Berbekal Batang Korek Api, Pasutri Bobol 10 ATM
Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang telah membobol 10 kartu ATM korbannya secara lintas provinsi.
MADIUN, NusaBali
Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono yang dikonfirmasi, Senin ( 15/4), membenarkan penangkapan pasutri yang berhasil membobol 10 ATM tersebut.
"Tersangka MJ (istri tersangka RD), warga Bandung, ditangkap sesaat setelah membantu tersangka RD alias Botak, warga Lampung, seusai membobol ATM milik Febriana Anggun Kartikasari, warga Kota Madiun, yang akan mengambil uang di ATM BCA di Nglames, Kabupaten Madiun. Sementara tersangka Botak ditangkap pekan lalu di Sidoarjo," ujar Ruruh.
Hasil pemeriksaan dua tersangka, kata Ruruh, pasutri itu sudah membobol sejumlah kartu ATM, yakni di Surabaya tiga kali, Madiun satu kali, wilayah Jawa Tengah sebanyak dua kali, dan Jawa Barat empat kali.
Untuk membobol kartu ATM milik korbannya, tersangka hanya bermodal satu batang korek api dan potongan gergaji kecil. Satu batang korek dan potongan gergaji itu untuk mengganjal agar kartu ATM korban tidak bisa masuk ke mesin ATM.
"Untuk membobol ATM itu, tersangka belajar membobol ATM dari tutorial di YouTube," kata Ruruh seperti dilansir kompas.
Saat melancarkan aksinya, pasutri itu berbagi peran. Tersangka MJ berperan sebagai orang yang berpura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tidak bisa masuk ke mesin ATM karena terganjal batang korek api.
"Jadi tersangka MJ berada di luar mesin ATM. Begitu mengetahui ada korban yang masuk ke mesin ATM, ia lalu masuk menawarkan bantuan. Korban yang termakan omongan tersangka biasanya mau menyerahkan kartu ATM-nya," kata Ruruh.
Saat menyerahkan kartu ATM itu, kata Ruruh, secara cepat tersangka MJ mengganti dengan kartu ATM palsu yang sudah disiapkan sebelumnya. Lalu korban diminta memasukkan kembali kartu ATM palsu dan menekan nomor telepon dan nomor PIN-nya.
"Karena (kartu) ATM-nya palsu, kartunya tertelan. Tetapi saat korban memasukkan nomor telepon dan PIN, tersangka MJ berhasil melirik dan menghafalnya. Tak lama kemudian, tersangka MJ menghubungi suaminya untuk menyerahkan kartu ATM sekaligus PIN-nya," kata Ruruh.
Dari tangan tersangka, kata Ruruh, polisi berhasil menyita enam kartu ATM, satu kotak korek api, kotak plastik berisi peniti, dan jarum pentul.
Dua tersangka pasutri itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Terhadap peristiwa itu, Ruruh mengimbau warga agar tidak menyerahkan kartu ATM dan memberikan nomor PIN kepada siapa pun agar tidak menjadi korban penipuan. *
"Tersangka MJ (istri tersangka RD), warga Bandung, ditangkap sesaat setelah membantu tersangka RD alias Botak, warga Lampung, seusai membobol ATM milik Febriana Anggun Kartikasari, warga Kota Madiun, yang akan mengambil uang di ATM BCA di Nglames, Kabupaten Madiun. Sementara tersangka Botak ditangkap pekan lalu di Sidoarjo," ujar Ruruh.
Hasil pemeriksaan dua tersangka, kata Ruruh, pasutri itu sudah membobol sejumlah kartu ATM, yakni di Surabaya tiga kali, Madiun satu kali, wilayah Jawa Tengah sebanyak dua kali, dan Jawa Barat empat kali.
Untuk membobol kartu ATM milik korbannya, tersangka hanya bermodal satu batang korek api dan potongan gergaji kecil. Satu batang korek dan potongan gergaji itu untuk mengganjal agar kartu ATM korban tidak bisa masuk ke mesin ATM.
"Untuk membobol ATM itu, tersangka belajar membobol ATM dari tutorial di YouTube," kata Ruruh seperti dilansir kompas.
Saat melancarkan aksinya, pasutri itu berbagi peran. Tersangka MJ berperan sebagai orang yang berpura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tidak bisa masuk ke mesin ATM karena terganjal batang korek api.
"Jadi tersangka MJ berada di luar mesin ATM. Begitu mengetahui ada korban yang masuk ke mesin ATM, ia lalu masuk menawarkan bantuan. Korban yang termakan omongan tersangka biasanya mau menyerahkan kartu ATM-nya," kata Ruruh.
Saat menyerahkan kartu ATM itu, kata Ruruh, secara cepat tersangka MJ mengganti dengan kartu ATM palsu yang sudah disiapkan sebelumnya. Lalu korban diminta memasukkan kembali kartu ATM palsu dan menekan nomor telepon dan nomor PIN-nya.
"Karena (kartu) ATM-nya palsu, kartunya tertelan. Tetapi saat korban memasukkan nomor telepon dan PIN, tersangka MJ berhasil melirik dan menghafalnya. Tak lama kemudian, tersangka MJ menghubungi suaminya untuk menyerahkan kartu ATM sekaligus PIN-nya," kata Ruruh.
Dari tangan tersangka, kata Ruruh, polisi berhasil menyita enam kartu ATM, satu kotak korek api, kotak plastik berisi peniti, dan jarum pentul.
Dua tersangka pasutri itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Terhadap peristiwa itu, Ruruh mengimbau warga agar tidak menyerahkan kartu ATM dan memberikan nomor PIN kepada siapa pun agar tidak menjadi korban penipuan. *
Komentar