nusabali

Dana Penyandang Disabilitas 'Ngadat'

  • www.nusabali.com-dana-penyandang-disabilitas-ngadat

Imbas Program ASPDB Dilebur Masuk ke PKH

SINGARAJA, NusaBali

Nasib penyandang disabilitas berat yang selama ini mendapat jaminan sosial dari pemerintah pusat, dengan program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) terkatung-katung. Beberapa dari mereka mengeluh, jumlah ASPDB semakin tahun semakin berkurang, bahkan nyaris tak diterima sama sekali. Kekacauan penerimaan ASPDB itu disebut-sebut karena pemerintah pusat melebur program itu dengan Program Keluarga Harapan (PKH).

Sejumlah penerima ASPDB di Buleleng mengeluh, pencairan jaminan sosial sejak 2018 beralih ke rekening pribadi ngadat. Ada yang sudah menerima tahap 1,2 dengan jumlah kurang dari seharusnya, ada juga yang sampai saat ini belum menerima kucuran jaminan sosial  itu sama sekali.

Seperti yang diungkapkan salah satu orangtua bocah penerima ASPDB, Gusti Made Sujana, 53. Warga  asal Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Buleleng ini menyatakan anaknya yang mengalami disabilitas berat sudah enam bulan tak menerima jaminan sosial itu. Sujana pun mengaku tak mengetahui pasti penyebab tak cairnya jaminan sosial anaknya yang selama ini sangat membantu meringankan sedikit beban ekonomi keluarga.

“Sudah hampir enam bulan tidak cair, padahal sangat kami tunggu sekali. Dengan anak yang begini salah satu dari kami tidak bisa bekerja untuk menjaga dan mengurus anak di rumah,” kata Sujana.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Maman Wahyudi, memang tak menampik kekacauan pencairan ASPDB belakangan ini.

Ia menjelaskan jika program pemerintah pusat itu sejak tahun 2018 lalu memang dilebut dan disatukan dengan Program Keluarga Harapan (PKH). Sehingga penerima ASPDB yang keluarganya mendapatkan PKH, akan dihapuskan. Namun peleburan itu tak sepenuhnya terwujud, karena ada beberapa penerima yang masih menerima ASPDB hingga saat ini.

“Jadi memang kacau, kami yang mendapat laporan dari masyarakat, memang ada yang benar-benar tidak menerima lagi, ada yang sudah menerima ahap 1 dan 2, ada juga yang lancar hingga tahap ketiga tapi jumlah uangnya berkurang. Ini kebijakan pusat, kami juga belum mendapat kepastian, tahun 2018 kemarin memang dijadikan satu dengan PKH,” kata Maman. *k23

Komentar