18 Pelanggar Perda Disidang Tipiring
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 18 orang pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
DENPASAR, NusaBali
Sidang Tipiring dipimpin Hakim PN Denpasar IGN Putra Atmaja SH MH dengan Panitera Ketut Adiun SH di Banjar Belaluan, Kota Denpasar, Senin (15/4). Kepala Satuan Polisi Pamong Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana mengatakan sidang tipiring merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda Kota Denpasar.
Mereka yang disidangkan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. "Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan sidang tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Dewa Sayoga.
Menurut dia, dari 18 pelanggar yang disidang tipiring di antaranya dua orang pembuang limbah potong ayam di Sungai Taman Pancing, seorang pembuang sampah, seorang PKL, lima orang kependudukan dan sembilan orang pelanggar KTR.
Dalam sidang tersebut, kata Dewa Sayoga, bahwa hakim menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda sesuai pelanggaran yang dilakukan. Di antaranya pembuang limbah ayam dijatuhkan denda Rp1 juta, pembuang sampah Rp250 ribu, pelanggar KTR di denda Rp150 ribu, PKL di denda Rp400 ribu, dan perkara dan kependudukan denda Rp50 ribu.
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia. "Kami akan terus melakukan sidang tipiring bagi yang melanggar sampai masyarakat paham akan pentingnya tata aturan dan keberadaan Perda," katanya. *ant, isu
Mereka yang disidangkan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. "Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan sidang tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Dewa Sayoga.
Menurut dia, dari 18 pelanggar yang disidang tipiring di antaranya dua orang pembuang limbah potong ayam di Sungai Taman Pancing, seorang pembuang sampah, seorang PKL, lima orang kependudukan dan sembilan orang pelanggar KTR.
Dalam sidang tersebut, kata Dewa Sayoga, bahwa hakim menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda sesuai pelanggaran yang dilakukan. Di antaranya pembuang limbah ayam dijatuhkan denda Rp1 juta, pembuang sampah Rp250 ribu, pelanggar KTR di denda Rp150 ribu, PKL di denda Rp400 ribu, dan perkara dan kependudukan denda Rp50 ribu.
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia. "Kami akan terus melakukan sidang tipiring bagi yang melanggar sampai masyarakat paham akan pentingnya tata aturan dan keberadaan Perda," katanya. *ant, isu
Komentar