Bikin Akun Palsu FB, Ibu Muda Menipu
Kejahatan ini terungkap setelah seorang perempuan yang wajahnya dijadikan foto profil dikejar tagihan dari orang yang tak dikenalnya.
Foto Teman Dibajak, Raup Belasan Juta Rupiah
SINGARAJA, NusaBali
Ibu anak satu berinisial KELD, 28, terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini terbukti membuat dan mengendalikan akun palsu yang dijadikannya media untuk menipu. KELD pun disebut-sebut sudah meraup keuntungan belasan juta dari hasil tipu-muslihat yang dilakukannya.
Kasus penipuan melalui akun palsu ini terungkap saat korban Luh Eka Apriliani, 25, warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, melaporkan pencatutan foto miliknya di media sosial. Korban awalnya merasa risih, karena ada seorang pria yang menagih uang pinjaman kepadanya. Setelah ditelusuri, ada akun Facebook atas nama Rishna memakai foto dirinya.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian pasca dilaporkannya kasus pemalsuan akun pada tanggal 12 April 2019, pelaku mengarah kepada KELD. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat di Mapolres Buleleng, Senin (15/4), pengungkapan kasus pemalsuan akun itu terungkap saat korban Eka memberikan keterangan HP miliknya pernah dipinjam oleh KELD pada tahun 2012 silam, selama dua hari. Setelah ditelusuri dan dijemput ke rumahnya, pelaku KELD tak dapat berkutik dan mengakui mengendalikan akun itu
“Jadi korban dan pelaku ini sudah kenal sejak tahun 2012, pelaku mencuri foto-foto korban saat meminjam HP korban saat itu. Modusnya dengan akun palsu ini pelaku mencari kenalan dan pacar, mengaku bekerja di Jepang dan meminjam uang, sementara baru empat pelapor yang mengaku ditipu,” ujar AKP Mikael.
Sementara itu KELD yang dihadirkan di hadapan media mengaku terpaksa melakukan cara itu untuk mendapatkan uang. Ia pun mengaku aksinya itu adalah inisiatif sendiri. Setiap pria yang berhasil dikelabuhinya akan mengirimkan uang ke rekening atas nama dirinya sendiri dan yang mengaku keluarga dekat korban.
“Ada beberapa yang saya pinjam uangnya, tapi ada yang sudah dikembalikan, sisanya Rp 18 jutaan. Uangnya saya pakai sendiri untuk keperluan sehari-hari,” ucap wanita yang mengaku sudah berpisah dengan suaminya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Sementara itu korban yang juga hadir dalam rilis kasus yang menyangkut dirinya, mengaku tak menyangka jika teman lamanya itu tega merusak nama baiknya. Korban Eka awalnya memang tak mengetahui fotonya dicatut dan dipergunakan pelaku untuk menipu. “Saya awalnya tidak tahu dia pakai foto saya pakai nipu. Ada orang datang ke saya, katanya mau nagih hutang, karena tidak merasa punya hutang saya lapor,” kata Eka. Ia dan pelaku pun dulu sempat berteman dekat. Pelaku sering datang perawatan ke salon langganan tempat Eka bekerja. Pelaku pun sempat diizinkan meminjam HP milik Eka selama dua hari karena saat itu pelaku tak memiliki HP. “Tidak tahu kapan mulai dipakai foto saya, saya lama tidak berhubungan dengan dia karena saya sempat kerja di Turki,” jelas Eka. *k23
1
Komentar