Pemkab Siapkan Pengacara Negara
Proyek revitalisasi Pasar Umum Gianyar ini dalam pengawasan Tim Pengawasan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Pemkab Gianyar bersiap menghadapi jika puluhan pemilik toko Pasar Umum Gianyar menggugat Pemkab atas pembongkaran toko tersebut. Pemkab pun telah menyiapkan pengacara negara dari Kejari Gianyar untuk proses revitalisasi bangun pasar ini.
‘’Pokoknya, kalau ada gugatan dari pedagang yang pemilik toko, kami pasti siap hadapi. Kami pasti pakai pengacara dari Kejari Gianyar,’’ jelas Plt Asisten II Setda Gianyar I Gde Widarma Suharta, Senin (16/4).
Pejabat asal Kelurahan Banyuning, Buleleng yang juga Kepala Bappeda dan Litbang Gianyar ini menjelaskan, hingga saat ini belum ada informasi pedagang pemilik toko itu akan mengajukan gugatn ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Namun demikian, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kejari Gianyar untuk jaga-jaga jika ada gugutan ke PTUN. Konsultasi itu karena Kejari adalah pengacara Negara, dan proyek revitalisasi Pasar Umum Gianyar ini dalam pengawasan Tim Pengawasan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Gianyar.
Widarma mengatakan, Pemkab kini menyiapkan sosialisasi terkait pembongkaran Pasar Umum Gianyar, rencana pemindahan pedagang ke pasar sementara di Kelurahan Samplangan, Gianyar, serta hal-hal lain yang tak bersentuhan dengan hukum. Sosialisasi akan menghadirkan unsur Kejari, jika kesepakatan antara pedagang dan Pemkab, mentok. Syukurnya, dalam sosialisasi lalu, para pedagang menerima rencana pembongkaran toko itu. ‘’Kini kami sedang susun draf kontrak dengan para pedagang, isinya antara lain tentang pemindahan para pedagang dan penempatan bangunan pasar yang baru nanti,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, Pemkab Gianyar tak menyiapkam ganti rugi atas toko yang dibongkar itu. Pedagang hanya akan mendapatkan kompensasi berupa nihil sewa kios/toko di pasar baru nanti. Jumlah sewa yang dinihilkan sebanyak harga bangunan toko yang dibongkar. ‘’Harga toko yang akan dibongar ini akan ditetapkan oleh tim appraisal,’’ jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat gabeng (tak jelas) untuk lokasi relokasi 1.102 pedagang Pasar Umum Gianyar, akhirnya tanah lapang di sebelah barat Kantor Lurah Samplangan ditetapkan sebagai pasar sementara. Namun para pemilik ruko (rumah toko) di pasar ini minta Pemkab Gianyar memberikan kompensasi atas ruko mereka yang dibongkar karena revitalisasi pasar ini.
Hal itu terungkap dalam tatap muka Plt Asisten II Pemkab Gianyar Gede Widarma Suharta didampingi Kadisperindag Gianyar Wayan Suamba dengan 65 pedagang Ruko Pasar Umum Gianyar di Kantor Bappeda dan Litbang Gianyar, Selasa (8/4). Terkait itu, Aliansi Pedagang Ruko Pasar Umum Gianyar bersurat kepada Bupati Gianyar yang isinya menolak proyek yang dianggarkan dari APBD induk 2019-2020 sebesar Rp 250 miliar ini. *lsa
‘’Pokoknya, kalau ada gugatan dari pedagang yang pemilik toko, kami pasti siap hadapi. Kami pasti pakai pengacara dari Kejari Gianyar,’’ jelas Plt Asisten II Setda Gianyar I Gde Widarma Suharta, Senin (16/4).
Pejabat asal Kelurahan Banyuning, Buleleng yang juga Kepala Bappeda dan Litbang Gianyar ini menjelaskan, hingga saat ini belum ada informasi pedagang pemilik toko itu akan mengajukan gugatn ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Namun demikian, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kejari Gianyar untuk jaga-jaga jika ada gugutan ke PTUN. Konsultasi itu karena Kejari adalah pengacara Negara, dan proyek revitalisasi Pasar Umum Gianyar ini dalam pengawasan Tim Pengawasan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Gianyar.
Widarma mengatakan, Pemkab kini menyiapkan sosialisasi terkait pembongkaran Pasar Umum Gianyar, rencana pemindahan pedagang ke pasar sementara di Kelurahan Samplangan, Gianyar, serta hal-hal lain yang tak bersentuhan dengan hukum. Sosialisasi akan menghadirkan unsur Kejari, jika kesepakatan antara pedagang dan Pemkab, mentok. Syukurnya, dalam sosialisasi lalu, para pedagang menerima rencana pembongkaran toko itu. ‘’Kini kami sedang susun draf kontrak dengan para pedagang, isinya antara lain tentang pemindahan para pedagang dan penempatan bangunan pasar yang baru nanti,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, Pemkab Gianyar tak menyiapkam ganti rugi atas toko yang dibongkar itu. Pedagang hanya akan mendapatkan kompensasi berupa nihil sewa kios/toko di pasar baru nanti. Jumlah sewa yang dinihilkan sebanyak harga bangunan toko yang dibongkar. ‘’Harga toko yang akan dibongar ini akan ditetapkan oleh tim appraisal,’’ jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat gabeng (tak jelas) untuk lokasi relokasi 1.102 pedagang Pasar Umum Gianyar, akhirnya tanah lapang di sebelah barat Kantor Lurah Samplangan ditetapkan sebagai pasar sementara. Namun para pemilik ruko (rumah toko) di pasar ini minta Pemkab Gianyar memberikan kompensasi atas ruko mereka yang dibongkar karena revitalisasi pasar ini.
Hal itu terungkap dalam tatap muka Plt Asisten II Pemkab Gianyar Gede Widarma Suharta didampingi Kadisperindag Gianyar Wayan Suamba dengan 65 pedagang Ruko Pasar Umum Gianyar di Kantor Bappeda dan Litbang Gianyar, Selasa (8/4). Terkait itu, Aliansi Pedagang Ruko Pasar Umum Gianyar bersurat kepada Bupati Gianyar yang isinya menolak proyek yang dianggarkan dari APBD induk 2019-2020 sebesar Rp 250 miliar ini. *lsa
1
Komentar