nusabali

Dana Kelurahan di Buleleng Di-ACC Rp 6,6 Miliar

  • www.nusabali.com-dana-kelurahan-di-buleleng-di-acc-rp-66-miliar

Kabupaten Buleleng mendapat kucuran dana kelurahan dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,6 miliar.

SINGARAJA, NusaBali

Peruntukan dana yang di-acc atau diplot tersebut untuk infrastruktur fisik dan pemberdayaan. Di Buleleng terdapat 19 kelurahan. Sehingga masing-masing kelurahan kebagian jatah sebesar Rp 352.000.000. Pemanfaatan dana tersebut harus melalui musyawarah di tingkat kelurahan, yang dituangkan melalui Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, I Gede Suyasa, Senin (15/7) di ruang kerjanya mengatakan, dana kelurahan itu bersumber dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) di tahun 2019. Tambahan DAU tersebut telah dimasukan dalam APBD Induk 2019, melalui perubahan mendahului. Kini dana kelurahan melalui tambahan DAU tersebut tinggal dieksekusi. “Juknis (petunjuk teknisnya) sudah ada, sekarang tinggal merealisasikan saja sesuai dengan RKA di masing-masing kelurahan,” terangnya.

Masih kata Suyasa, pemberian dana kelurahan itu berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor; 130 Tahun 2018. Besaran dana kelurahan ditentukan oleh kategori kabupaten/kota dalam mengelola anggaran. “Kebetulan Kabupaten Buleleng berkategori baik, sehingga diberikan porsi setiap kelurahan sebesar Rp 352 juta,” kata birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.

Dijelaskan, Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, dana kelurahan hanya bisa digunakan membiayai dua hal besar yakni pembangunan sarana prasarana kelurahan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. “Misalnya kegiatan fisik perbaikan jalan di gang-gang atau fasilitas umum lainnya. Silakan, terpenting sudah berdasar musyawarah dengan LPM (lembaga pemberdayaan masyarakat),” imbuhnya.

Dari hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam RKA disampaikan kepada kepada Camat di masing-masing kelurahan. Selanjutnya Camat meneruskan kepada Bappeda Litbang. Kegiatannya berada di kecamatan sehingga Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) ada di Kecamatan lalu lewat Camat mengusulkan kepada Bupati untuk menjadikan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Seluruh kegiatan yang menjalankan sampai pencairan ada di kelurahan, cuma dananya tersimpan di kecamatan,” kata Suyasa yang juga Asisten Administrasi Umum, Setda Kabupaten Buleleng. *k19

Komentar