipuan yang dilakukan tersangka Alit Ketek. Ini lebih pada umag Rp 16 miliar yang dikatakan tersangka untuk pengurusan perizinan bagi jasa konsultan. Namun demikian, pihaknya masih menyiapkan langkah-langkah. Menurut AKBP Bambang, dalam praktek ini memang patut diduga adanya tindak pidana korupsi.
“Secara teknisnya memang belum kami mulai. Tapi, kita akan segera mulai. Intinya, kami akan klarifikasi semua masalah perizinan di Pemda (Pemprov Bali, Red). Apakah izin prinsip yang dikeluarkan itu memang memerlukan jasa konsultan?” tanya AKBP Bambang.
“Kami mendengar dari media bahwa Sandoz itu adalah konsultan. Kalau Sandoz itu sebagai konsultan dalam perizinan ini, apakah dia ini petugas konsultan? Dia PT Konsultannya tentang apa? Setiap ada proyek memang ada jasa konsultan, itu pun mesti dilelang. Ini adalah perizinan, tapi melalui jasa konsultan. Hal-hal inilah yang akan kami klarifikasi,” tutur mantan penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Hal senada juga disampaikan Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati. “Kalau dilihat dari proses yang terungkap di Dit Reskrimsus ada dugaan aliran keuangan kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Bappeda Provinsi Bali yang mengeluarkan kajian, sehingga mengeluarkan izin,” papar AKBP Wedana Jati.
Di sisi lain, Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan, mengatakan pihaknya sudah memeriksa dua saksi dari Pemprov Bali terkait kasus yang menyeret tersangka Alit Ketek ini. “Pertama, kita periksa Ida Bagus Made Parwata, mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali. Kedua, I Wayan Wiasthana Ika Putra, jabatan Kepala Bapedda Litbang Provinsi Bali," papar Kombes Andi lewat pesan singkat kepada deikcom, Senin kemarin.
Menurut Kombes Andi, kedua saksi dari Pemprov Bali ini menyatakan tidak pernah menerbitkan rekomendasi Gubernur. "Kedua instansi tersebut menyatakan bahwa tidak pernah ada diterbitkan rekomendasi Gubernur dan Izin prinsip Gubernur berkaitan dengan PT Bangun Segitiga Mas (BSM)," kata Kombes Andi. *pol
1
Komentar